Alat Apa Saja yang Boleh Digunakan untuk Menyembelih Hewan?

Alat Apa Saja yang Boleh Digunakan untuk Menyembelih Hewan

Pecihitam.org – Dalam tulisan sebelumnya (Baca: Ketentuan Menyembelih Hewan dalam Islam) telah disampaikan bahwa alat yang dapat digunakan untuk menyembelih hewan dan berburu hewan terbagi kedalam tiga bagian, yaitu:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertama, alat tertentu yang tajam/yang dapat melukai yang terbuat dari besi, seperti pedang, pisau, anak panah, tombak, atau terbuat dari peluru, tembaga, emas, kayu yang betul-betul dapat melukai, rotan yang dapat melukai, kaca dan batu.

Sementara, kuku dan tulang tidak dapat dipergunakan sebagai alat untuk menyembelih hewan atau berburu, baik tulang manusia maupun selainnya.

Andai kata seseorang menggunakan salah satu dari keduanya untuk menyembelih dan berhasil, maka daging sembelihannya dihukumi sebagai bangkai dan haram dimakan.

Lantas bagaimana dengan pendapat yang mengatakan bahwa menyembelih hewan dengan menggunakan tulang hewan yang halal dimakan adalah sah?

Ini adalah pendapat yang syadz dan dhaif, sebagaimana dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Raudhatuththaalibin juz 3 halaman 243, yaitu:

ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ: ﺃﻥ ﻋﻈﻢ اﻟﻤﺄﻛﻮﻝ ﺗﺤﺼﻞ اﻟﺬﻛﺎﺓ ﺑﻪ، ﻭﻫﻮ ﺷﺎﺫ ﺿﻌﻴﻒ. ﻭﻟﻮ ﺭﻛﺐ ﻋﻈﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺳﻬﻢ، ﻭﺟﻌﻠﻪ ﻧﺼﻼ ﻟﻪ، ﻓﻘﺘﻞ ﺑﻪ ﺻﻴﺪا، ﻟﻢ ﻳﺤﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ.

Baca Juga:  Surat Umar bin Khattab Untuk Sungai Nil, Apa Isinya?

Artinya: Menurut satu pendapat, sesungguhnya menyembelih dengan menggunakan tulang hewan yang halal dimakan adalah sah/hasil. Ini adalah pendapat yang syadz dan lemah. Seandainya tulang tersebut difungsikan sebagai anak panah lalu memetakannya pada busur kemudian mengarahkannya pada hewan buruan lantas hewan tersebut mati karenanya, maka hewan tersebut tidak halal dimakan menurut pendapat yang masyhur.

Imam Nawawi melanjutkan ungkapannya dalam Raudhatuthathaalibin, sebagai berikut:

اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻧﻲ: اﻵﻻﺕ اﻟﻤﺜﻘﻼﺕ، ﺇﺫا ﺃﺛﺮﺕ ﺑﺜﻘﻠﻬﺎ ﺩﻗﺎ ﺃﻭ ﺧﻨﻘﺎ، ﻟﻢ ﻳﺤﻞ اﻟﺤﻴﻮاﻥ، ﻭﻛﺬا اﻟﻤﺤﺪﺩ ﺇﺫا ﻗﺘﻞ ﺑﺜﻘﻠﻪ، ﺑﻞ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ اﻟﺠﺮﺡ

Artinya: Bagian kedua, alat-alat yang memiliki timbangan berat dengan cara memukulkan/membenturkannya atau mencekikkannya pada hewan, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. Begitupun alat tajam yang dapat melukai, apabila alat tersebut dipergunakan dengan cara memukul atau mencekiknya, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. Jika penggunaannya dengan cara menyembelihnya, maka halal dimakan.

Dalam menjelaskannya, Imam Nawawi menyebutkan beberapa contoh kasus mengenai ini, yaitu:

ﻓﻴﺤﺮﻡ اﻟﻄﻴﺮ ﺇﺫا ﻣﺎﺕ ﺑﺒﻨﺪﻗﺔ ﺭﻣﻲ ﺑﻬﺎ، ﺧﺪﺷﺘﻪ، ﺃﻡ ﻻ، ﻗﻄﻌﺖ ﺭﺃﺳﻪ، ﺃﻡ ﻻ. ﻭﻟﻮ ﻭﻗﻊ ﺻﻴﺪ ﻓﻲ ﺑﺌﺮ ﻣﺤﻔﻮﺭﺓ ﻟﻪ، ﻓﻤﺎﺕ ﺑﺎﻻﻧﺼﺪاﻡ، ﺃﻭ اﻟﺨﻨﻖ ﺑﺄﺣﺒﻮﻟﺔ ﻣﻨﺼﻮﺑﺔ ﻟﻪ، ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺭﺃﺱ اﻟﺤﺒﻞ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﺠﺮﻩ ﻭﻣﺎﺕ اﻟﺼﻴﺪ، ﺃﻭ ﻣﺎﺕ ﺑﺴﻬﻢ ﻻ ﻧﺼﻞ ﻓﻴﻪ ﻭﻻ ﺣﺪ ﻟﻪ، ﺃﻭ ﺑﺜﻘﻞ اﻟﺴﻴﻒ، ﺃﻭ ﻣﺎﺕ اﻟﻄﻴﺮ اﻟﻀﻌﻴﻒ ﺑﺈﺻﺎﺑﺔ ﻋﺮﺽ اﻟﺴﻬﻢ، ﺃﻭ ﻗﺘﻞ ﺑﺴﻮﻁ، ﺃﻭ ﻋﺼﺎ، ﻓﻜﻠﻪ ﺣﺮاﻡ.

Baca Juga:  Inilah 10 Sifat Terpuji Anjing yang Perlu Kita Tiru

Artinya: Apabila seekor burung mati disebabkan karena dilemparkan bunduq (sejenis buah-buahan yang sangat keras yang biasa digunakan untuk berburu), baik membuat burung tersebut terkoyak atau tidak, kepalanya terputus atau tidak, maka yang demikian haram dimakan. Berikutnya, apabila hewan buruan jatuh ke sumur kemudian mati karena terbentur, tercekik atau karena terjerat perangkap atau mencekiknya dengan sejenis tali dan hewan tersebut mati maka yang demikian haram memakannya.

Termasuk hewan yang matinya haram dimakan apabila disebabkan karena busur yang tidak memiliki anak panah (dipukul), atau karena beratnya pedang atau matinya burung lemah karena terkena bagian busur, atau karena dicambuk atau dipukul dengan tongkat.

Dari ibarah di atas dapat diketahui bahwa yang menjadi penekanan adalah alat untuk menyembelihnya, bukan penyembelih atau kondisi terbunuhnya hewan tersebut. Apabila tersembelihnya hewan tersebut disebabkan karena alat dan cara yang diperbolehkan, maka sah dan halal dimakan.

Baca Juga:  Tabarruk, Mengharap Keberkahan Lewat Kekasih Allah

Selanjutnya, Imam Nawawi menjelaskan bagian ketiga dalam alat yang dapat digunakan untuk menyembelih hewan, yaitu:

اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻟﺚ: اﻟﺠﻮاﺭﺡ، ﻓﻴﺠﻮﺯ اﻻﺻﻄﻴﺎﺩ ﺑﺠﻮاﺭﺡ اﻟﺴﺒﺎﻉ، ﻛﺎﻟﻜﻠﺐ، ﻭاﻟﻔﻬﺪ، ﻭاﻟﻨﻤﺮ، ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ. ﻭﺑﺠﻮاﺭﺡ اﻟﻄﻴﺮ، كالشاﻫﻴﻦ

Artinya: Bagian ketiga adalah binatang buas. Berburu diperbolehkan menggunakan hewan buas, seperti anjing, harimau, macan tutul dan lainnya. Boleh juga menggunakan binatang buas dari jenis burung-burungan, seperti burung elang dan lainnya. (Disarikan dari kitab Raudhatuththaalibin juz 3 halaman 243-246)

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *