2 Jenis Khitbah Menurut Ulama, Pilih Yang Terbaik Buat Lamaranmu

2 Jenis Khitbah Menurut Ulama, Pilih Yang Terbaik Buat Lamaranmu

PeciHitam.org – Kita mengetahui bahwa sebelum terjadi sebuah pernikahan, lumrahnya didahului oleh proses pelamaran atau khitbah. Perihal khitbah tersebut, sudahkah kita mengetahui jenis khitbah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada acara lamaran ini, pihak keluarga calon mempelai pria bersilaturahim ke rumah calon mempelai wanita untuk mengutarakan keinginan mereka. Pada saat prosesi tersebut, ada kesunnahan yang pahalanya besar, yakni menyampaikan khutbah.

Keterangan tentang kesunnahan khutbah pada saat prosesi lamaran ini bisa kita simak pada pemaparan Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999), juz IX, hal. 163:

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: اعْلَمْ أَنَّ خُطْبَةَ النِّكَاحِ قَبْلَ الْخِطْبَةِ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةُ

“Imam al-Mawardi berkata: “Ketahuilah bahwa khutbah nikah sebelum acara lamaran itu hukumnya sunnah.”

Apa saja yang disampaikan dalam khutbah ketika prosesi melamar ini, bisa kita simak pada pemaparan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al- Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 437:

أَلْحَمْدُ لِلهِ نَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لآ إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لآ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِى خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِى تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامِ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا

Baca Juga:  Langit, Bumi dan Gunung Menolak Saat Ditawari Amanah, Tak Seperti Manusia

Alhamdulillâhilladzî nasta’înuhu wanastaghfiruhu wa na’udzu bihi min syurûri anfusinâ man yahdilLâhu falâ mudlilla lah wa man yudllil falâ hâdiya lah. Wa asyhadu allâ ilâha illaLlâh wahdahu lâ syarika lah. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduHu wa rasuluHu.

{Yâ ayyuhannâsu ittaqû rabbakumulladzî khalaqakum min nafsin wâhidatin wakhalaqa minhâ zawjahâ wabatstsa minhumâ rijâlan katsîran wanisâ-an wattaquLlâhalladzî tasâ-aluuna bihi wal-arhâma innaLlâha kâna ‘alaykum raqîban} (Q.S. An-Nisâ: 1)

{Yâ ayyuhalladzîna âmanû ittaquLlâha haqqa tuqâtihi walâ tamûtunna illâ wa-antum muslimûna} (Q.S. Ali ‘Imrân: 102)

{Yâ ayyuhaLladziina âmanû ittaquLlâha waqûlû qawlan sadîdan

Yushlih lakum a’mâlakum wayaghfir lakum dzunûbakum waman yuthi’iLlâha warasûlahu faqad fâza fawzan ‘adzhîman} (Q.S. Al-Ahzâb 70-71)

“Segala puji bagi Allah, kami memohon pertolongan pada-Nya, kami memohon ampunan pada-Nya, kami memohon perlindungan dengan-Nya atas segala kejelekan diri kami. Barangsiapa diberi hidayah oleh Allah, maka tiada yang bisa menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan maka tiada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.

Baca Juga:  Macam-macam Penyakit Hati dan Cara Mencegahnya Menurut Islam

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.”

Dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa khitbah adalah menampakkan keinginan untuk menikahi seorang perempuan dan kemudian meminta perempuan tersebut kepada walinya untuk dijadikan sebagai istrinya. Secara umum, ada dua jenis khitbah dalam Islam.

Pertama, khitbah bit al-Tashrih. Yang dimaksud di sini adalah melamar seorang perempuan dengan menggunakan perkataan yang secara pasti menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikahinya. Dalam kitab al-Bajuri, Syaikh Ibrahim al-Bajuri mendefinisikan khitbah bi al-Tashrih sebagai berikut;

والتصريح ما يقطع بالرغبة في النكاح

“(Khitbah) tashrih adalah khitbah dengan menggunakan perkataan yang secara pasti menunjukkan keinginan untuk menikah.”

Kedua, khitbah bi al-Ta’ridh. Yang dimaksud di sini adalah melamar dengan seorang perempuan dengan menggunakan kalimat sindiran, atau kalimat yang secara pasti tidak menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikahinya. Dalam kitab al-Bajuri, Syaikh Ibrahim al-Bajuri mendefinisikan khitbah bi al-Ta’ridh sebagai berikut;

والتعريض ما لا يقطع بالرغبة في النكاح بل يحتملها كقول الخاطب للمرأة رب راغب فيك

“(Khitbah) ta’ridh adalah khitbah dengan menggunakan perkataan yang secara pasti tidak menunjukkan keinginan untuk menikah, akan tetapi hanya adanya kemungkinan untuk menikahinya. Seperti seorang laki-laki mengatakan kepada perempuan, ‘Banyak orang yang suka kepadamu.’”

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syaikh Abu Bakar al-Hishni menjelaskan cara penggunaan dari masing-masing dua jenis khitbah ini. Beliau berkata;

الْمَرْأَة إِن كَانَت خلية عَن النِّكَاح وَالْعدة جَازَت خطبتها تَصْرِيحًا وتعريضاً قطعا وَإِن كَانَت مُزَوّجَة حرما قطعا وَإِن كَانَت مُعْتَدَّة حرم التَّصْرِيح بخطبتها وَأما التَّعْرِيض فَإِن كَانَت رَجْعِيَّة حرم التَّعْرِيض لِأَنَّهَا زَوْجَة وَإِن كَانَت فِي عدَّة الْوَفَاة وَمَا فِي مَعْنَاهَا كالبائن والمفسوخ نِكَاحهَا فَلَا يحرم التَّعْرِيض

Baca Juga:  Putus Asa adalah Penyakit yang Mematikan Bagi Umat Islam

“Seorang perempuan, jika ia bebas dari ikatan pernikahan dan masa iddah, maka boleh melamarnya, baik secara jelas (tashrih) maupun sindiran (ta’ridh). Jika ia masih berstatus sebagai istri seseorang, maka haram melamarnya baik secara tashrih maupun ta’ridh. Sedangkan jika ia dalam masa iddah, maka haram melamarnya dengan tashrih. Adapun melamar secara ta’ridh, jika ia dalam masa iddah karena talak raj’i, maka haram melamarnya secara ta’ridh karena ia masih berstatus sebagai seorang istri. Sedangkan jika ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya seperti talak bain dan fasakh, maka tidak haram melamarnya dengan ta’ridh.”

Setelah kita membaca dua jenis khitbah diatas, perbedaan utama dari dua jenis itu ialah pola penyampaian lamarannya. Jenis pertama menunjukkan secara langsung keinginannya sedangkan jenis kedua menggunakan kalimat sindiran.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *