3 PRT Indonesia di Singapura Didakwa Mendanai Teroris

Terorisme

Pecihitam.org – Tiga Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia hari ini resmi didakwa atas pidana mendanaiterorisme oleh pengadilan Singapura.

Ketiganya ditangkap sejak September lalu atas tuduhan mendukung kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Jemaah Ashorut Daulah (JAD) melalui pendanaan.

Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (23/10/2019), ketiga PRT yang semuanya warga negara Indonesia (WNI) itu, terdiri dari Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36) dan Turmini (31). Ketiganya ditahan sejak September lalu dan diselidiki oleh Departemen Keamanan Internal Singapura (ISD).

Menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) dalam pernyataannya, sebelum ditangkap, ketiga perempuan WNI itu bekerja sebagai PRT di Singapura selama 6-13 tahun.

Dalam dakwaan yang resmi dijeratkan pada Rabu (23/10) waktu setempat, ketiga WNI itu dituduh mengumpulkan atau memberikan uang dalam beberapa kesempatan kepada sejumlah individu di Indonesia, antara September 2018 hingga Juli 2019.

Baca Juga:  Haidar Alwi: Wahabisme Harus Ditetapkan Terlarang Seperti Paham Komunis

Kasus ini juga diselidiki oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) pada Kepolisian Singapura.

“Mereka memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa dana ini akan digunakan untuk memfasilitasi aksi teroris di luar negeri,” kata MHA. dikutip detik.com.

Lebih lanjut disebutkan bahwa Anindia didakwa memberikan dana total SG$ 130 (Rp 1,3 juta) dalam lima kesempatan antara Februari 2019 hingga Juli 2019.

Sedangkan Retno didakwa mengumpulkan dana total SG$ 100 (Rp 1 juta) dalam dua kesempatan antara Maret 2019 hingga April 2019. Dia juga didakwa memberikan dana total SG$ 140 (Rp 1,4 juta) dalam dua kesempatan pada periode waktu yang sama.

Turmin didakwa memberikan dana total Rp 13 juta dalam lima kesempatan antara September 2018 hingga Mei 2019.

Baca Juga:  Berada di Tengah Laut, Nelayan Ini Tak Lupa Kewajiban Salat

Diketahui bahwa siapa saja yang dinyatakan bersalah atas dakwaan memberikan atau menyediakan properti dan layanan untuk tujuan teroris bisa dihukum penjara maksimum 10 tahun, atau dihukum denda hingga SG$ 500 ribu (Rp 5 miliar).

Ditegaskan MHA dalam pernyataannya bahwa tindakan mengumpulkan dan memberikan uang untuk mendukung terorisme, terlepas dari berapapun jumlahnya, merupakan tindak pelanggaran hukum serius di bawah Undang-undang Terorisme yang berlaku di Singapura.

“Terorisme dan pendanaannya merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional, dan tindakan global diperlukan untuk membatasi kelompok teroris dari pendanaan dan material,” sebut MHA dalam pernyataannya.

“Singapura menjadi bagian dari upaya global ini dan dengan tegas berkomitmen memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu dipakai untuk memfasilitasi aksi teroris secara lokal atau luar negeri.

Baca Juga:  Rencana Aksi Terorsime Skala Besar Di Maroko Digagalkan, 7 Warga Ditangkap

Setiap anggota masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan uang, berapapun jumlahnya, atau memberikan dukungan apapun dalam bentuk fisik, suplai atau material apapun kepada organisasi teroris, atau memfasilitasi atau melakukan aksi teroris,” pungkasnya.

Adi Riyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *