Bagaimana Cara Wudhu Muslimah di Tempat Terbuka?

wudhu muslimah ditempat terbuka

Pecihitam.org – Sebagian muslimah merasa kesulitan ketika harus wudhu di tempat yang terbuka karena di khawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain. Kadang mereka juga tidak membuka kerudung ketika berwudhu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kemudian untuk mengusap bagian kepalanya maka sebagai gantinya ia hanya mengusapkan kerudungnya saja. Lalu apakah sah wudhunya apabila perempuan berhijab hanya mengusap kepala pada kerudungnya saja?

Mengusap sebagian kepala merupakan salah satu dari rukun wudhu, yang mana apabila salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi maka wudhu nya tidak akan sah juga. Lalu mengenai mengusap kerudung sebagai gantinya ketika berwudhu di tempat yang terbuka, tentu saja para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda.

Mayoritas ulama fiqh berpendapat bahwa jika hanya mengusap bagian kerudung saja maka hal itu belum cukup untuk memenuhi rukun wudhu apabila sebagian dari rambutnya atau kulit kepalanya tidak ikut basah.

Menurut madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki dan salah satu riwayat dari madzhab Hanbali menyebutkan bahwa seorang wanita tidak boleh hanya sekedar membasahi bagian atas kerudungnya saja tanpa membasahi rambut atau sebagian kepalanya secara langsung.

Baca Juga:  Niat, Syarat dan Tata Cara Shalat Jamak yang Mudah Diikuti

Madzhab Maliki menambahkan pendapat di atas bahwa apabila kerudung yang di pakai itu bahannya tipis, sehingga air mudah untuk menembus dan meresap pada rambut saat mengusap bagian atas kerudungnya, maka wudhunya tetap sah. Namun, apabila air wudhunya tidak menembus atau meresap dan tidak membasahi sebagian kepala maka hukumnya tidak sah.

Jumhur ulama tidak membolehkan wanita hanya sekedar mengusapkan air di atas kerudungnya saja saaat berwudhu karena beberapa alasan berikut:

  1. Sebagian kepala merupakan salah satu dari anggota tubuh yang wajib dibasahi, bukan benda yang membungkus atau yang menghalangi air meresap ke sebagian kepala.
  2. Bolehnya mengusap bagian atas sorban bukan berarti hal tersebut di jadikan dalil atas bolehnyaa mengusap bagian atas kerudung. Meskipun boelh hanya mengusap sorban sekalipun tetapi Rasulullah tetap membasahi ubun-ubunnyaa yang tidak tertutup oleh sorban. Seperti yang di jelaskan dalam hadist berikut :
    “ Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan sorbannya”. (HR. Bukhori)
  3. Dalam surat Al-Maidah ayat 6 sudah di jeaskan dengan jelas bahwa membasahi sebagian kepala merupakan sebuah keharusan.
Baca Juga:  5 Hal Ini Dapat Membatalkan Wudhu, Nomor 1 Paling Sering Terjadi

وامسحوا برءو سكم……
“ …dan sapulah kepalamu….” (Q.S Al-Maidah:6)

Maka wudhu hanya sah apabila kepala, rambut atau sebagian kepala ikut terbasahi ketika berwudhu. Apabila yang diusap sekedar kerudung, dan airnya tidak menembus dan meresap ke rambut atau sebagian kepala, maka wudhunya tidak sah.

Karena kerudung merupakan penghaalang masuknya air pada sebagian kepala. Jadi, pada dasarnya mengusap bagian kerudung saja tidak cukup untuk memenuhi rukun wudhu untuk membasuh sebagian kepala. Karena apabila air tersebut tidak menembus ke rambut dan sebagian kulit kepala maka wudhunya tidak sah.

Seandainya memang seorang muslimah dalam keadaan wudhu di tempat terbuka dan banyak orang yang bukan mahram disana, maka boleh mengusap bagian atas kerudung sebagai pengganti mengusap sebagian kepala namun dengan catatan bahwa airnya harus tetap menembus ke kulit kepala dan rambut.

Baca Juga:  Begini Argumentasi Hukum Menari dalam Islam, Tidak Semua Jenis Tarian Haram!

Apabila kerudungnya berbahan yang tidak tebal maka air akan lebih mudah menembus kesebagian kulit kepala dan rambut. Karena yang terpenting adalah sebagian kepala dan rambut itu terbasahi. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik