Ancaman Arus Islam Formal

Ancaman Arus Islam Formal

Pecihitam.org – Di tengah munculnya gerakan radikal kanan yang hendak mengganti ideologi negara, pemahaman tentang Pancasila harus dikuatkan. Sebab, gerakan kelompok radikal ini tak memiliki komitmen kebangsaan dan kenegaraan serta tak menghormati kesepakatan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kelompok-kelompok itu misalnya adalah kelompok pengusung sistem khilafah yang bukan termasuk kesepakatan ulama (mujma’ alaih). Sistem yang ternyata tidak dipraktikkan di negara kelahirannya, Lebanon.

Di Timur Tengah pun sistem ini tak populis. Arab Saudi menerapkan sistem kerajaan, begitu juga Yordania, dan ada pula yang memberlakukan sistem republik. Pada sisi lain, muncul ideologi liberal yang hendak melegitimasi agama dan menafsirkan Pancasila secara sekularistik.

Islam sendiri adalah agama yang mengajarkan kedamaian dan mendorong umatnya berinteraksi dengan cara yang santun, baik dengan sesama umat islam maupun umat lainnya. Islam juga memberikan toleransi bagi keberadaan pemeluk keyakinan lain yang berada di sekitar umat islam. Nabi Muhammad telah memberikan contoh yang sangat baik ketika menyampaikan Islam dan melakukan interaksi dengan orang-orang di luar islam.

Baca Juga:  Sejarah Jilbab, Dari Budaya Jazirah Arab Hingga Pernah Dilarang Orde Baru

Selama perjalanan dakwahnya, baik di Makkah maupun Madinah, Nabi Muhammad selalu menyampaikan Islam dengan cara yang lembut. Islam diserukan dengan hikmah agar seluruh pihak mau menerima Islam dan memeluknya sebagai keyakinan.

Bahkan Nabi Muhammad menyerukan, ajaklah manusia ke dalam Islam dengan cara-cara yang baik. Ketika Islam mencapai kejayaan dan menguasai pemerintahan dunia, umat Islam juga menyajikan kesejukan bagi umat lainnya. Meski berkuasa dan menjadi mayoritas, umat minoritas tetap diperlakukan dengan baik.

Mereka yang beragama selain islam, tetap dijamin kebebasan beragamanya. Mereka juga tak mendapatkan halangan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Ini menunjukkan bahwa umat Islam begitu mengedepankan ajaran yang sejuk dan lembut. Tak ada kekerasan dalam berinteraksi dengan umat lainnya.

Kekerasan memang boleh dilakukan, namun ketika umat Islam mendapatkan ancaman. Misalnya, ketika pihak lain melakukan tekanan dan penyerangan, dan tak ada jalan lain yang dapat ditempuh maka kekerasan menjadi sebuah pilihan. Tapi kelembutan dan dialog tetap menjadi pilihan utama bagi umat Islam dalam menjalankan interaksinya.

Baca Juga:  Persoalan Gender dan Hak-Hak Perempuan dalam Islam

Kini Islam kerap dicitrakan jelek karena dianggap tak menyajikan kesejukan dan kelembutan. Padahal, Islam mengajarkan umatnya untuk berlaku lembut serta mengajak kepada kebaikan harus pula ditempuh dengan cara yang bijak.

Umat Islam didorong untuk menganjurkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan cara-cara yang ma’ruf juga. Hal ini meniscayakan adanya pemahaman yang jernih terhadap Islam sehingga kaum Muslimin tidak salah langkah baik dalam amar makruf nahi munkar.

Adanya beberapa pihak yang mencitrakan Islam dengan kekerasan, caci maki dan lain sebagainya itu lebih dikarenakan keinginan untuk memformalkan ajaran Islam dalam ranah negara-bangsa. Dalam hal itu, ajaran Islam menjadi aturan bernegara dalam bentuk undang-undang. Padahal, formalisasi ajaran Islam dianggap Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membahayakan dan mengancam kaum muslimin pada umumnya.

Baca Juga:  Memahami Islam Secara Multi Dimensional untuk Mewujudkan Rahmatan Lil Alamin

Dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita (2006), Gus Dur menganggap bahwa formalisasi ajaran Islam mengancam muslim Indonesia karena negara akan menetapkan sebuah versi (madzhab) dalam Islam untuk dijadikan UU, sedang hukum Islam versi lain berada di luar UU. Sehingga dengan begitu penolakan formalisasi ajaran Islam pertama-tama tidak saja untuk pemeluk agama non-Islam sebagai bagian dari Negara Indonesia.

Namun, terlebih dahulu formalisasi ajaran Islam bisa mengancam kondusivitas muslim Indonesia.  Maka dari itu lewat Muktamar NU tahun 1989 di Yogyakarta, bahwa rumusan hukum agama sangat tergantung kepada prinsip-prinsip yang digunakan. Jadi, perubahan rumusan hukum agama itu menjadi diperkenankan karena adanya kebutuhan.

Mochammad Abdul Kholiq
Latest posts by Mochammad Abdul Kholiq (see all)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *