3 Hal Ini Tidak Boleh Dilakukan Terhadap Hewan Kurban

Hewan Kurban

Pecihitam.org – Berkurban merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan umat islam. Momen ini hadir bersamaan dengan hari raya Idul Adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Keutamaan berkurban memberikan pelajaran kepada kita menegenai indahnya berbagi dengan sesama. Sehingga sudah seyogianya kita memberikan kurban terbaik yang mampu kita berikan. Salah satunya dengan menggunakan hewan kurban yang bagus dan gemuk.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Albaihaqi dan Hakim disebutkan bahwa Nabi Saw. bersabda;

اِنَّ اَحَبَّ الضَّحَايَا اِلَى اللهِ اَغْلاَهَا وَاَسْمَنُهَا

“Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan paling mahal dan paling gemuk.”

Hadis ini memberikan pelajaran kepada kita untuk berkurban dengan hewan terbaik, dan bertubuh gemuk yang dagingnya banyak. Sehingga dapat ikut dirasakan kenikmatannya dengan sesama umat islam. Keutamaan ini syarat akan nilai nilai sosial dan jangan sampai terlewatkan.

Selanjutnya, hewan yang sudah diniatkan untuk dijadikan kurban sudah berstatus sebagai hewan kurban dan mengandung nilai ibadah. Sehingga sudah seharusnya kita memperlakukannya dengan baik.

Baca Juga:  Jadikan Hikmah Idul Adha dengan 'Menyembelih' Sifat Jelek Manusia

Ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan pada hewan kurban sebelum disembelih.

Pertama, memerah air susunya.

Berdasarkan keterangan ulama Hanafiyah, makruh hukumnya memerah air susu hewan yang sudah diniatkan untuk dijadikan kurban, ini berlaku untuk unta, sapi ataupun kambing. Larangan ini perlu dilakukan mengingat hewan yang sudah dibeli dan diniatkan untuk berkurban dikhawatirkan akan berkurang kualitasnya dan Ulama sepakat bahwa kegiatan apapun yang dapat mengurangi kualitas daging kurban itu dilarang.

Tetapi jika sudah terlanjur memerah air susu, maka hukumnya wajib disedekahkan kepada orang lain dan tidak boleh diminum sendiri.

Kedua, mencukur dan mengambil bulu dari hewan yang hendak dijadikan kurban.

Pelarangan ini sama dasarnya dengan pelarangan yang pertama, yaitu mengambil kemanfatan dari hewan kurban, sehingga dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas dari hewan yang hendak dijadikan sebagai hewan kurban. Jika sudah terlanjur dicukur, maka harus disedekahkan kepada orang lain.

Baca Juga:  Innalillahi, Ustaz di Serang Meninggal Dunia Saat Sembelih Hewan Kurban

Ketiga, memanfatakan hewan yang hendak dijadikan kurban sebagai alat keperluan duniawi seperti digunakan untuk membajak sawah, dijadikan kendaraan, atau kegiatan lainnya. Karena sudah seharusnya kita memuliakan hewan yang hendak dijadikan kurban, dengan cara tidak mencari kemanfaatan darinya. Dan hewan yang sudah diniatkan untuk dijadikan hewan kurban tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun di luar tujuan ibadah kepada Allah.

Syaikh Wahbah Azzuhaili memberikan keterangannya dalam kitabnya Alfiqhul Islami sebagai berikut;

ويكره لمن اشترى اضحية ان يحلبها او يجز صوفها اوينتفع بها ركوبا او حملا……..وان حلبها تصدق باللبن لانه جزء من شاة معينة للقربة وان ذبحها او جزها تصدق باللحم او بقيمته وبالصوف والشعر والوبر

“Bagi orang yang sudah membeli hewan sebagai kurban dimakruhkan memerah air susu hewan tersebut, atau memotong bulunya, atau memanfaatkannya sebagai kendaraan atau membawa barang. Jika dia memerah air susu hewan tersebut, maka harus mensedekahkan air susu tersebut karena susu tersebut bagian dari hewan yang sudah ditentukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika menyembelih hewan tersebut atau memotong bulunya, maka dagingnya atau harganya harus disedekahkan, begitu juga bulunya harus disedekahkan.”

Baca Juga:  Benarkah Mengeringnya Sungai Eufrat Salah Satu Tanda Hari Kiamat?

Dari penjelasan diatas dapat diambil garis besar bahwa menjaga kemuliaan hewan kurban itu menjadi sebuah keharusan, dan melakukan kegiatan apapun yang dapat mengurangi kemanfaatannya itu tidak diperbolehkan, jika sudah terlanjur maka kemanfaatan yang diambil harus disedekahkan kepada sesama.

Mari kita sambut bulan DzulHijjah dengan semangat berbagi. Untuk bersama-sama mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam wujud kegiatan berkurban.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *