Apakah Uang Pendaftaran Haji Wajib Zakat? Berikut Penjelasannya

apakah uang pendaftaran haji wajib zakat

Pecihitam.org – Di Indonesia untuk bisa menunaikan ibadah haji harus rela antri menunggu hingga bertahun-tahun sebab begitu banyak yang sudah mendaftar namun kuota pertahunnya tidak mencukupi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kemudian ada sebuah pertanyaan mengenai uang pendaftaran haji yang sudah disetorkan apakah masih terkena wajib zakat setiap tahunnya? Mengingat terkadang jatah keberangkatan haji masih harus menunggu waktu yang cukup lama bahkan bisa bertahun-tahun.

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi orang setiap porang muslim yang sudah mampu. Namun ketika seorang muslim yang dirasa sudah memenuhi persyaratannya ternyata banyak yang terkendala oleh antrian yang begitu panjang agar bisa berangkat haji. Bahkan antrian tersebut bisa sampai berpuluh-puluh tahun lamanya.

Kemudian untuk mendapatkan nomer antrian atau porsi berangkat haji maka seseorang yang berniat melaksanakan ibadah haji harus menyetor dulu BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang nilainya untuk tahun 2019 ini sekitar Rp, 35.000.000. Dan ketika akan berangkat haji maka tinggal menambah kekurangan biaya tersebut.

Baca Juga:  DPR Usulkan Dana Haji Dialihkan Untuk Tangani Covid-19

Setoran tersebut tidak bisa diambil sewaktu-waktu atau ditarik kembali kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak bisa berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lainnya yang sah.

Penjelasan di atas menandakan bahwa dana atau uang pendaftaran ibadah haji yang sudah disetorkan menjadi tidak dimiliki oleh pemiliknya dengan kepemilikan yang sempurna.

Sebab, dana tersebut tidak dapat ditarik atau diambil sewaktu-waktu kecuali meninggalkan dunia atau orang yang bersangkutan tidak jadi menunaikan ibadah haji karena alasan kesehatan atau alasan lainnya.

Jika kita perhatikan kembali salah satu persyaratan harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna. Sedangkan uang pendaftaran ibadah haji yang sudah disetorkan sudah tidak dimiliki oleh pemiliknya dengan kepemilikan yang sempurna.

Disamping itu adalah yang terkait soal nishabnya. Nishab zakat uang disamanakan dengan nishabnya zakat emas yaitu 85 gr (delapan puluh lima gram).

Baca Juga:  Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Hukum dan Waktu Pelaksanaanya

Itu artinya, jika harga emas murni sekarang nilainya Rp, 650.000 pergram, maka nishab uang itu sekitar Rp, 55.250.000. Jumlah nishab ini dihitung dari 650.000 X 85 hasilnya adalah Rp, 55.250.000. Itu artinya uang pendaftaran haji tersebut belum mencapai nishab.

اَلزَّكَاةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الحُرِّ الْمُسْلِمِ الْبَالِغِ الْعَاقِلِ إِذَا مَلَكَ نِصَاباً مِلْكاً تَامّاً وَحاَلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Zakat adalah wajib atas orang merdeka yang muslim, baligh dan berakal ketika ia memiliki harta dengan kepemilikan yang sempurna yang sudah sampai nishabnya dan telah mencapai haul” (Abdul Ghani al-Ghunaimi ad-Dimasqi, al-Lubab fi Syarh al-Kitab, Bairut-Dar al-Kitab al-‘Arabi, tt, juz, 1, h. 98).

Sehingga dari penjelasan keterangan diatas maka jawaban atas pertanyaan apakah uang pendaftaran haji masih terkena wajib zakat atau tidak adalah, dana setoran awal BPIH sejumlah tiga puluh lima juta tidak wajib dizakati.

Hal ini dikarenakan ternyata dana tersebut begitu disetorkan untuk pendaftaran haji tidak bisa lagi dimiliki secara sempurna. Sehingga dana sebesar tiga puluh lima juta tersebut tidak bisa diikutkan dalam perhitungan zakat mal setiap tahun.

Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Syarat Harta yang Wajib Dizakati) Bagian 2

Namun bagi orang-orang yang berniat menjalankan ibadah haji dan sudah menyetor BPIH tiga puluh lima juta, dianjurkan banyak-banyak bersedekah agar bisa dimudahkan dalam segala urusannya.

Selain itu juga jangan lupa membayar kewajiban zakat mal yang lain jika memang telah terpenuhi semua ketentuannya. Demikian semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *