Apakah Kaget Membatalkan Wudhu dan Sholat? Ini Penjelasannya

kaget membatalkan wudhu

Pecihitam.org – Terkadang saat kita melaksanakan sholat tiba-tiba ada suatu hal yang membuat kita terkaget atau terkejut misalnya seperti mendengar barang jatuh atau suara gledek. Lalu, apakah kaget termasuk dalam perkara yang membatalkan wudhu ataupun sholat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ketika sedang melaksanakan sholat seringkali kita mendapatkan beberapa kendala yang dapat membatalkan sholat ataupun wudhu. Salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah hilangnya akal seperti orang yang tertidur, orang pingsan dan orang yang gila.

Adapun yang telah di jelaskan oleh beberapa ulama seperti Abdullah Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi yang menyampaikan dalam kitabnya yaitu Fathul Qarib bahwa hilangnya akal merupakan perkara yang dapat membatalkan wudhu dan sholat. Dan apabila terjadi demikian maka ia harus berwudhu lagi apabila hendak melaksanakan ibadah sholat.

Adapun menurut Imam As-Syirazi, Al-Muhaddzab menjelaskan tentang hilangnya akal ketika seseorang tertidur dan dapat membatalkan sholatnya, sebagai berikut :

وأماالنوم فينظر فيه فأن وجد منه وهو مضطجع أومكب أو متكئ انتقض وضوؤه, وان وجد منه وهو قا عد ومحل الحدث متمكن منا الأرض فالمنصوص.في الكتب أنه لا ينتقض وضوؤه

Baca Juga:  Inilah 7 Keutamaan Bulan Dzulhijjah yang Harus Kamu Ketahui

“Terkait dengan wudhu, maka di rincikan sebagai berikut, jika seorang tertidur dan dia berada di tempaat berbaring, menelungkup atau bersandar, maka wudhunya batal. Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap ( tidak berubaah-ubah) di lantai, maka yang d tulis dalam kitab (fiqh Syafi’i) mengatakan wudhunya tidak batal”

Sama halnya dengan pendapat sebelumnya, dalam Matan Safinah an-Najah juga menyebutkan bahwa,

(الثاني) زوال العقل بنوم أو غيره إلانوم قاعد, ممكن مقعده من الأرض

“Dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal di sebabkan karena tidur atau yang lainnya kecuali tidur orang yang menetapkan pantatnya pada tanah” (Lihat Matan Safinah an-Najaa, hal. 2)

Adapun, seseorang yang kaget ketika melaksanakan sholat, kemudian membuat dirinya menjadi lupa dengan apa yang di lakukan dan di pikirkannya. Dalam keadaan seperti inilah jika seseorang ragu dengan bacaan dan tindakan shalat yang di sebabkan karena kaget mendadak, maka lebih baik sholatnya tersebut di ulangi sesuai apa yang di ingat olehnya.

Baca Juga:  Ternyata Benar, Ruh Orang Meninggal Pulang ke Rumahnya Setiap Malam Jumat

Misalnya, saat membaca Surat Al-Fatikhah lalu kaget sehingga dia lupa sampai ayat berapa yang sudah di baca, maka sebaiknya di ulangi saja membaca Surat Al-Fatikhah-nya dari awal. Hal ini sesuai dengan yang di jelaskan dalam Kitab Fathul Mu’in sebagai berikut :

واستأنف وجوبا شك فيه قبله أى التمام كما لوشك هل قرأها ولا لأن الأصل عدم قرائتها وكالفاتحة في ذللك سائر الاركان

“Dan wajiblah seseorang memulai lagi membaca fatihah jika ia ragu sebelum sempurna bacaannya. Sebagaimana dia ragu apakah sudah di bacanya fatikhah atau belum. Karena pada hakikatnya yang asal adalah belum membaca. Demikian juga dengan rukun-rukun yang lain.”

Berdasarkan penjelasan di atas maka, seseorang yang kaget ketika melaksanakan sholat maka sebaiknya ia mengulangi bacaan atau gerakan yang ia lupa sebelumnya akibat dari kaget. Misal pada rakaat ketiga sholat isya’ lalu ia kaget dan lupa berapa jumlah rakaat yang ia kerjakan.

Baca Juga:  Air Bekas Jilatan Kucing, Suci atau Najis? Ini Jawabannya!

Maka sebaiknya ia mengulangi rukun yang ia lupakan tadi misalnya di sini adalah tahiyat awal, berarti ia harus mengulangi tahiyatnya di rakaat selanjutnya.

Sebab kaget bukan termasuk dalam perkara yang membatalkan wudhu ataupun sholat namun ketika muncul keraguan di dalamnya maka lebih baik mengulangi bacaan atau gerakan yang dia lupa dari awal. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik