Bagaimana Cara Istinjak Menggunakan Batu Saja? Ini Kriteria Batu yang Bisa Digunakan Istinjak

Bagaimana Cara Istinjak Menggunakan Batu Saja? Ini Kriteria Batu yang Bisa Digunakan Istinjak

Pecihitam.org – Istinjak yang sempurna adalah istinjak dengan menggunakan batu pada awalnya, kemudian disempurnakan dengan menggunakan air. Lantas bagaimana jika kita hanya Istinjak menggunakan batu saja?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Beristinja’ hanya dengan menggunakan air lebih utama daripada beristinja’ hanya dengan menggunakan batu, sebab air dapat menghilangkan wujud najis sekaligus bekasnya, sedangkan selain air tidak bisa.

Namun apabila seseorang yang sulit menemukan air maka alternatifnya adalah istinja’ dengan menggunakan batu. Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi sehingga istinja’nya dianggap sah.

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menjelaskan dalam kitabnya Safinatun Najah, disebutkan ada 8 (delapan) syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak beristinja’ hanya dengan batu saja tanpa menggunakan air, beliau mengatakan

Syarat beristinja; hanya dengan menggunakan batu ada delapan, yakni (1) najisnya belum kering (2) najisnya belum pindah (3) najisnya tidak terkena barang najis yang lain (4) najisnya tidak melampaui shafhah dan hasyafah (5) najisnya tidak terkena air (6) batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis (7) dengan menggunakan tiga buah batu (8) batunya suci.” (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).

Baca Juga:  Suami Mengabaikan Nafkah Istri? Berikut Penjelasan dari Para Ahli Fiqh

Dalam kitabnya Kasyifatus Saja, Kedelapan syarat tersebut beserta penjelasannya disampaikan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani sebagai berikut:

1) Ketika istinja’ dengan menggunakan batu saja maka batu yang digunakan harus tiga buah batu, jika tidak menemukan 3 buah batu maka cukup satu batu  dengan syarat batu tersebut harus memiliki tiga buah sisi dari satu batu tersebut. Meskipun dengan 3 buah batu atau hanya satu batu yang memiliki 3 sisi sudah cukup, alangkah baiknya tetap ada keharusan untuk terus melakukannya sampai benar-benar bersih.

2) Batunya harus dapat menyerap dan membersihkan tempat keluarnya najis, minimal najis yang dibersihkan tak lagi tersisa bentuknya pada temat keluarnya kecuali hanya sekedar bekasnya saja yang tidak bisa dihilangkan selain dengan air atau lainnya.

3) Najisnya belum mengering, sebab jika najisnya sudah mengering maka istinja’ dengan batu saja tidak bisa dilakukan, ini dikarenakan batu tidak bisa menghilangkan najis tersebut setelah kering, maka jalan keluarnya harus menggunakan air.

Baca Juga:  Kamu Wajib Tahu! Inilah Hikmah Haid Bagi Perempuan Jarang Diketahui

4) Najisnya tidak berserakan ketika keluar dari kubul maupun dubur, apabila najis yang keluar berserakan dan mengenai anggota badan yang dekat dengan tempat keluarnya najis, maka harus istinja’ menggunakan air untuk menghilangkan najis tersebut secara keseluruhan.

5) Najisnya tidak terkena benda najis lainnnya seperti kotoran hewan atau barang suci yang basah selain air keringat, sebab jika yang mengenainya adalah air keringat atau benda suci yang kering seperti batu kerikil maka tidak jadi soal, Namun jika yang mengenainya adalah barang najis baik basah maupun kering atau barang suci yang basah maka istinja’ tidak bisa hanya dengan menggunakan batu saja, harus dilakukan dengan menggunakan air.

6) Bagi orang yang buang hajat baik hajat besar atau kecil, maka najis yang keluar tidak boleh melampaui bagian dari tempat keluarnya, artinya jika ia buang hajat besar maka tidak boleh melebihi bagian bokong, sedangkan bagi orang yang buang hajat kecil najis yang keluar tidak boleh melampaui ujung zakar. Sebab apabila itu semua terjadi, maka istinja’ yang dilakukan harus dengan air, tidak bisa hanya dengan batu saja.

Baca Juga:  Problematika Menguburkan Jenazah Hingga Penggunaan Peti Mayit

7) Tidak boleh Menggunakan batu yang basah, sebab batu yang basah tidak bisa menyerap kotoran, maka apabila beristinja’ dengan menggunakan batu yang basah tidak sah istinja’nya, bila ini yang terjadi maka istinja’ harus dilakukan dengan air, tidak cukup dengan batu saja.

8) Yang terakhir adalah batu yang digunakan untuk beristinja harus batu yang suci, maka tidak cukup bila beristinja’ hanya dengan batu namun batunya mutanajis (batu yang terkena najis).

Mochamad Ari Irawan