Air yang Boleh Digunakan untuk Bersuci dalam Mazhab Syafi’i

Air yang Boleh Digunakan untuk Bersuci

Pecihitam.org – Islam memposisikan kebersihan sebagai bagian utama dan terdepan. Hampir semua literasi kitab fiqih, selalu dimulai dengan bab thaharah yang berarti suci. Kesucian menjadi perhatian paling utama karena merupakan pangkal dari ibadah. Dalam Islam suci adalah separuh daripada iman. Rasulullah saw. pernah bersabda:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ وَالحَمْدُ للهِ تَمْلَأُ المِيْزَانَ وَسُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ للهِ تَمْلَآنِ اَوْ تَمْلَأُ مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالاَرْضِ وَالصَّلَاةُ نُوْرٌ وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءُ وَالقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ اَوْ عَلَيْكَ كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائِعُ نَفْسِهِ فَمُعْتَقُهَا اَوْ مُوْبِقُهَا. رواه مسلم و النسائي والترمذي.

“Suci adalah separuh iman, ucapan alhamdulillah memenuhi timbangan, ucapan subhanallah walhamdulillah memenuhi langit dan bumi, selawat cahaya, sadaqah dalil, sabar terang, Alquran hujjah bagimu atau atasmu, setiap manusia pergi pagi hari, maka ada yang menjual dirinya, ada yang memerdekakan dirinya atau memenjarakan dirinya”.

Adapun Alat yang digunakan untuk bersuci dalam Islam adalah air. Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam air, yaitu:

Pertama, air hujan. Ini berdasarkan firman Allah:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءَ لِيُطْهِرَكُمْ بِهِ

“Dan Allah menurunkan air atas kalian dari langit untuk kalian bersuci dengannya”. (Q.S. al-Anfal: 11).

Baca Juga:  Sujud Tilawah, Bagaimana Tata Caranya?

Kedua, air laut. Berdasarkan hadis Rasulullah saw.. Pada suatu hari seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw.: wahai Rasulullah kami berlayar di laut dan kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengan air itu maka kami akan haus tidak ada lagi air. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?. Maka Rasul menjawab:

هُوَ الطُّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. (H.R. Bukhari).

Ketiga, air sungai, berdasarkan ijma (konsensus) ulama atas boleh menggunakan air sungai untuk bersuci.

Keempat, air yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air sumur, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

إِنَّ المَاءَ طَهُوْرٌ لاَ يَنْجِسُهُ شَيْئٌ

“Sesungguhnya air itu suci dan tidak najis”. (H.R. Ashab al-Sunan). Ini jawaban Rasul saat ditanya tentang air sumur Bidha’ah karena Rasul berwudhuk dengan air itu.

Kelima, air mata air. Keenam, air salju. Dan ketujuh, air embun. Ketiga macam air yang terakhir ini dipahami dari Q.S. al-Anfal: 11 dan hadis “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” di atas.

Baca Juga:  Ada Banyak Hal yang Menjadi Alasan Melaksanakan Tayammum, Apa Saja?

Sebenarnya berdasarkan ayat dan hadis ini bisa dikatakan secara ringkas bahwa Air yang Boleh Digunakan untuk Bersuci itu bisa dari setiap air yang turun dari langit dan setiap air yang keluar dari bumi.

Kemudian dari sisi sifat air tersebut maka air-air itu terbagi kepada empat macam: Pertama, air yang suci dan menyucikan serta tidak makruh untuk bersuci. Air ini disebut dengan air muthlaq.

Kedua, air suci dan menyucikan tetapi makruh hukum bersuci dengannya. Air ini adalah air yang dalam bejana besi yang dipanaskan oleh terik matahari. Air ini disebut dengan air musyammas. Makruh menggunakan air ini hanya pada tubuh saja. Adapun pada pakaian maka tidak makruh. Ketetapan makruh ini adalah sebagai hukum syariat, bukan hanya sebatas hukum ilmu kesehatan.

Ketiga, air suci namun tidak menyucikan yaitu air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas pada basuhan pertama, atau untuk menghilangkan najis apabila tidak berubah dan tidak bertambah timbanganya serta telah suci yang dibasuh. Dengan syarat bahwa air harus disiram atas yang dibasuh bukan yang dibasuh dimasukkan dalam air. Dan juga air yang berubah karena bercampur dengan benda-benda suci lainnya. Air ini disebut dengan air musta’mal atau air mutaghayyir.

Keempat, air najis yaitu air yang bercampur benda najis dan jumlahnya tidak sampai dua qullah, atau mencapai dua qullah tetapi telah berubah warnanya, rasanya atau baunya. Qullah adalah istilah keagamaan untuk tempat air empat persegi. Ukurannya kira-kira berjumlah 500 rithal Baghdad lebih kurang, atau kira-kira 216 liter internasional sekarang, atau ukuran 60 CM persegi.

Baca Juga:  Pembagian Warisan dengan Cara Damai, Apa Tetap Sesuai Syariat?

Air yang kurang dua qullah  jika masuk najis maka tidak boleh dipakai lagi untuk bersuci karena hukumnya sudah menjadi air najis. Tetapi air yang sampai dua qullah jika masuk najis maka masih boleh digunakan untuk bersuci, selama warnanya, baunya atau rasanya tidak berubah. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *