Pecihitam.org – Syariah memiliki masa depan cerah dalam kehidupan public masyarakat islam. Namun, an-na’im, tegas-tegas menolak penerapan syariah yang dipaksakan oleh tangan-tangan Negara. Menurutnya, sebagai ajaran suci, syariah haruslah dilaksanakan oleh setiap muslim secara suka rela, karena penerapannya oleh Negara secara formal dan paksa dapat menyebabkan prinsip-prinsip syariah kehilangan otoritas dan nilai kesuciaannya.
Oleh karena itu, Negara secara kelembagaan haruslah dipisahkan dari islam agar syariah bisa berperan positif dan mencerahkan bagi kehidupan umat islam sendiri.
Negara haruslah bersikap netral terhadap doktrin atau prinsip agama mana pun. Netralitas di sini tidak berarti Negara secara sengaja memojokkan peran agama ke bilik-bilik sempit kehidupan privat, melainkan semata-mata demi menjamin kebebasan setiap individu untuk mendukung, berkeberatan, atau memodifikasi setiap penafsiran manusia atas doktrin atau prinsip-prinsip agama.
Karenanya, an-Na’im mengadvokasikan prinsip pemisahan kelembagaan antara Islam dan Negara, namun dengan tetap mempertahankan hubungan antara islam dan politik, melalui apa yang disebutnya sebagai public reason.
Prinsip ini memungkinkan penerapan prinsip-prinsip ketatanegaraan yang berlaku, serta menjamin kesetaraan hak setiap warga Negara tanpa membedakan agama, ras, suku, gender, dan ideologi politik. Demikian kalimat pada halaman belakang dalam bukunya Abdullah Ahmed An-Na’im tentang Islam dan Negara Sekular Menegosiasikan Masa Depan Syariah.
Bagaimana pandangan an-Na’im tentang Negara Indonesia yang mayoritas islam, apakah menerapkan syariat islam atau menjadi Negara Sekular? Begini kata an-Na’im tentang Indonesia….
“Kesimpulan dasar saya ajukan untuk hubungan antara islam, Negara, dan masyarakat di Indonesia cenderung memunculkan dikotomi yang keluru dan dilemma yang tak perlu. Adalah sebuah kekeliruan bila kita membayangkan adanya dikotomi yang tajam antara Negara islam dan Negara sekular hanya dengan melihat adanya institusi politik sekular, terutama dalam kondisi masyarakat muslim dewasa ini.
Keseimbangan yang tepat bisa dicapai dengan melakukan pemisahan kelembagaan islam dari Negara dengan tetap mengatur peran politik islam dari Negara dengan tetap mengatur peran politik islam sehingga umat islam bisa mengajukan kepada Negara agar mengadopsi prinsip-prinsip syariah sebagai kebijakan public dan menetapkannya menjadi undang-undang atau peraturan melalui public reason, dengan tetap tunduk pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan konstitusi, yang memang penting baik muslim maupun non-muslim”.
Kata beliau, jika ini yang diambil maka umat islam tidak harus membangun mindset antara negara islam dengan Negara sekular.
Indonesia pada hakikatnya di mata para ulama khususnya ulama-ulama NU berpandangan bahwa syariah islam di Indonesia secara tidak langsung pada hakikatnya telah diterapkan, namun bukan dalam bentuk Negara Islam, tetapi Negara menerima prinsip-prinsip atau nilai-nilai Islam tanpa memarjinalkan prinsip-prinsip agama lain.
Inilah yang di inginkan an-Naim. Artinya Indonesia bukan Negara sekular secara total tetapi bukan pula Negara islam secara total. Kita dapat melihat prinsip-prinsip agama dalam ajaran islam di Negara Indonesia itu pada umumnya di terima bahkan ada yang masuk dalam perundang-undangan.
Salat, puasa, zakat, haji, perzinahan dan lain sebagainya hampir menjadi aturan dalam Negara kita Indonesia. Karena itu, konsep yang khilafah yang diklaim sebagai representasi dari Negara Islam itu tidak perlu lagi diperjuangkan sebab yang ingin diperjuangkan oleh sistem khilafah pada hakikatnya sebagian besar telah terapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semangat ini pula yang dibawa oleh Presiden pertama kita Ir. Sukarno. Bahwa dengan sistem demokrasi serta mayoritas umat islam menjadi kesempatan bagi mereka untuk menerapkan syariah islam dengan memasukkannya di dalam perundang-undangan.
Jalaluddin Rakhmat tokoh intelektual muslim Indonesia dalam bukunya Islam dan Pluralisme Akhlak Quran Menyikapi Perbedaan berkata bahwa, ‘sepakat dengan kesatuan agama dan Negara; namun tidak dalam bentuk keharusan mendirikan Negara islam. Saya sependapat dengan kesatuan the religious dan the political; tetapi tidak dalam bentuk Islamic state.’
Oleh karena itu, keliru sebagian pandangan umat islam yang mengatakan Indonesia sebagai Negara Thogut, atau gerakan-gerakan radikal yang kemudian ingin mengganggu ketentraman Negara termasuk gerakan khilafah.
Indonesia sudah cukup bagi kita, jika ada yang melanggar tinggal syariat tinggal buatkan aturan tanpa harus mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara. NKRI Harga Mati.titik. Wallahu A’lam bis Shawab
- Anak Yatim, Mereka yang Sering Terlupakan - 02/05/2020
- Inilah Beberapa Pahala Memberi Buka Puasa di Bulan Ramadhan - 30/04/2020
- Khotbah Nabi Muhammad Saw Saat Memasuki Bulan Ramadhan - 27/04/2020