Pecihitam.org – Sebelum menjawab pertanyaan mengenai apakah ketika menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu, tentu yang harus dipastikan dulu bahwa “kemaluan” siapa yang disentuh? Apakah kemaluan hewan, anak-anak, atau kemaluan sendiri?
Jika menyentuh kemaluan hewan atau kemaluan anak kecil yang belum baligh, maka Para ulama sepakat bahwa perkara tersebut tidak membatalkan wudhu.
Namun di kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum menyentuh kemaluan orang yang sudah baligh, baik itu menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain; apakah membatalkan wudhu atau tidak?
1. Tidak Membatalkan Wudhu
Pendapat Pertama yaitu, Menurut Ulama dalam madzhab Hanafi bahwa menyentuh kemaluan siapapun, baik dengan telapak tangan atau dengan bagian kulit kita yang lain adalah tidak membatalkan Wudhu. Baik itu karena meyentuh kemaluan sendiri atau orang lain.
Ibnu Abdin (1252 H), salah seorang ulama dari kalangan mazhab Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar sebagai berikut:
لِحَدِيثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ ” عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلاةِ فَقَالَ : هَلْ هُوَ إِلا بَضْعَةٌ مِنْك
Artinya: “Hadits Thalq bin ali dari ayahnya bahwa: Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya dalam shalat , maka nabi menjawab: Itu hanyalah bagian dari dirimu”
2. Wudhu Batal Jika Dilakukan dengan Sengaja
Pendapat Kedua, menyatakan bahwa Wudhu batal jika dilakukan dengan sengaja. Pendapat ini berasal dari Ulama kalangan madzhab Maliki yang mengatakan bahwa jika sengaja menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan atau telapak jari-jari, baik menyentuh diri sendiri ataupun orang lain yang sudah baligh, maka itu dapat membatalkan wudhu. Adapun jika menyentuh kemaluan hewan atau anak kecil, meskipun dengan sengaja itu tidak membatalkan wudhu.
Ibnu Abdil Barr (463 H), salah seorang ulama dari kalangan mazhab Maliki menjelaskn dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah:
من مس الرجل لذكره بباطن الكف قاصدا لذلك فإن فعل ذلك فاعل وجب عليه الوضوء “وكذلك إن مسه قاصدا من بالغ غيره” ولا شيء على من مس فرج البهيمة ولا فرج الصبي والصبية
Barang siapa yang menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan secara sengaja maka wajib baginya berwudhu, sama halnya jika menyentuh kemaluan orang lain yang sudah baligh. Adapun menyentuh kemaluan hewan atau balita maka hal itu tidak membatalkan wudhu.
Al-Qarafi (684 H), masih dari kalangan mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut:
مس الذكر بباطن الكف عند مالك وبباطن الأصابع أيضا عند ابن القاسم كما حكاه في الكتاب يوجب الوضوء
Menurut Imam Malik menyentuh kemaluan dengan telapak tangan itu mewajibkan wudhu, begitu juga jika menyentuhnya dengan telapak jari-jari sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qasim dalam kitabnya .
3. Muthlaq Membatalkan Wudhu
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa perkara tersebut muthlaq membatalkan wudhu. Pendapat ini datang dari 2 Madzhab, yaitu Syafi’i dan Hanbali.
Ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa perkara ini dapat membatalkan wudhu secara muthlaq, baik menyentuh kemaluan sendiri maupun orang lain, pria maupun wanita, sengaja atau yang tidak sengaja, orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Adapun jika menyentuh kemaluan hewan dan kemaluan anak kecil itu tidak membatalkan wudhu.
Imam Nawawi, yang merupakan salah seorang ulama dari kalangan mazhab Syafi’i menuliskan dalam kitabnya Raudhatu Ath-Thalibin:
مس فرج الآدمي، فينتقض الوضوء إذا مس ببطن كفه فرج آدمي، من نفسه، أو غيره، ذكر أو أنثى، صغير أو كبير، حي أو ميت، قبلا كان الممسوس، أو دبرا. وفي فرج الصغير،والميت، وجه ضعيف، .
Diantara yang membatalkan wudhu ialah menyentuh kemaluan dengan menggunakan telapak tangan baik itu kemaluannya sendiri, orang lain, wanita atau pria, hidup ataupun mati baik menyentuh kemaluan bagian depan ataupun bagian belakang. Namun dalam hal kemaluan balita, orang yang telah meninggal dan kemaluan bagian belakang maka hal ini adalah perkataan yang lemah.
Serupa dengan pendapat Al-Mardawi (885 H), Ulama dari kalangan kalangan mazhab Hambali menuliskan dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih minal Khilaf:
الصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ: أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ مُطْلَقًا
Pendapat yang shohih dalam mazhab Hambali ialah : Menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu secara muthlaq.
Wallahu A’lam Bishshawab
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020