Apakah Syariat Islam Tetap Relevan Sampai Akhir Zaman?

syariat islam

Pecihitam.org – Seiring perkembangan zaman yang silih berganti, beberapa pihak mengatakan syariat islam tidak lagi relevan. Ada juga orang yang mengatakan apa yang sampai kepada kita tentang hasil kajian ulama salaf sudah tidak murni lagi, maka diserukan kalimat “kembali ke Alquran dan Sunnah”.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada juga yang merasa canggung dan janggal ketika menerapkan kembali kehidupan persis pada zaman nabi, mereka bilang hari ini sudah era globalisasi. Informasi demikian cepatnya menyebar dari satu tempat ke tempat lain, dan arus pemikiran juga begitu cepatnya berkembang, maka mempertahankan tradisi kita dianggap ketinggalan zaman, ujar mereka. Namun ada juga yang teguh, tetap menyerukan syariat harus tegak berdiri, hukum potong tangan, hukum rajam, harus diaplikasikan. Lantas yang jadi pertanyaan sebenarnya, apakah zaman yang harus mengikuti syariat islam atau justru syariatlah yang ikut mengikuti perkembangan zaman?

Kita sadari, sangat jelas Allah menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Rasul dan pembawa risalah untuk semua umat manusia hingga hari kiamat tiba. Nabi Muhammad tidak hanya diutus bagi sepetak oase kecil di gurun pasir, lebih dari itu, Nabi Muhammad diutus untuk membawa kabar gembira bagi seluruh umat manusia yang percaya akan risalah yang beliau bawa. Bahasa semua manusia mewakili seluruh bangsa yang ada di dunia. Dengan berbagai kultur budayanya, dengan berbagai sifat dan karakternya.

Memang Nabi diutus di tanah Arab, dengan watak masyarakatnya yang keras, tapi sangat teguh memegang prinsip dan sumpah janji. Sangat fanatik dalam kesukuan. Kemudian pelan-pelan Nabi mengubah berbagai adat istiadat buruk yang telah terlanjur mengakar, menyelaraskannya dengan nilai-nilai Islam. Sementara yang sudah baik, tetap dipertahankan. Lihat, bagaimana Nabi memuji karakter jahiliyyah bangsa Arab yang positif dalam satu sabda beliau.

يَا سَائِبُ انْظُرْ أَخْلَاقَكَ الَّتِي كُنْتَ تَصْنَعُهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاجْعَلْهَا فِي الْإِسْلَامِ، أَقْرِ الضَّيْفَ، وَأَكْرِمِ الْيَتِيمَ، وَأَحْسِنْ إِلَى جَارِكَ (مسند أحمد)

“Wahai Saib, lihatlah akhlakmu yang kau lakukan pada masa Jahiliyyah. Lalu terapkanlah pada masa Islam ini. Jamulah tamumu, muliakanlah anak yatim, dan berbuat baik kepada tetanggamu.” (Musnad Ahmad)

Dan lihat bagaimana beliau mencela kebiasaan buruk mereka.

(عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيّ رض قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَلنَّائِحَةَ وَ اْلمُسْتَمِعَةَ. (ابو داود

Baca Juga:  Batas Aurat Perempuan Menurut Para Fuqaha

“Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA, ia berkata, ‘Rasulullah SAW melaknat perempuan yang meratapi mayit dan perempuan yang sengaja duduk untuk mendengarkan orang yang meratap tersebut”. (HR. Abu Dawud)

Kita tahu jika budaya bangsa Arab dan karakter budaya bangsa lain pasti berbeda. Lihat saja bagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 48, Andai saja Ia menghendaki, niscaya kita hanya akan dijadikan satu bangsa. Tapi itu tidak terjadi. Maka sudah pasti, karena Nabi diutus untuk seluruh umat manusia hingga hari kiamat tiba, syariat yang dibawa Nabi juga haruslah relevan untuk dibawa ke negri selain Arab. Hal tersebut tidak mungkin terjadi jika syariat Nabi jumud dan tekstual.

وشريعة نبينا صلى الله عليه وسلم ليست شريعة جمود وآصار، كما كانت شريعة بني إسرائيل، ولا هي شريعة مانعة للأمة من الترقي والتطور مع الأحوال، بل شريعة صالحة لكل زمان وكل مكان وكل أمة، فلذا كانت بعثته عليه السلام عامة لسائر الأمم إلى قيام الساعة، وذلك لا يتأتى مع الجمود؛ لأن العالم كله متغير ومتطور

“Syari’at nabi SAW, bukan syariat yang jumud seperti syariatnya Bani Israil. Dan bukan pula syari’at yang mencegah umatnya berkembang mengikuti keeadaan. Akan tetapi syari’at nabi kita adalah syari’at yang relevan kapanpun, dimanapun, dan untuk bangsa apapun. Kearena hal inilah diutusnya Nabi Muhammad SAW untuk seluruh bangsa hingga tiba hari kiamat. Hal tersebut tidak akan mudah jika syari’at nabi kita cenderung kaku, karena kehidupan seluruhnya akan senantiasa berubah dan berkembang.” (Al-Fikr Sami fi Tarikh islami. Juz 2. Hal. 481. Cet. DKI. 1995)

Syariat Islam Fleksible

Fleksibel dan relevannya syariat Islam, bisa kita lihat pada contoh dulu ketika Rasulullah SAW sendiri masih hidup. Allah SWT dalam masalah hukum sering sekali memberlakukan adanya nasikh dan mansukh. Menganulir beberapa hukum syariat untuk diganti dengan hukum baru yang lebih sesuai. Tentu saja karena waktu itu ada beberapa perubahan kultur dan peningkatan iman para sahabat.

Dahulu lelaki-lekaki bangsa Arab dikenal sebagai pemabuk yang ulung. Namun Al-Quran tidak langsung melarang minum minuman keras. Arak, atau khamr dilarang setahap demi setahap. Pada awalnya ditegaskan, minuman keras punya bahaya yang besar, maka siapapun yang mau berhenti minum minuman keras akan diampuni. Saat itu hukumnya masih boleh. Kemudian turun ayat yang melarang salat dalam pengaruh minuman keras. Ketika itu, iman para sahabat sudah makin tinggi, maka arak yang sudah terlanjur menjadi hal tak terpisahkan dilarang dikonsumsi ketika hendak mendekatkan diri kepada-Nya. Terakhir, setelah iman para sahabat kian kuat, barulah turun larangan tegas bahwa minuman keras itu mutlak haram hukumnya. Itu hanyalah salah satu contoh, dari sekian banyak contoh lain kita bisa tahu bahwa betapa syariat islam sangat fleksibel dan relevan, bahkan sejak masa Nabi masih hidup.

Baca Juga:  Hukum Memakai Peci atau Penutup Kepala Dalam Syariat Islam

Pada awalnya hukuman melakukan zina ketika islam baru mulai tumbuh adalah hukuman yang ringan dan terbatas waktu. Karena pada saat itu masyarakat baru saja terbebas dari era jahiliyyah. Dan termasuk dari sunnatullah dalam mensyariatkan hukum, adalah memberlakukan hukum kepada umat dengan pelan-pelan, agar lebih bisa berhasil diterapkan, lebih kuat saat diterapkan, dan lebih mudah diterima dihati. Seperti kita lihat dalam contoh pengharaman minuman keras, riba dan lain sebagainya. (Syaikh Ali as-Shobuny. Mukhtashor Tafsir Ayatil Ahkam, cet. MHM)

Kemudian syariat islam tetap fleksibel dengan munculnya ilmuan-ilmuan muslim hebat yang mampu merumuskan hukum-hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Dibuktikan dengan adanya khilafiyyah dan ragam pendapat dalam masalah fiqih. Membuktikan betapa sejatinya Islam adalah rahmat bagi semesta. Kaidah fatwa juga menyebutkan, dalam beberapa kasus jika kondisi sangat mendesak boleh berfatwa dengan pendapat yang lemah (dho’if). Jika memang pendapat tersebut bisa menjadi solusi terakhir akan permasalahan yang tengah dihadapi. Dengan demikian nampak bahwa Islam tetaplah relevan.

Contohny lagi, bisa berkembangnya Islam di Nusantara sebagai kesuksesan dakwah walisongo merupakan bukti kuat Islam demikian relevan dimanapun dan kapanpun. Meskipun lahir di tanah Arab, namun menghadapi perbedaan kondisi dan budaya di Nusantara, Islam terbukti mampu. Dengan mengadopsi trik dakwah yang mampu diterima oleh masyarakat, Islam dapat mengakar kuat hingga hari ini di bumi nusantara

Yang paling kentara nampak oleh sebagian orang Islam yang menganggap syariat mulai tak relevan memang adalah dalam konteks fiqih. Konteks fiqih dipandang oleh sebagian orang sebagai dimensi yang keras dan jumud. Di era globalisasi dan modernisasi, dimana hak asasi manusia diserukan, fiqih Islam nampak kian tenggelam. Padahal fiqih adalah samudra teramat luas yang tetap bisa hidup sebagai solusi sepanjang masa, tentu hanya bila kita memahaminya. Fiqih dianggap aturan baku, dan lebih dipersempit lagi dengan hanya memahami jika fiqih itu terbatas hanya pada satu madzhab saja.

Baca Juga:  Mengindahkah Hubungan Islam dengan Tradisi Nusantara Melalui Konsep 'Urf

Padahal yang benar adalah, fiqih bukanlah air tenang. Ia bergelora dan terus mengalir, sebab fiqih ibarat kalkulasi, bukan rumus. Fiqih adalah hasil akhir dan jawaban dari teori yang disebut Ushul Fikih. Jika kita mampu benar-benar menguasai Ushul Fikih, tentu tak akan ada anggapan bahwa fiqih itu sekedar tekstual, justru fiqih itu kontekstual dan bisa mengikuti perkembangan zaman.

Imam Syairazi pengarang kitab al-Muhadzab mengatakan mengenai keutamaan Ushul Fikih sebagai jawaban tegas bahwa Islam sampai kapanpun akan tetap relevan.

Dengan keutamaan Ushul Fiqih juga, kita mampu menjelaskan kepada musuh-musuh Islam, bahwasanya Islam relevan sepanjang masa dan dimanapun tempatnya. Dan dengan Ushul Fiqih, tak akan ditemukan satupun permasalahan baru kecuali ada hukum syariatnya dalam Islam. Yang merupakan pandangan sebaliknya dari para musuh Islam, bahwa Islam tak mampu dan lemah menguraikan benang kusut permasalahan-permasalahan baru. (Al-Muhaddzab. Juz 1. Hal 9. Maktabah Ar-Rusydu Riyadh. 1999 M.)

Sampai kapanpun syariat islam akan tetap relevan dan tak lekang oleh zaman. Harapannya adalah kedepan semakian banyaknya muncul ilmuan-ilmuan muslim baru yang bisa menguasai konsep Ushul Fiqih seperti yang diharapkan Imam Syairazi berabad-abad yang lalu. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *