5 Hal Ini Dapat Membatalkan Wudhu, Nomor 1 Paling Sering Terjadi

yang membatalkan wudhu

Pecihitam.org – Wudhu adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan lengkap dengan berbagai ketentuan. Seperti dalam ibadah lainnya, di dalam wudhu juga terdapat beberapa syarat sah dan rukun. Wudhu merupakan ibadah yang bertujuan untuk mensucikan diri dari hadats kecil. Dengan demikian, setelah berwudhu (mengambil air wudhu) seseorang harus menjauhi perkara yang menyebabkan hilangnya kesucian tersebut. Dalam arti lain, apabila ia ingin tetap dalam keadaan suci, ia harus meninggalkan segala hal yang dapat membatalkan wudhu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berwudhu, baik sebagai syarat untuk melaksanakan shalat, membaca Alquran dan lainnya maupun hanya sekedar dawaam al-wudhuu (senantiasa menjaga kesucian diri dengan wudhu), dalam aturan pelaksanaannya tidak ada bedanya, baik dari segi syarat, rukun maupun perkara yang membatalkannya.

Dengan demikian, pada kesempatan kali ini, penulis akan menyuguhkan hal-hal apa sajakah yang dapat menjadi penyebab terhadap batalnya wudhu.

Dalam kitab al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab karangan Imam Nawawi dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudhu ada 5, berikut kutipannya:

الاحداث التى تنقض الوضوء خمسة: الخارج من السبيلين والنوم والغلبة علي العقل بغير النوم ولمس النساء ومس الفرج

Artinya: Hadats-hadats yang dapat menyebabkan batalnya wudhu ada 5, pertama, keluarnya sesuatu dari sabiilain (kubul dan dubur); kedua, tidur; ketiga, hilangnya akal yang disebabkan oleh selain tidur; keempat, menyentuh perempuan (bagi laki-laki, juga sebaliknya bagi perempuan); kelima, menyentuh kemaluan (baik kemaluan laki-laki maupun perempuan).

Baca Juga:  Wudhu dengan Segelas Air, Apakah Hukumnya Sah?

Selanjutnya, Imam Nawawi menjelaskan satu persatu dari ke lima hal di atas secara terperinci. Berikut adalah ungkapannya:

أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَالْخَارِجُ مِنْ قُبُلِ الرَّجُلِ أَوْ الْمَرْأَةِ أَوْ دُبُرِهِمَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ سَوَاءٌ كَانَ غَائِطًا أَوْ بَوْلًا أَوْ رِيحًا أَوْ دُودًا أَوْ قَيْحًا أَوْ دَمًا أَوْ حَصَاةً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ النَّادِرِ وَالْمُعْتَادِ وَلَا فَرْقَ فِي خُرُوجِ الرِّيحِ بَيْنَ قُبُلِ الْمَرْأَةِ وَالرَّجُلِ وَدُبُرِهِمَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي الْأُمِّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

Artinya: Adapun yang dimaksud dengan batalnya wudhu karena adanya yang keluar dari kubul dam dubur (baik laki-laki maupun perempuan) yaitu keluarnya sesuatu, baik yang biasa (seperti tinja, air kencing, angin, cacing, nanah, darah dan sebagainya) maupun yang tidak biasa (seperti kerikil dan yang lainnya). Dalam hal ini, tidak ada perbedaan bagi laki-laki maupun perempuan, semuanya dapat membatalkan wudhu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm miliknya dan seluruh ashabnya pun sepakat terhadapnya.

Perlu dicatat bahwa sesuatu yang tidak biasa keluar dari sabilain (kubul dan dubur) termasuk sesuatu yang mustahil sekalipun, seperti jarum, kelereng dan sebagainya. Jika yang demikian terjadi, maka batallah wudhunya.

وَأَمَّا النَّوْمُ فَيُنْظَرُ فِيهِ فَإِنْ وُجِدَ مِنْهُ وَهُوَ مُضْطَجِعٌ أَوْ مُكِبٌّ أَوْ مُتَّكِئٌ انْتَقَضَ وضوءه

Artinya: Adapun yang dimaksud dengan tidur, yaitu apabila tidurnya dilakukan dengan berbaring, tengkurap atau bersandar. Jika yang demikian dilakukan, maka batallah wudhunya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Selfie dalam Islam Islam?

Perlu diketahui bersama, tidaklah batal wudhu dan shalat seseorang disebabkan karena tidur yang dilakukan sambil duduk, dengan syarat pinggul (pantat)nya tidak mengangkat. Namun jika pinggulnya mengangkat atau lenggut-lenggut (karena saking ngantuknya), maka batallah wudhunya atau shalatnya.

وَأَمَّا زَوَالُ الْعَقْلِ بِغَيْرِ النَّوْمِ فَهُوَ أَنْ يُجَنَّ أَوْ يُغْمَى عَلَيْهِ أَوْ يَسْكَرَ أَوْ يَمْرَضَ فَيَزُولُ عَقْلُهُ فَيَنْتَقِضُ وُضُوءُهُ

Artinya: Adapun yang dimaksud dengan hilangnya akal yang disebabkan oleh selain tidur adalah gila, pingsan, mabuk dan sakit yang membuat hilangnya kesadaran maka yang demikian itu dapat membatalkan wudhu.

Menurut Qadi Husen dan Imam Mutawaali, yang dimaksud dengan gila adalah hilangnya kesadaran hati namun badannya kuat dan mampu bergerak. Sedangkan yang dimaksud dengan pingsan adalah hilangnya kesadaran hati namun badannya tidak dapat bergerak atau acuh.

وَأَمَّا لَمْسُ النِّسَاءِ فَإِنَّهُ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَهُوَ أَنْ يَلْمِسَ الرَّجُلُ بَشَرَةَ الْمَرْأَةِ أَوْ الْمَرْأَةُ بَشَرَةَ الرَّجُلِ بِلَا حَائِلٍ بَيْنَهُمَا فَيَنْتَقِضُ وُضُوءُ اللامس منهما

Artinya: Adapun yang dimaksud dengan menyentuh perempuan yaitu bersentuhannya kulit laki-laki dan kulit perempuan tanpa adanya sesuatu yang menghalangi di antara keduanya. Maka baik laki-laki maupun perempuan, maka batallah wudhu yang menyentuh di antara keduanya.

Catatan penting, mengenai kebatalan malmuus (yang disentuh), di dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan batal, ada juga yang mengatakan tidak batal. Namun menurut ijmaa’ yang paling shahih adalah batal.

Baca Juga:  Ragu dalam Berwudhu Sudah Batal atau Belum, Bagaimana Sebaiknya?

Adapun jika hanya menyentuh rambut, gigi dan kuku, maka yang demikian tidaklah batal menurut Imam Syafi’i, namun tetap disunnahkan untuk berwudhu.

وَأَمَّا مَسُّ الْفَرْجِ فَإِنَّهُ إنْ كَانَ بِبَطْنِ الْكَفِّ نَقَضَ الْوُضُوءَ

Artinya: Adapun menyentuh farji dengan bathnil kaff (telapak tangan, termasuk telapak jari, tidak termasuk bagian sampingnya) maka yang demikian membatalkan wudhu.

Perlu diperhatikan, menyentuh farji bukan hanya terhadap farji orang lain, menyentuh farji sendiri juga membatalkan wudhu. Selanjutnya, yang membatalkan wudhu tersebut adalah menyentuh farji manusia. Adapun jika seseorang yang memiliki wudhu kemudian menyentuh farji binatang, maka yang demikian tidaklah batal.

Kelima hal yang dapat membatalkan wudhu ini disarikan di kitab al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab karangan Imam Nawawi bab al-Ahdaats allatii Tanqudh al-Wudhuu’ juz 2 halaman 2 sampai juz 2 halaman 43. Semoga bermanfaat

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *