10 Ketentuan Mengucapkan Salam dalam Shalat yang Wajib Kamu Tahu

Ketentuan Mengucapkan Salam dalam Shalat

Pecihitam.org – Di antara yang menjadi bagian rukun qauli (rukun bangsa ucapan) dalam shalat adalah membaca salam pertama. Seperti halnya takbiratul ihram, membaca salam juga tidak dapat seenaknya dan seasyiknya sendiri, mesti sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut syariat. Sehingga siapapun yang tidak memenuhi ketentuan mengucapkan salam dalam shalat ini, maka salamnya tidak sah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun ketentuan mengucapkan salam pertama dalam shalat ini, sebagaimana termaktub dalam kitab I’anah karangan Syekh Bakri Syaththa juz 1 halaman 205 adalah sebagai berikut:

(ﻭاﻋﻠﻢ) ﺃﻧﻪ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﺸﺮﺓ ﺷﺮﻭﻁ: اﻷﻭﻝ: اﻟﺘﻌﺮﻳﻒ ﺑﺎﻷﻟﻒ ﻭاﻟﻻﻡ

Artinya: Syarat dalam mengucapkan salam awal (pertama) dalam shalat ada 10, pertama, dima’rifatkan dengan alif lam (al), yaitu “assalaamu’alaikum”.

ﻓﻼ ﻳﻚﻓﻲ ﺳﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﺘﻨﻮﻳﻦ، ﻭﻻ ﺳﻼﻣﻲ ﻋﻠﻴﻜﻢ، ﻭﻻ ﺳﻼﻡ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻜﻢ، ﺑﻞ ﺗﺒﻄﻞ ﺑﺬﻟﻚ ﺇﺫا ﺗﻌﻤﺪ ﻭﻋﻠﻢ.

Oleh karenanya, salam tidak cukup jika diucapkan “salamun ‘alaikum” menggunakam tanwin atau “salaamii ‘alaikum” atau “salaamullahi ‘alaikum”. Jika salam diucapkan dengan lafaz selain “assalaamu’alaikum” maka batallah shalat jika disengaja dan tahu akan keharamannya.

ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻛﺎﻑ اﻟﺨﻄﺎﺏ.

Artinya: Kedua, lafaz salam harus menggunakan kaf khitab (kata ganti orang kedua), yaitu “assalaamu’alaikum”.

Baca Juga:  Hukum Nikah Siri dalam Islam Menurut Ulama Fiqih dan Negara

ﻓﻼ ﻳﻜﻔﻲ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﺃﻭ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ، ﺃﻭ ﻋﻠﻴﻬﻢ، ﺃﻭ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﺃﻭ ﻋﻠﻴﻬﻦ.

Artinya: Oleh karena itu tidak cukup jika salam diucapkan dengan lafaz “assalamu’alaih” atau “assalaamu’alaihimaa” atau “assalamu’alaihim” atau “assalaamu’alaihaa” atau “assalaamu’alaihinna”.

ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ: ﻭﺻﻞ ﺇﺣﺪﻯ ﻛﻠﻤﺘﻴﻪ ﺑﺎﻷﺧﺮﻯ.

Artinya: Ketiga, mewashalkan (menyambungkan) antara kata pertama “assalamu” dengan kata kedua “’alaikum”.

ﻓﻠﻮ ﻓﺼﻞ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺑﻜﻼﻡ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ. ﻧﻌﻢ، ﻳﺼﺢ اﻟﺴﻼﻡ اﻟﺤﺴﻦ ﺃﻭ اﻟﺘﺎﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ.

Artinya: Apabila kedua lafaz salam “assalaamu” dan “’alaikum” terpisah dengan kalam (ucapan di luar shalat) maka tidak sah salamnya. Namun sah mengucapkan salam dengan lafaz “assalaamulhasanu ‘alaikum” atau “assalaamuttaamu ‘alaikum”.

ﻭاﻟﺮاﺑﻊ: ﻣﻴﻢ اﻟﺠﻤﻊ.

Artinya: Keempat, lafaz salam harus menggunakan mim jama’, yaitu “assalaamu’alaikum”.

ﻓﻼ ﻳﻜﻔﻲ ﻧﺤﻮ اﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻚ ﺃﻭ ﻋﻠﻴﻪ، ﺑﻞ ﺗﺒﻄﻞ ﺑﻪ اﻟﺼﻼﺓ – ﺇﻥ ﺗﻌﻤﺪ ﻭﻋﻠﻢ

Artinya: Oleh karena itu, tidaklah cukup jika salam diucapkan dengan lafaz “assalaamu’alaik” atau “assalaamu’alaih”. Bahkan jika diucapkan dengan lafaz demikian, makan batallah shalatnya jika disengaja dan tahu akan keharamannya.

ﻭاﻟﺨﺎﻣﺲ: اﻟﻤﻮاﻻﺓ.

Baca Juga:  Hukum Orang Junub Ikut Menguburkan Jenazah, Bolehkah?

Artinya: Kedua kata salam harus diucapkan secara berkelanjutan, tidak terpisah.

ﻓﻠﻮ ﻟﻢ ﻳﻮاﻝ ﺑﺄﻥ ﺳﻜﺖ ﺳﻜﻮﺗﺎ ﻃﻮﻳﻼ ﺃﻭ ﻗﺼﻴﺮا ﻗﺼﺪ ﺑﻪ اﻟﻘﻄﻊ ﺿﺮ. ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ.

Artinya: Apabila salam tidak diucapkan berkelanjutan, misal terpisah dengan berhenti yang lama atau sebentar jika diniatkan memutuskan bacaan, maka batallah, sebagaimana ketentuan dalam membaca surah Fatihah.

اﻟﺴﺎﺩﺱ: ﻛﻮﻧﻪ ﻣﺴﺘﻘﺒﻼ ﻟﻠﻘﺒﻠﺔ ﺑﺼﺪﺭﻩ.

Artinya: Keenam, menghadap kiblat dengan dadanya.

ﻓﻠﻮ ﺗﺤﻮﻝ ﺑﻪ ﻋﻦ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﺿﺮ، ﺑﺨﻼﻑ اﻻﻟﺘﻔﺎﺕ ﺑﺎﻟﻮﺟﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻀﺮ، ﺑﻞ ﻳﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﻠﺘﻔﺖ ﺑﻪ ﻓﻲ اﻷﻭﻟﻰ ﻳﻤﻴﻨﺎ ﺣﺘﻰ ﻳﺮﻯ ﺧﺪﻩ اﻷﻳﻤﻦ، ﻭﻓﻲ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻳﺴﺎﺭا ﺣﺘﻰ ﻳﺮﻯ ﺧﺪﻩ اﻷﻳﺴﺮ.

Artinya: Apabila dada berpaling dari kiblat, maka batallah shalatnya. Berbeda halnya dengan memalingkan wajah dari kiblat maka tidak membatalkan shalat. Namun, sunnah untuk menengokan wajah ke kanan pada saat salam pertama hingga terlihat pipi bagian kanannya. Sunnah juga menengokan wajah ke kiri hingga pada salam kedua hingga terlihat pipi bagian kiri.

ﻭاﻟﺴﺎﺑﻊ: ﺃﻥ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ اﻟﺨﺒﺮ ﻓﻘﻂ.

Artinya: Ketujuh, mengucapkan salam tidak boleh hanya dimaksudkan sekedar ucapan saja.

Baca Juga:  Shalat Awwabin, Ibadah Sunnah yang Wajib Diketahui Umat Islam

ﺑﻞ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ اﻟﺘﺤﻠﻞ ﻓﻘﻂ ﺃﻭ ﻣﻊ اﻟﺨﺒﺮ ﺃﻭ ﻳﻄﻠﻖ، ﻓﻠﻮ ﻗﺼﺪ ﺑﻪ اﻟﺨﺒﺮ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ.

Artinya: Tetapi harus dimaksud membebaskan diri dari/ menyelesaikan shalat atau disertai dengan maksud ucapan. Apabila salamnya hanya dimaksudkan sekedar khabar, maka tidak sah.

ﻭاﻟﺜﺎﻣﻦ: ﺃﻥ ﻳﺄﺗﻲ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺟﻠﻮﺱ.

Artinya: Kedelapan, salam dilakukan pada saat duduk

ﻭاﻟﺘﺎﺳﻊ: ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺑﻪ ﻧﻔﺴﻪ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻣﺎﻧﻊ.

Artinya: Kesembilan, bacaan salamnya harus terdengar oleh dirinya sendiri sekira tidak ada sesuatu yang menghalanginya.

ﻭاﻟﻌﺎﺷﺮ: ﺃﻥ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﺃﻭ ﻳﻨﻘﺺ ﻣﺎ ﻳﻐﻴﺮ اﻟﻤﻌﻨﻰ

Artinya: Kesepuluh, tidak menambahkan atau mengurangi dengan lafaz yang dapat merubah makna salam.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin