Aborsi Menurut Islam, Apakah Boleh, Meski Tujuannya Melindungi Korban Pemerkosaan?

Aborsi Menurut Islam

Pecihitam.org – Kejahatan seksual seperti pemerkosaan yang terjadi pada perempuan biasanya sangat menjadikan trauma yang mendalam bagi korbannya. Tak jarang pula beban psikologis tersebut makin ditambah dengan hinaan atau cemoohan dari masyarakat sekitar. Karena kehamilan yang tidak diinginkan dalam beberapa kasus sang ibu berusaha mengaborsi janin dalam kandungannya. Dalam kasus seperti ini, bagaimanakah aborsi menurut islam, apakah diperbolehkan untuk melindungi korban pemerkosaan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perlu digaris bawahi, pada dasarnya hukum aborsi adalah haram. Aborsi sama saja dengan membunuh sehingga dengan alasan apapun tidak dibenarkan untuk melakukan aborsi. Secara eksplisit dalam al Quran maupun hadist tidak dijelaskan mengenai hukum aborsi. Namun terdapat ayat yang melarang untuk membunuh, sebagaimana firman Allah:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاء تْهُمْ رُسُلُنَا بِالبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya:
Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. ( QS Al Maidah 32)

Baca Juga:  Pengertian Haid dan Hukumnya Dalam Islam

Dari ayat tersebut diatas jelas menerangkan bahwa membunuh adalah perbuatan yang dilarang. Aborsi sama saja membunuh dengan cara yang keji sehingga aborsi menurut islam hukumnya tetap haram.

Sebagian Ulama Ada Yang Memperbolehkan Aborsi

Walaupun pada dasarnya aborsi adalah haram, sebagian ulama ada yang memperbolehkan. Namun dalam kasus ini tidak bisa sembarangan dan dengan syarat-syarat yang sangat ketat tentunya, seperti sebelum usia janin 40 hari terhitung sejak masa pembuahan.

Keterangan ini dapat dilihat pada Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhuu, 4/196-198


اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْإِجْهَاضِ دُوْنَ عُذْرٍ بَعْدَ الشَّهْرِ الرَّابِعِ أَيْ بَعْدَ 120 يَوْمًا مِنْ بَدْءِ الْحَمْلِ،وَيُعَدُّ ذَلِكَ جَرِيْمَةً مُوْجِبَةً لِلْغُرَّةِ، لِأَنَّهُ إِزْهَاقُ نَفْسٍ وَقَتْلُ إِنْسَانٍ. وَأُرَجِّحُ عَدَمَ جَوَازِ الْإِجْهَاضِ بِمُجَرَّدِ بَدْءِ الْحَمْلِ، لِثُبُوْتِ الْحَيَاةِ، وَبَدْءِ تَكَوُّنِ الْجَنِيْنِ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ كَمَرَضٍ عُضَالٍ أَوْ سَارٍ كَالسُّلِّ أَوِ السَّرَطَانِ، أَوْعُذْرٍ، كَأَنْ يَنْقَطِعَ لَبَنُ الْمَرْأَةِ بَعْدَ ظُهُوْرِ الْحَمْلِ. وَلَهُ وَلَدٌ، وَلَيْسَ لِأَبِيْهِ مَا يَسْتَأْجِرُ الظِّئْرَ (اَلْمُرْضِعَ)، وَيَخَافُ هَلَاكَ الْوَلَدِ. وَإِنِّيْ بِهَذَا التَّرْجِيْحِ مَيَّالٌ مَعَ رَأْيِ الْغَزَالِيِّ الَّذِيْ يَعْتَبِرُ الْإِجْهَاضَ وَلَوْ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ كَالْوَأْدِ جِنَايَةً عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ .

Begitu juga Imam Ghazali dalam Ihya` Ulumuddin 1/402:


وَلَيْسَ هَذَا كَالْإِجْهَاضِ وَالْوَأْدِ، لِأَنَّ ذَلِكَ جِنَايَةٌ عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ، وَلَهُ أَيْضًا مَرَاتِبُ وَأَوَّلُ مَرَاتِبِ الْوُجُوْدِ أَنْ تَقَعَ النُّطْفَةُ فِي الرَّحِمِ وَتَخْتَلِطُ بِمَاءِ الْمَرْأَةِ وَتَسْتَعِدُّ لِقَبُوْلِ الْحَيَاةِ وَإِفْسَادُ ذَلِكَ جِنَايَةٌ، فَإِنْ صَارَتْ مُضْغَةً وَعَلَقَةً كَانَتِ الْجِنَايَةُ أَفْحَشَ، وَإِنْ نُفِخَ فِيْهِ الرُّوْحُ وَاسْتَوَتِ الْخِلْقَةُ اِزْدَادَتِ الْجِنَايَةُ تَفَاحُشًا، وَمُنْتَهَى التَّفَاحُشِ فِي الْجِنَايَةِ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ حَيًّا

Baca Juga:  Bekas Darah Haid pada Pakaian Tidak Hilang Setelah Dicuci, Apakah Najis?

Merujuk pada keputusan Bahtsul Masail dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 1 dan 2 Nopember 2014. Hukum aborsi menurut islam adalah haram. Akan tetapi dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin, aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.

Di Indonesia sendiri terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aborsi yaitu PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Peraturan ini sempat menjadi kontroversi, pasalnya dalam PP itu menyebutkan pula bahwa aborsi bisa dilakukan oleh perempuan dengan alasan darurat medis maupun alasan perkosaan.

Pada pasal 31 isinya tertulis, aborsi hanya dapat dilakukan dengan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Aborsi karena 2 alasan tersebut hanya dapat dilakukan pada usia kehamilan maksimal 40 hari.

Teknis dan penentuan aborsi kemudian diatur pada pasal 32 sampai dengan pasal 38. Seperti indikasi medis harus ditentukan oleh tim dokter, adanya bukti hasil pemerkosaan dari pernyataan ahli, aborsi dilakukan harus dengan persetujuan berbagai pihak yang terkait termasuk yang hamil, serta bimbingan sebelum dan sesudah pelaksanaan aborsi.

Peraturan perundang-undangan tersebut dibuat berangkat dari semangat memberi hak kesehatan dan perlindungan bagi perempuan. Meski demikian banyak dari berbagai pihak mempermasalahkan PP ini. Pihak tersebut beralasan bahwa PP tersebut telah melegalkan aborsi, sedangkan aborsi tidak boleh dilegalkan apapun alasannya. Peraturan ini juga rawan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang suka berperilaku seks bebas karena mengganggap aborsi legal.

Baca Juga:  Syarat Wajib Shalat Jumat dalam Madzhab Syafi'i (Bagian 1)

Dari sisi peraturan perundang-undangan yang lain nyatanya PP tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dikarenakan dalam UU tersebut disebutkan, anak yang masih dalam kandungan secara hukum juga harus dilindungi oleh negara.

Pasal 1 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Artinya, aborsi tidak dibenarkan oleh UU ini. Sehingga selain melanggar HAM nyatanya aborsi juga telah menyalahi kode etik kedokteran. Sehingga jika ada dokter yang melakukan praktek aborsi dapat dikenakan sanksi profesi.

Kesimpulannya bagaimanapun, hukum aborsi menurut islam adalah haram walaupun karena pemerkosaan. Sebagian ulama memperbolehkan aborsi, akan tetapi dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin. Aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *