Bagaimana Hukum Ceramah Berisi Cacian terhadap Sesama Muslim di Masjid?

Bagaimana Hukum Ceramah Berisi Cacian terhadap Sesama Muslim di Masjid

Pecihitam.org – Masjid kerap kali digunakan sebagian orang untuk menenangkan diri. Terlebih di hari Jum’at dan jadwal pengajian, berharap khatib dan da’i memberikan khutbah yang membuat hati tenang, tentram dan damai. Bukan malah sebaliknya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dewasa ini, banyak ustadz-ustadz dan para da’i yang ceramah di masjid-masjid namun isi ceramahnya berisi cacian penuh dengan kebencian, hinaan, fitnah terhadap muslim lain, umat Islam yang tidak sejalan dengan pikiran dan pendapatnya. Ya, ceramah ini dilakukan di masjid.

Ceramah ini bukan hanya tidak membuat nyaman, namun juga membuat jamaah dan para pendengarnya risih dan ingin menghindarinya. Alih-alih mendekatkan diri kepada Allah dengan menimba ilmu agama, justru malah diajak membenci, menghina dan merendahkan makhluk-Nya dengan membabi buta.

Ini bukan saja tidak baik bagi ia yang berceramah serta jamaah yang mendengarkannya, melainkan juga bagi seluruh umat Islam. Mereka tercoreng nama baiknya. Melihat kenyataan ini, bagaimana Islam memandang persoalan ini? dan bagaimana hukum ceramah berisi cacian terhadap Sesama Muslim apalagi di mesjid?

Baca Juga:  Hukum Menyembelih Hewan untuk Menolak Gangguan Dedemit

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh Muhadzdzab juz 2 halaman 177, mengungkap sebagai berikut:

ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺈﻧﺸﺎﺩ اﻟﺸﻌﺮ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﺪﺣﺎ ﻟﻠﻨﺒﻮﺓ ﺃﻭ اﻹﺳﻼﻡ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺣﻜﻤﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻣﻜﺎﺭﻡ اﻷﺧﻼﻕ ﺃﻭ اﻟﺰﻫﺪ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺃﻧﻮاﻉ اﻟﺨﻴﺮ: ﻓﺄﻣﺎ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺷﺊ ﻣﺬﻣﻮﻡ ﻛﻬﺠﻮ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻭ ﺻﻔﺔ اﻟﺨﻤﺮ ﺃﻭ ﺫﻛﺮ اﻟﻨﺴﺎء ﺃﻭ اﻟﻤﺮﺩ ﺃﻭ ﻣﺪﺡ ﻇﺎﻟﻢ ﺃﻭ اﻓﺘﺨﺎﺭ ﻣﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻓﺤﺮاﻡ ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ اﻟﺴﺎﺑﻖ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ اﻟﺘﺎﺳﻌﺔ

Artinya: Melantunkan tembang puji-pujian terhadap Nabi, puji-pujian terhadap Islam, puji-pujian yang mengandung hikmah, menyiratkan pesan akhlak yang mulia atau zuhud dan puji-pujian yang mengandung nilai kebaikan di dalamnya. Adapun jika di dalamnya mengandung sesuatu yang buruk seperti menyindir, mengecam, memfitnah muslim, seperti sifat khamr, menyebut-nyebut perempuan, berlebih-lebihan dalam menyebut-nyebut perempuan, memuji orang zalim, merendahkan orang yang dilarang merendahkannya dan sebagainya maka hukumnya haram. Hal ini berdasarkan hadis Anas yang telah dibahas di masalah nomor sembilan.

Imam Nawawi menyertakan riwayat Anas di masalah nomor 9, berikut ini hadisnya:

Baca Juga:  Adzan Subuh: Inilah Doa Sebelum dan Setelahnya Agar Hidup Dilimpahi Keberkahan

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ وَهُوَ عَمُّ إِسْحَقَ قَالَ… فَقَالَ لَهُ إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Umar bin Yunus Al Hanafi telah menceritakan kepada kami Ikrimah bin Ammar telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Abu Thalhah telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik -yaitu pamannya Ishaq- dia berkata… Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya seraya bersabda: “Sesungguhnya masjid ini tidak layak dikotori dengan air kencing atau kotoran lainnya. Ia hanya untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca al-Qur’an.

Hal ini kemudian diinternalisasi oleh Menteri Agama RI Periode 2014-2019 dalam seruannya bagi penceramah di rumah ibadah, termasuk masjid. Berikut penulis sertakan poin 3 yang berisi seruan bagi penceramah untuk tidak menyampaikan ceramah yang berisi dengan cacian dan hinaan.

Baca Juga:  Kata Siapa Puasa Rajab Tidak Ada Dalilnya? Ini Dasar Amalannya

“3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun”.

Jelas hal ini senada dengan penuturan Imam Nawawi yang tidak menghendaki ceramah yang berisi dan mengandung cacian, makian dan hinaan terhadap muslim di masjid.

Tentunya maksud ini tidak hanya terbatas di dalam masjid saja, melainkan juga dimanapun. Karena menghina dan mencaci maki sesama bukanlah akhlak yang baik.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin