Bagaimana Hukum Makan Sesajen Menurut Islam?

Bagaimana Hukum Makan Sesajen Menurut Islam?

PeciHitam.org – Kita hidup berdampingan dengan agama lain di Indonesia yang berbeda keyakinan dan tentu mereka mempersembahkan semua hal untuk selain kepada Allah SWT, perihal hukum makan sesajen atau sesajian yang jadi masalah ialah setelah mereka selesai sembahyang makanan tersebut kembali di bawa pulang dan di bagikan kepada tetangga atau kerabat terdekat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dan tidak jarang sebagian masyarakat muslim mengalami hal tersebut yaitu mendapatkan bagian entah buah atau makanan bekas sembahyang agama lain sedangkan dalam syariat Islam seperti yang diketahui bahwa hukum makan sesajen daging bekas persembahan ialah haram namun yang jadi pertanyaan adalah apakah boleh memakan buah dan kue bekas sembahyang agama lain.

Kalau makanan sesajen tersebut berwujud hewan sembelihan maka tidak boleh dimakan atau dimanfaatkan ataupun dijual seklipun karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah SWT dimana dagingnya haram dimakan dan termasuk najis sama halnya daging bangkai.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (QS. al-Baqarah, 2:173)

Ibnu Taimiyyah ketika menafsirkan ayat tersebut menjelaskan bahwa semua hewan yang disembelih untuk selain Allah SWT tidak boleh dimakan dagingnya dan karena dagingnya haram maka haram pula diperdagangkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:

Baca Juga:  Mengusap Wajah Selesai Berdoa, Ada Haditsnya Loh

“Sesungguhnya jika Allah ‘Azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu maka Dia (Allah) mengharamkan (juga) upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad, 1:293)

Hukum makan makanan sesajen berupa daging hewan sembelihan meskipun hewan halal maka tidak boleh dimakan, akan tetapi berdasarkan riwayat Ibnu Abi Syaibah kalau berupa buah atau kue maka tidak ada masalah memakannya sesuai mushannafnya: 24856.

Jarir menceritakan dari Qabus dari ayahnya bahwa:

أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ قَالَتْ: إِنَّ لَنَا أَظْآرًا مِنَ الْمَجُوسِ، وَإِنَّهُ يَكُونُ لَهُمُ الْعِيدُ فَيُهْدُونَ لَنَا؟ فَقَالَتْ: أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلاَ تَأْكُلُوا، وَلَكِنْ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ

Artinya: “Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, ‘Kami mempunyai teman orang-orang Majusi, mereka mempunyai hari raya dan biasa memberikan hadiah kepada kami, Aisyah menjawab, ‘Bila berbentuk daging hewan sembelihan maka janganlah kalian makan, tetapi makanlah yang berasal dari pohon-pohon mereka (buah-buahan).”

Abu Barzah Al-Aslami ra, menjelaskan bahwa beliau mempunyai tetangga orang Majusi dan mereka biasa menghadiahi beliau di hari raya Nairuz dan Mihrajan.

Baca Juga:  Ketika Hubungan Intim Mendengar Adzan, Bagaimanakah Sebaiknya?

Abu Barzah berpesan kepada keluarganya:

مَا كَانَ مِنْ فَاكِهَةٍ فَكُلُوهُ، وَمَا كَانَ مِنْ غَيْرِ ذَلِكَ فَرُدُّوهُ.

Artinya: “Yang berbentuk buah-buahan silahkan kalian makan, tapi selain itu maka kembalikan.” (Ibnu Abi Syaibah, 24857)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa makanan berupa buah-buahan bekas sembahyangan agama lain diperbolehkan untuk di makan apabila hanya berupa buah atau roti dengan syarat tidak tercampur dengan sembelihan yang haram dan sama halnya dengan uang dan lainnya.

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah menjelaskan bahwa yang artinya:

“Apabila makanan tesebut terbuat dari daging yang disembelih kaum musyrikin atau lemaknya ataupun kuahnya maka haram, karena sembelihan mereka termasuk bangkai sehingga diharamkan dan menjadi najis mengotori makanan yang mencampurinya, berbeda dengan roti atau semisalnya yang tidak tercampur dengan sembelihan kaum musyrikin maka halal bagi yang mengambilnya, sama halnya dengan uang dan yang semisalnya, Wallahu a’lam.” (Lihat: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah catatan kaki Fath Al-Majid, Dar Ibnu Hazm, hal. 128 dan hal. 174 Dar al-‘Alamiyyah, Mesir, 2013)

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz mengemukakan bahwa dibolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut kecuali sembelihan karena hukum asal makanan atau harta tersebut ialah halal dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Baca Juga:  Begini Tabarruk Para Sahabat dari Peninggalan dan Tempat Shalat Nabi

Beliau berkata yang artinya:

“(Pendapat yang mengatakan) bahwa uang (harta), makanan, minuman dan hewan yang masih hidup, yang dipersembahkan oleh pemiliknya kepada (sembahan selain Allah, baik itu) kepada Nabi, wali maupun (sembahan-sembahan) lainnya, haram untuk diambil dan dimanfaatkan, pendapat ini tidak benar, karena semua itu ialah harta yang bisa dimanfaatkan dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya serta hukumnya tidak sama dengan bangkai (yang haram dan najis) maka (hukumnya) boleh diambil (dan dimanfaatkan), sama seperti harta (lainnya) yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk siapa saja yang menginginkannya, seperti bulir padi dan buah kurma yang ditinggalkan oleh para petani dan pemanen pohon kurma untuk orang-orang miskin.”

Demikianlah sedikit penjelasan dari hadits dan ulama tentang hukum makan sesajen atau sesajian ataupun bekas sesembahan agma lain selain Islam, jadi meskipun sebagian ulama membolehkan hal tersebut, alangkah baiknya kalau makan ataupun memanfaatkan yang demikian jika dapat dihindari maka sebaiknya dihindari dan kalaupun tidak dapat maka boleh saja mengikuti pendapat di atas.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *