Agar Tidak Batal, Begini Tata Cara Wudhu Saat Puasa

Agar Tidak Batal, Begini Tata Cara Wudhu Saat Puasa

PeciHitam.orgAgar Tidak Batal, Begini Tata Cara Wudhu Saat PuasaWudhu dapat diumpamakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan amalan ibadah menganjurkan wudhu terlebih dahulu, meskipun ada perbedaan hukumnya. Wudhu hukumnya wajib bila hendak melaksanakan ibadah shalat, thawaf, i’tikaf dan membaca atau memegang Al-Qur’an. Wudhu hukumnya sunnah jika hendak berkumpul dengan istri, sebelum tidur dan dalam semua kesempatan. Oleh sebab itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam sebuah ibadah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sah-tidaknya sebuah ibadah juga tergantung dari wudhunya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pada pemahaman seseorang akan substansi wudhu itu sendiri, mulai dari fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu.

Seperti yang sudah kita ketahui, salah satu sunnah dan kewajiban dalam berwudhu ialah menghirup air kedalam hidung dan berkumur. Tata cara wudhu orang yang berpuasa sama dengan tata cara wudhu pada umumnya. Maksudnya tetap melakukan berkumur, dan menghirup air masuk kedalam hidung. Akan tetapi, tidak boleh terlalu keras dengan alasan dikhawatirkan bisa masuk ke lambung. Adapun beberapa dalilnya, Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

Baca Juga:  Bacaan Niat Puasa Idul Adha Arab, Latin dan Keutamaannya

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Sempurnakanlah wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istisyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali ketika kamu sedang puasa.” (HR. Nasa’I; 87, Abu Daud; 142, dan Turmudzi; 788 (hadis shahih)).

Berapa Ulama Ahli Fiqih menjelaskan bahwa orang yang sedang berpuasa juga berkumur dan menghirup air ke dalam hidung hanya saja tidak diperbolehkan terlalu keras, karena dikhawatirkan menyebabkan ada air yang masuk kerongkongannya.

Sementara istinsyaq dan berkumur tetap dilakukan dalam wudhu maupun mandi, karena keduanya merupakan kewajiban dalam wudhu, baik untuk orang yang puasa maupun lainnya.

Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudhu adalah berkumur secara sungguh-sungguh (al-mubalaghah).

Namun berkumur secara bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang/terlalu banyak. Hal ini karena ada kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam hal berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang tertulis didalam kitab al-Majmu`”. (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke 1, 1422 H/2000 M, juz, 1, hal. 39)

Baca Juga:  Mandi Bertelanjang Bulat dan Mandi Bersama, Bagaimanakah Hukumnya?

Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits diatas, yang oleh Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits sahih. Lantas apakah yang dimaksud dengan bersungguh-sungguh atau mubalaghah dalam konteks di atas? Menurut imam Syafi’I, maksudnya bersungguh-sungguh dalam berkumur ialah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya. Hal ini sebagaimana keterangannya dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab.

قَالَ الشَّافِعِيُّ اَلْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِشَفَتَيْهِ فَيُدِيرُهُ فِي فَمِهِ ثُمَّ يَمُجُّهُ وَفِي الْاِسْتِنْشَاقِ اَنْ يَأْخُذَ الْمَاءَ بِاَنْفِهِ وَيَجْذِبُهُ بِنَفَسِهِ ثُمَّ يُنْثِرُ

“Imam Syafii berkata bahwa bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya kembali” (Lihat Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz 1, hal. 355)

Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Orang Yang Berhak Menerima Zakat) Bagian 3

Penjelasan di atas lebih terfokus pada berkumur saat berwudhu. Lantas bagaimana dengan berkumur selain dalam tata cara wudhu pada saat menjalankan ibadah puasa, misalnya untuk keperluan sikat gigi? Berkumur dalam hal ini diperbolehkan dengan syarat jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.

Demikian ulasan yang dapat dikemukakan. Semoga bisa dipahami dan dipraktikkan dengan baik. Bagi orang-orang yang berpuasa, sebaiknya berusaha menghindari hal-hal yang berpotensi untuk membatalkan puasanya.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *