Apakah Sulam Alis dalam Hukum Islam bagi Wanita Diperbolehkan?

sulam alis dalam hukum islam

Pecihitam.org – Berhias dalam agam islam diperbolehkan bahkan mendapat pahala selama tidak berlebihan dan melanggar syariat Allah swt. Terutama bagi kaum wanita yang gemar mempercantik diri dan berhias. namun tidak semua upaya mempercantik diri itu di bolehkan syariat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena sekarang banyak sekali yang rela melakukan segala upaya agar selalu terlihat cantik/tampan. Misalnya saja yang sedang hits oleh kaum wanita adalah mencabut alis bahkan sampai menyulam alis dan dibentuk sesuai yang di inginkan. Lantas bagaimana sulam alis dalam pandangan hukum islam?

Sebagian dari wanita menganggap bahwa mereka melakukan berbagai macam perawatan semata-mata hanya untuk mempercantik diriagar lebih menarik, dan bukanya bermaksud untuk merusak tubuh mereka. Bahkan mereka rela sampai mengeluarkan banyak dana demi sebuah perawatan.

Namun meskipun begitu bukan berarti para wanita ini boleh melakukan segala cara termasuk yang melanggar syariat. Ibnu Atsir mengatakan,

النمص: ترقيق الحواجبوتدقيقها طلبا لتحسينها

“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan”

Kemudian dalam sebuah hadist juga menjelaskan tentang laknat Allah Swt terhadap orang-orang yang mencukur dan menipiskan alisnya serta membuat tato di tubuhnya. Di jelaskan dalam hadis berikut:

Baca Juga:  Syarat-syarat Sah Shalat; Perhatikan Ini Sebelum Mengerjakan Shalat!

Dari Abdullah bin Mas’ud ra, beliau mengatakan,

لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشرة والمستوشرة الوا شما ت و الموتشمات والمتنمصا ت والمتفلجات للحسن المغيرات خلقالله

Artinya: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah cptaan Allah”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam hadist di atas di jelaskan tentan ancaman Allah terhadap orang yang berusaha mengubah ciptaan Allah Swt misalnya tukang tato dan orang yang bertato, mencukur alis, dan orang yang mengikir gigi untuk urusan kecantikan.

Menurut ulama seperti Imam Adh-Dzahabi dalam kitabnya yaitu Al-Kabair dan juga Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir menyebutkan bahwa mencukur dan menipiskan bulu alis termasuk dalam dosa besar.

Baca Juga:  Hukum Melihat Adegan Ciuman dalam Islam

Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan:

الكبيرة الثما نون حتى الثا لثة والثما نون الوصل و الوشم وشر الأسنان وان

“Dosa besar nomor 80 dan 83 yaitu menyambung rambut, tato, mengikir gigi dan An-Namsh”.

Sedangkan dalam penyulaman dan proses merapikan alis dengan alat cukur yang di sebut pinset untuk mencabut bulu alis yang tumbuh berantakan.

Kemudian baru dilakukan proses penyulaman setelah sebelumnya diberi krim anestesi. Dengan menggunakan alat khusus berupa pena bordir sebagai media untuk dapat mengaplikasikan tinta pada alis kemudian di bentuk menyerupai salur-salur yang mirip bulu alis.

Dari seluruh rangkaian sulam alis tersebut mirip dengan tato pada tubuh sehingga tentu saja hal ini sangat melanggar syariat. Apalagi Allah telak melaknat orang-orang yang dengan sengaja mencukur alis dan membuat tato.

Jadi, sulam alis dalam hukum islam adalah haram sebagaimana dalil tentang laknat Allah SWT terhadap mereka yang berusaha merubah ciptaan-Nya dengan mencukur alis dan membuat tato untuk mempercantik diri.

Baca Juga:  Mahram Muabbad, Apakah Itu? Berikut Penjelasannya

Meskipun dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah membolehkan penghilangan bulu alis dan bulu wajah. Tapi hal tersebut merupakan pertimbangan dari aspek kepantasan yang bertujuan untuk kerapian dan tidak berlebihan.

Sedangkan jika sampai mencukur habis bulu alis apalagi kemudian di gambari dengan menggunakan tinta (tatoo) yang dapat menghalangi air tidak dapat meresap ke kulit dan prosesnya juga dengan cara yang menyakiti diri maka itu dilarang. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik