17 Jenis Mandi yang Sunnah untuk Dikerjakan Setiap Muslim

Mandi yang Sunnah

Pecihitam.org – Selain mandi mubah dan mandi wajib, dalam Islam juga terdapat mandi sunnah, bahkan jumlahnya lebih banyak dari kedua mandi yang disebutkan sebelumnya. Mandi sunnah adalah mandi yang sunnah untuk diamalkan seluruh umat Islam dengan berbagai tujuan, di antaranya menghilangkan bau tidak sedap agar tidak mengganggu orang lain, berhias dan membersihkan diri agar tidak mengganggu kenyamanan orang lain, bentuk pengagungan terhadap hal yang mulia dan lain sebagainya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada beberapa ulama dari kalangan salaf saleh yang mengungkapkan dalam kitabnya mengenai beberapa mandi yang dinilai sunnah dalam mengerjakannya, di antaranya adalah Syekh Abu Syuja’ dalam kitab Taqriib, yaitu sebagai berikut:

والإغتسالات المسنونة سبعة عشر غسلا غسل الجمعة والعيدين والإستسقاء والخسوف والكسوف والغسل من غسل الميت والكافر إذا أسلم والمجنون والمغمى عليه إذا أفاقا والغسل عند الإحرام ولدخول مكة وللوقوف بعرفة وللمبيت بمزدلفة ولرمي الجمار الثلاث والطواف لسعي ولدخول مدينة رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya: Ada 17 jenis mandi sunnah, yaitu mandi hendak shalat Jum’at, mandi hendak shalat idulfitri dan iduladha, mandi Shalat istisqa, mandi shalat gerhana bulan, mandi shalat gerhana matahari, mandi setelah memandikan mayat, mandi non muslim ketika masuk Islam, mandi orang gila yang sembuh dari gilanya, mandi orang pingsan yang sadar dari pingsannya, mandi ketika hendak ihram, mandi ketika memasuki Makkah, mandi ketika hendak wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah, mandi untuk melempar jumrah yang tiga (jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah), mandi ketika hendak thawaf, mandi ketika hendak sa’i dan mandi pada saat memasuki kota Madinah munawwarah.

Baca Juga:  Hutang Shalat Wajib tapi Lupa Shalat Apa, Bagaimana Menggantinya?

Dalam penjabaran di atas, terdapat beberapa hal yang masih perlu penjelasan lebih lanjut. Oleh karenanya, Syekh Abu Abdillah Muhammad bin Qasim al Ghazi memberikan syarah terhadap penjabaran tersebut dalam kitabnya, Fathul Qariib. Beberapa hal yang ia menjadi sorotan adalah sebagai berikut:

Mandi ketika hendak shalat Jumat maksudnya adalah bagi mereka yang hendak melaksanakan shalat Jumat, baik laki-laki maupun perempuan. Waktu pelaksanaannya dimulai sejak terbitnya fajar shadiq (waktu shalat Subuh). Adapun bagi mereka yang tidak melaksanakan shalat Jum’at, maka tidak pula disunnahkan mandi baginya.

Adapun untuk mandi shalat idulfitri dan iduladha, waktu pelaksanaannya mulai tengah malam sebelum pelaksanaan 8 sunnah tersebut.

Selanjutnya, disunnahkan mandi bagi non muslim yang masuk Islam apabila pada saat memeluk agama sebelumnya ia terjaga dari junub dan hadats besar. Adapun jika junub dan berhadats besar, maka mandi setelah masuk Islam hukumnya wajib.

Baca Juga:  Apakah Yang Dimaksud Mahram Radha'ah? Ini Penjelasannya

Begitu juga dengan orang gila dan pingsan, bagi seseorang yang pada saat gila dan pingsannya yakin tidak junub dan berhadats (seperti keluar sperma) maka setelah ia sadar, hukumnya mandi adalah sunnah. Namun jika dipastikan pada saat gila dan pingsannya ia junub dan berhadats, setelah ia sadar maka mandi hukumnya adalah wajib.

Sunnah mandi bagi yang memasuki Makkah maksudnya adalah bagi yang berihram haji maupun umrah. Berikutnya mandi sunnah pada saat melontar jumrah pada hari-hari tasyrik. Para jemaah haji/umrah disunnahkan untuk mandi setiap harinya, namun perlu dicatat bahwa pada saat hendak melontar jumrah aqabah, waktu untuk mandi tidaklah cukup karena berdekatan dengan wukuf, maka cukuplah mandi untuk wukuf saja.

Baca Juga:  'Illat Yang Mempengaruhi Hukum Menggunakan Kosmetik Beralkohol

Adapun yang dimaksud sunnah mandi ketika hendak thawaf adalah sunnah mandi untuk seluruh jenis thawaf, yaitu thawaf qudum, thawaf ifadhah dan thawaf wada’.

Adapun pemaparan mengenai mandi sunnah yang lainnya telah ditulis oleh para ulama di kitabnya masing-masing, di antaranya adalah Hasyiah Syaikh Sulaiman.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *