Batasan Aurat Laki-Laki Ketika Melaksanakan Sholat

Batasan Aurat Laki-Laki Ketika Melaksanakan Sholat

Pecihitam.org – Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Seseorang misalkan laki-laki yang hendak melaksanakan shalat, baik fardhu ataupun sunnah, perlu mengetahui dengan detail batasan aurat laki-laki, bagian mana saja yang merupakan aurat yang harus ditutupi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum membahas batasan aurat, kita simak terlebih dahulu penjelasan Syekh Said bin Muhammad Ba’ali al-Hadrami dalam kitab Busyra al-Karîm (Jeddah: Dar al-Minhâj, 2004, hal. 262), tentang apa itu aurat: “Secara etimologi, aurat berarti kurang, sesuatu yang menjijikan, karena dianggap jelek untuk diperlihatkan, terkadang sesuatu yang dianggap jijik akan dinamai dengan “aurat”. Sedangkan secara terminologi syara’, aurat berarti sesuatu yang tidak boleh atau haram untuk dilihat.”

Dalam bab shalat, batasan aurat secara syara’ bisa kita lihat penjelasannya pada penuturan Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarîb (Surabaya: Kharisma, tt, hal. 12): “Aurat laki-laki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut,.. dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan tangan.”

Baca Juga:  Berbicara Saat Khutbah Jumat Berlangsung Bagaimanakah Hukumnya?

Dari penuturan di atas bisa dipahami bahwa ketika shalat, seorang lelaki harus menutupi area tubuh dari pusar hingga lutut. Demikian ini menurut kepatutan syariat. Selain kepatutan menutupi aurat tersebut, mesti diperhatikan kepatutan yang lain, yakni kepatutan adab atau kesopanan. Maka bagi lelaki seyogianya menggunakan pakaian yang memenuhi standar syariat dan kesopanan. Adapun perempuan, ketika shalat harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Adapun sudut pandang ketertutupan aurat ini ialah ketika tak terlihat dari sisi atas dan sekelilingnya (kanan, kiri, depan dan belakang), bukan dari sisi bawah. Sehingga, bila aurat terlihat dari sisi bawah seperti saat sujud atau yang lainnya aurat terlihat dari bawah, hal tersebut tidak menjadi masalah, sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), juz I, hal. 113: “(Pernyataan ‘bukan dari bawah’) maksudnya ketika shalat di tempat tinggi dan terlihat auratnya dari bawah, maka tidak masalah sebagaimana jika terlihat saat sujud.”

Baca Juga:  Syarat Dan Rukun Nikah, Calon Manten Wajib Baca!

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa ada lima pendapat dalam madzhab Syafi’i mengenai aurat pada laki-laki. Pertama, yang lebih tepat dan didukung dalil yang kuat, aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Syaikh Abu Hamid menyatakan bahwa dalam Al Umm dan Al Imla’ Imam Syafi’i mengatakan “aurat laki-laki termasuk budak laki-laki adalah antara pusar dan lutut, pusar dan lutut tidak termasuk aurat”.

Kedua, pusar dan lutut termasuk dalam aurat. Ketiga, pusar aurat, sedangkan lutut tidak termasuk aurat. Keempat, pendapat Ar Rofi’i, lutut termasuk aurat, sedangkan pusar tidak termasuk. Kelima, yang termasuk aurat hanyalah kemaluan dan dubur saja. Pendapat terakhir ini adalah pendapat Abu Sa’id Al Ishtikhri sebagaimana diceritakan oleh Ar Rofi’i. Ini adalah pendapat yang mungkar. (Al Majmu’, 3: 121).

Baca Juga:  Qurban dengan Kambing Betina? Begini Tuntunannya Sesuai Syariat

Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut sedangkan pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah yang lebih tepat. Asy Syairozi mengemukakan bahwa, dalil pendukung pendapat di atas adalah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusarnya hingga lututnya.” (Al Majmu’, 3: 120-121). Dengan demikian dapat kita fahami bahwa, batasan aurat laki-laki ketika melaksanakan sholat yakni antara pusar hingga lutut. Jadi ketika sholat anggota tubuh tersebut wajib untuk ditutup dengan menggunakan kain sarung atau celana.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *