Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Bagaimana Seharusnya Bersikap?

amar ma'ruf nahi munkar

Pecihitam.org – Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh seorang muslim untuk menegakkan agama Islam adalah melaksanakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang sekaligus berguna untuk memelihara kemaslahatan di umat Islam di seluruh dunia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Amar Ma’ruf Nahi Munkar umumnya diartikan sebagai sikap untuk mengajak dalam kebaikan dan mengantisipasi maupun menghilangkan kemunkaran dalam kehidupan bermasyarakat.

Persoalan yang dihadapi dewasa ini adalah penerapan Amar Ma’ruf  Nahi Mungkar yang sulit apabila sudah terkait dengan konteks bermasyarakat dan bernegara. Maka dari itu, orang yang melaksanakan Amar Ma’ruf  Nahi Mungkar mesti paham pada persoalan-persoalan agama dan negara sehingga tindakan yang dilakukan tidak bertentangan dengan Hukum.

Dalam kitab Tafsir Munir karya Syekh an-Nawawi Banten dikatakan bahwa “Amar Ma’ruf Nahi Munkar termasuk fardlu kifayah. Perkara amar ma’ruf nahi munkar hanya boleh dilaksanakan oleh mereka yang mengerti tentang keadaan dan siasat dalam sosial bermasyarakat agar ia tidak tambah menjerumuskan orang-orang yang di ajak atau orang yang dilarang dalam perbuatan dosa dan kearah yang lebih parah. Hal ini dikarenakan orang yang bodoh cenderung untuk mengajak kepada perkara yang batil dan munkar, melarang perkara yang ma’ruf, cenderung untuk berlaku keras di tempat yang seharusnya ia bersikap lemah lembut dan berlaku lemah lembut di dalam tempat yang seharusnya ia bersikap keras.” (Syekh an-Nawawi al-Jawi, Tafsir Munir, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, cetakan ketiga,  jilid II, halaman 59)

Baca Juga:  Cara Menghadapi Orang yang Sakaratul Maut dalam Islam

Dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar, apabila ada persoalan yang punya potensi menimbulkan problematika sosial keamanan besar, maka kewenangan dalam pelaksanaannya tidak bisa sembarangan diserahkan pada perseorangan ataupun kelompok. Hal tersebut harus di selesaikan dengan bekerja sama dengan pemerintah. Pemerintah pun mesti menerapkan kebijakan yang tepat dengan atas dasar prinsip kemaslahatan masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai agama yang kuat.

Tahapan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Dalam melakukan Amar Ma’ruf  Nahi Munkar, ada beberapa tahapan sesuai dengan sabda Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِّهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ

“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka dianjurkan ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu _dengan lisannya_, maka dengan hatinya. Dan  dengan hati tersebut merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Hadis ini banyak disalahpahami oleh banyak orang. Ada anggapan bahwa apabila bisa menghilangkan dengan tangan, maka harus langsung dengan tangan (red: kekerasan). Pemahaman ini sangat bertentangan dengan nilai rahmat (belas kasih) dalam Islam. Pemahaman yang paling memungkinkan dari hadis ini adalah: jika ada seseorang yang melihat kemunkaran dan ia mampu menghilangkan dengan tangan, maka ia tidak boleh berhenti dengan lisan jika kemungkaran tidak berhenti dengan lisan, dan orang yang mampu dengan lisan, maka ia tidak boleh berhenti hanya dengan hati. 

Baca Juga:  Tradisi Ziarah Kubur Amalan Sunnah yang Wajib Dilestarikan

Disadur dari kitab Raudlatut Thâlibîn, Imam Muhyiddin an-Nawawi menjelaskan : 

ولا يكفي الوعظ لمن أمكنه إزالته باليد، ولا تكفي كراهة القلب لمن قدر على النهي باللسان

“Tidak cukup memberi nasihat bagi orang yang mampu menghilangkan kemunkaran dengan tangan. Dan begitupun juga tidak cukup hanya dengan ingkar hatinya bagi orang yang mampu mencegah kemunkaran dengan lisannya.” (Muhyiddin Abu Zakariya an-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, cetakan kelima, jilid V, halamann 123). 

Amar ma’ruf nahi munkar selalu mendahulukan tindakan yang paling ringan sebelum bertindak yang lebih berat. Ini sesuai dengan penjelasan dari Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dalam kitabnya  Hasyiyah asy-Syarwani :

والواجب على الآمر والناهي أن يأمر وينهى بالأخف ثم الأخف. فإذا حصل التغيير بالكلام اللين فليس له التكلم بالكلام الخشن وهكذا كما قاله العلماء

“Wajib bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk bertindak yang paling ringan dulu kemudian yang agak berat. Sehingga, ketika kemungkaran sudah bisa hilang dengan ucapan yang halus, maka tidak boleh dengan ucapan yang kasar. Dan begitu seterusnya).” (Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani ala Tuhfahtil Muhtaj, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003 cetakan keempat, jilid 7, halaman 217)

Baca Juga:  Memahami Makna Amar Ma’ruf bil Ma’ruf Nahi Munkar bil Ma’ruf

Menurut Sayyid Abdullah ibn Husain ibn Tohir bahwa ketika Seseorang yang melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar harus lebih arif dan bijak. Sebab, dalam menghasilkan tujuan amar ma’ruf nahi mungkar, terkadang seseorang harus bersabar dalam menghilangkan kemungkran. Kemungkaran hilang sedikit demi sedikit, tidak langsung lenyap begitu saja.

Kesimpulannya adalah bahwa Amar ma’ruf nahi munkar hukumnya fardlu kifayah. Meski begitu, pada kemunkaran tingkat tertentu, hak amar ma’ruf hanya bisa dimiliki pemerintah bukan perseorangan atau kelompok. Hal itu juga dilakukan semampunya tanpa memaksakan di atas kemampuan. Pelaksanaannya harus bertahap dari hal yang paling ringan kemudian hal yang agak berat, dan seterusnya sehingga tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar bagi diri maupun orang lain.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *