al-Fiqh Ala al-Madzahib al-Arbaah, Kitab Fiqh 4 Madzhab yang Tidak Memihak

al-Fiqh Ala al-Madzahib al-Arbaah, Kitab Fiqh 4 Madzhab yang Tidak Memihak

Pecihitam.org- Al-Fiqh Ala al-Madzahib al-Arbaah, merupakan karya Abdu al-Rahman al-Jaziri, kitab ini menjelaskan tentang fiqh dan pendapat yang berseberangan terkait fiqh dalam 4 imam madzhab.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sistematika penulisan kitab ini sama dengan kitab fikih pada umumnya, dan sama dengan kitab hadis sunan yaitu diawali dengan bab taharah dan di akhiri dengan bab pembebasan budak (‘Itqu Raqabah).

Kitab Al-Fiqh Ala al-Madzahib al-Arbaah ditulis dengan bahasa arab yang diterbitkan Dar al-Fikr Kairo, dan berjumlah 5 jilid. Kitab ini selain memuat komentar Abdu alRahman sebagai penulis juga memasukan komentar 4 mujtahid mutlak, yakni Imam Hanafi, Imam Maliki Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad.

Ke empat komentar imam tersebut ditulis oleh Abdu al-Rahman dengan argument-argumen yang dibangun oleh mereka. Secara objektif Abdu al-Rahman ini menguraikan, baik yang sependapat, maupun yang bersebrangan.

Dalam karyanya, Abdu al-Rahman, terkesan dalam membangun argumennya tidak butuh dukungan, beliau hanya ingin mencerdaskan umat, dengan cara mendudukan bahasan secara proporsional.

Baca Juga:  Kitab al Adzkar Karya Imam Abu Zakariya Muhyidin an Nawawi

Terkadang juga komentar ulama terdahulu dijadikan untuk memperjelas tulisannya. Padahal dari sisi kurun waktu penulis dan ulama empat sangat jauh, lebih terdahulu ulama empat. Demikian juga dari sisi disiplin ilmunya.

Kitab ini terkesan penulis belakangan dikomentari oleh penulis terdahulu. Penulis bicara pada tataran teks, sementara ulama terdahulu terkesan mengkritisi teks (syarah).

Tentu hal ini tidak terbiasa, karena pada umunya kitab-kitab Timur Tengah bersisikan “teks” ditulis ulama terdahu, dan generasi seterusnya mengkritisi/mensyarahinya.

Adapun sistimatika dalam penulisan, Abdu al-Rahman menjadikan tulisannya di bagian atas, dan komentar ulama pada bagian footnote. Namun footnote lebih banyak dari pada teks yang beliau tulis.

Abdu al-Rahman sebelum membahas jual beli dalam kitab tersebut dan hal-hal yang berkaitan dengan jual beli, langkah awal yang ditempuh adalah menjelaskan terlebih dahulu definisi jual beli secara harfiah.

Komentarnya, jual beli secara Bahasa adalah menukarkan sesuatu dengan sesuatu (muqabilat syai’i bi sayi’i). Adapun deifinisi jual beli menurut fuqaha yang dikutif oleh Abu al-Rahman adalah menukarkan sesuatu dengan harga.

Baca Juga:  Mengenal Kitab Hasyiyah al Sawi ‘ala Tafsir al-Jalalain Karya Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Sawi

Pemahaman ini didasarkan pada firman Allah surah Yusuf ayat 20 yang artinya dan juallah dengan harga. Dari komentarnya, Abdu al-Rahman memasukan pendapat ulama empat, baik yang sependapat maupun yang bersebrangan.

Imam Hanafi seorang mujtahid muthlak yang terkenal dengan mazhab rasional dan latar belakang seorang pembisnis, sejak awal sudah mengatakan demikian, dan dikutif oleh Abdu al-Rahman.

Dalam hal ini juga Abdu al-Rahman mengutip komentar yang bersebrangan yang diutarakan oleh Imam Maliki, dan Imam Syafi’i. Tambahnya kedua Imam ini mengatakan bahwa esensi dari jual beli adalah tukar menukar. Dengan demikian maka jual beli tidak perlu pakai harga. Boleh juga barter asalkan nilainya sama.

Misalkan pada kasus Konsep jual beli dalam Islam yang diutarakan oleh Abdu al-Rahman terdiri dari syarat dan rukun, baik menyangkut penjual dan pembeli, maupun barang yang diperjual belikan.

Baca Juga:  Kitab Al Hikam karya Syekh Ibnu Atthoillah Iskandari

Di antara rukun jual beli adalah sighat, akid, dan makud alih. Syarat dalam sighat dapat dilakukan dengan perkataan atau tindakan, sementara akid harus mumayiz. Adapun ma’kud alaih suci dan harganya jelas. Abdu al-Rahman dalam membangun argumennya, di dasarkan pada ayat Al-qur’an, hadis, dan komentar empat ulama mazhab.

Namun sungguh pun demikian beliau tidak fanatik mazhab. Hal itu dapat dilihat dari cara beliau memaparkan. Semua komentar mazhab empat diangkat baik yang sejalan maupun yang bersebrangan.

 

Mochamad Ari Irawan