Benarkah Adik Menikah Duluan Hambat Jodoh Kakak? Ini Menurut Islam

adik menikah duluan hambat jodoh kakak

Pecihitam.org – Pernikahan merupakan sunnah nabi yang pelaksanaannya sangat dianjurkan dalam Agama Islam. Ketika sudah didekatkan dengan jodohnya, baik laki-laki maupun perempuan dihimbau untuk menyegerakan pernikahan yang sesuai syariat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun dalam budaya tertentu, ada mitos yang melarang seseorang adik yang masih memiliki kakak atau abang yang belum menikah. Selain dianggap sebagai bentuk kedurhakaan karena melanggar hak kakaknya.

Selain itu, seorang adik yang menikah duluan juga dianggap hambat jodoh sang kakak tersebut. Tidak jarang seseorang harus menunggu lama untuk bisa melangsungkan pernikahan akibat aturan ini. Lantas benarkah demikian dan bagaimana sebenarnya agama Islam mengatur tentang hal ini?

Rezeki, jodoh dan maut merupakan hak prerogatif Allah dan tidak bisa kita ganggu. Untuk urusan jodoh, Islam sangat memotivasi umatnya untuk segera menikah jika sudah mampu. Bagi mereka yang sudah menemukan jodohnya, Rasulullah Saw pun memerintahkan untuk segera menikah di jalan-Nya.

Dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda; “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini juga menyampaikan bahwa umat Islam dianjurkan untuk bekerja keras untuk mewujudkan pernikahan. Bahkan jika diantara mereka ada yang belum menikah, maka harus saling membantu untuk mencarikan jodoh agar segera menikah. Hal ini sebagaimana firman Allah berikut:

Baca Juga:  Corona Merebak, Kemenag Layani Pendaftaran Nikah Lewat Online

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).

Jika agama Islam sangat menganjurkan umatnya untuk segera menikah, lantas bagaimana dengan nasib para adik-adik yang diharusnya menikah sampai sang kakak menemukan jodoh?

Ternyata dalam Islam tidak ada larangan seorang adik untuk menikah duluan dan sama sekali tidak ada istilah hambat jodoh sang kakak. Seorang muslim disyariatkan agar segera menikah ketika dia sudah mampu, sehingga bisa menanggung nafkah keluarga. Dalam Islam juga tidak ada syarat nikah yang mengisyaratkan kakak harus menikah baru lah seseorang adik bisa menikah.

Baca Juga:  Hukum Nikah Paksa Menurut Segi Pandang Fiqih

Ketika ada aturan yang mengisyaratkan adik harus menikah setelah kakak menemukan jodoh dan menikah, berarti mereka menetapkan syarat yang bukan syariat dan itu sama saja menghalangi terwujudnya pernikahan. Padahal Rasulullah Saw melarang umatnya menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah.

Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad dan Ibn Majah)

Jika ada yang beralasan bahwa menikah duluan membuat kakak sulit jodoh, maka jelas hal ini tidak beralasan. Sebab kita semua sepakat bahwa rizki dan jodoh berada di tangan Allah. Dia yang mengatur dan memberikannya kepada manusia dengan cara yang bijak dan tepat.

Baca Juga:  Hukum Memotong Rambut dan Memotong Kuku saat Haid

Adapun jika sang adik menikah duluan dan ada yang menganjurkan ia untuk memberikan hadiah kepada kakaknya sebagai bentuk penghormatan, maka hal itu boleh saja dilakukan. Pemberian ini sebagai pelipur kesedihannya yang belum menemukan jodohnya. Dan hal semacam ini baik serta dianjurkan, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR. Turmudzi).

Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat