Apakah Mengantuk hingga Tidur Sejenak Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

mengantuk membatalkan wudhu

Pecihitam.org – Pada dasarnya, salah satu yang perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur, alasannya adalah hilangnya akal ketika tertidur misalnya seperti orang pingsan dan orang yang gila. Lalu bagaimana dengan mengantuk sampai tertidur sebentar apakah demikian juga membatalkan wudhu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tidak jarang seseorang sering di datangi rasa mengantuk saat sedang beribadaah, terutama saat melaksanakan ibadah sholat baik sholat fardhu maupun sunnah. Bisa jadi di sebabkan karenaa kondisi tubuh seseorang yang sedang tidak sehat atau mungkin di sebabkan karena bentuk godaan setan yang hendak mengganggu manusia dalam beribadah kepada Allah Swt.

Dijelaskan oleh Ibnu Arabi bahwa tidur sekilas dapat menyebabkan hati menjadi lupa (ghaflah), sedangkan tidur dengan waktu yang cukup lama bahkan sampai tertidur pulas maka menyebabkan hati menjadi mati dan tidak bisa berpikir, mengingat dan menginsafi.

Namun menurut Ibnu Arabi, berpendapat bahwa, tidur bukanlah hadast yang dapat membatalkan wudhu, sehingga apabila seseorang tertidur baik itu sebentar ataupun lama maka ia tidak harus mengulangi wudhunya. Kecuali jika ketika ia tidur kemudian ia berhadast misal kentut, maka wudhunya menjadi batal.

Baca Juga:  Begini Para Salaf As-Sholih Bertabarruk Terhadap Pribadi Rasulullah

Oleh karena itu lebih baik berwudhu lagi karena, ketika tidur bisa jadi kita lupa jika telah berhadast dan tetap melanjutkan sholatnyaa.

Dalam konsep fiqh dari Madzhab syafi’i, mengantuk ataupun sampai tertidur sekilas merupakan salah satu perkara yang dapat membataalkan wudhu, dengan ketentuan apabila seorang yang mengantuk tersebut dalam posisi berbaring, menelungkup, ataupun duduk sambil bersandar kepada sesuatu

Namun, apabila ia mengantuk saat daalam kondisi duduk yang stabil dan tetap tidak sampai berubah posisinya maka hal ini tidak menjadi masalah. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam As-Syirazi dalam Al-Muhaddzab.

وأماالنوم فينظر فيه فأن وجد منه وهو مضطجع أومكب أو متكئ انتقض وضوؤه, وان وجد منه وهو قا عد ومحل الحدث متمكن منا الأرض فالمنصوص.في الكتب أنه لا ينتقض وضوؤه

“Terkait dengan wudhu, maka di rincikan sebagai berikut, jika seorang tertidur dan dia berada di tempaat berbaring, menelungkup atau bersandar, maka wudhunya batal. Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap ( tidak berubaah-ubah) di lantai, maka yang d tulis dalam kitab (fiqh Syafi’i) mengatakan wudhunya tidak batal”

Berdasarkan dari penjelasan di atas, maka apabila seseorang mengantuk dan tertidur sesaat sebelum melaksanakn sholat, kemudian ia berada dalam posisi yang tidak tetap dan berubaah, seperti berbaring, menelungkup, ataau bersanadar pada sesuatu, maka dalam kondisi yang seperti ini wudhunya menjadi batal, dan harus berwudhu lagi sebelum melaksnakan sholat. Jika ia tetap melaksanakaan sholat tanpaa mengulangi wudhunya maka sholatnya di anggap batal dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah nya sholat yaitu wudhu.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Perlukah Kita Bermadzhab dalam Beragama?

Sedangkan, apabila seorang yang mengantuk dan tertidur namun dalam kondisi keadaan tubuh berada di posisi duduk yang tetap dan tidak berubah-ubah maka kondisi yang seperti ini tidak membatalkan wudhu. Sehingga ia dapat melaksanakaan sholatnya tanpa haruss mengulangi lagi wudhunya.

Jadi, mengantuk sebenarnya dapat membatalkan wudhu, namun madzab syafi’i memberikan 2 hukum, ada yang tidak batal apabila keadaan ia duduk itu secara tetap dan stabil tidak sampai berpindah tempat.

Sedangkan apabila, seorag tersebut tertidur pulas, dan saampai berubah tempat maka jika dalam keadaan seperti ini di haruskan untuk berwudhu lagi sebelum melaksanakan sholat. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.