Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Inilah Jawaban Dan Penjelasannya.

apakah merokok membatalkan puasa

Pecihitam.org – Salah satu hal yang membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Baik itu makanan, minuman atau pun yang lainnya. Namun asap atau uap, ternyata dianggap mayoritas ulama tidak membatalkan puasa jika dihirup. Karena itulah puasa kita tidak batal dengan menghirup uap masakan. menghirup asap kemenyan atau minyak angin. Lalu bagaimana dengan rokok?, apakah merokok membatalkan puasa?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain. Syekh Zakariya al-Anshari mengatakan di kitab Fathul Wahhab. ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).

Walaupun para ulama berpendapat asap dan uap tidak membatalkan puasa, tetapi ada satu substansi lain yang sedikit rumit dipaparkan mengenai persoalan rokok. Apakah menghisap rokok membatalkan puasa?

Merokok adalah kegiatan dimana tembakau yang dilinting dan kemudian sisulut api untuk dihisap asapnya. Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan artinya minum atau menghisap asap. Karena kata merokok secara adat adalah asy-syurbu, dan perilaku yang terlihat adalah mengisap. Pendapat ulama mengenai apakah merokok membatalkan puasa berpegang dengan makna tersebut, yaitu bahwa merokok membatalkan puasa.

Baca Juga:  Hukum Mengantar Jenazah dengan Diiringi Bacaan Tahlil

Selain itu Syekh Sulaiman al-Ujaili salah satu ulama Mazhab Syafii mengatakan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Karena asap yang dihisap secara sengaja dari rokok ini dinilai sebagai ‘ain, maka perilaku merokok adlah membatalkan puasa. Selain itu keterangan lain mengenai apakah merokok membatalkan puasa juga disampaikan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain:

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Mengemis dalam Islam? Begini Kata Nabi

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ …وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa…seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187)

Syekh Ihsan Jampes dalam kitabnya berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok). Beliau memaparkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, dan juga menyertakan masalah merokok saat puasa. Ulama Nusantara asli Kediri Jawa Timur ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan kesimpulannya bahwa merokok memang membatalkan puasa.

Mengapa orang yang terpapar asap rokok ( perokok pasif ), tidak membatalkan puasa? Dan batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja? Karena yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya. Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan oleh perokok. Selain rokok di era modern ini juga dikenal dengan alat vape atau rokok elektrik, penggunaannya dari cairan atau gel yang diuapkan dan kemudian dihisap. Walaupun demikian dari pemaparan diatas sudah jelas vape ataupun merokok keduanya membatalkan puasa.  .

Baca Juga:  "Ngedehem" Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya

Demikianlah penjelasan hukum mengenai apakah merokok membatalkan puasa, jawabannya adalah puasanya batal. Mengapa merokok itu membatalkan puasa, meskipun hanya tampak mengisap asap belaka. Karena tetap saja hakikat utamanya puasa adalah menahan diri, menahan hawa nafsu, termasuk menahan hawa nafsu dari keinginan untuk merokok. Wallahu’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *