Bagaimana Hukum Melantunkan Puji-pujian di Masjid Sebelum Shalat Berjamaah?

Bagaimana Hukum Melantunkan Puji-pujian di Masjid Sebelum Shalat Berjamaah

Pecihitam.org – Puji-pujian, dalam istilah lainnya adalah sya’ir merupakan suatu metode efektif dalam berdakwah, baik disenandungkan di dalam masjid atau selainnya. Tidak hanya itu, keuntungan dan manfaat dari puji-pujian ini saat menunggu didirikannya shalat fadhu setelah azan adalah menjadi pengobat jenuh dan bosan yang melanda hati kala menunggu detik didirikannya shalat berjamaah. Meski tidak dapat dipungkiri bahkan hukum melantunkan puji-pujian di masjid ini kerap dipermasalahkan segelintir pihak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Puji-pujian juga dimaksudkan untuk mengingatkan para jamaah bahwa waktu shalat telah tiba, diimbau untuk segera berangkat ke masjid melaksanakan shalat berjamaah.

Selain itu, puji-pujian sebelum pelaksanaan shalat fardhu dimaksudkan untuk menunggu dan memberikan kesempatan bagi jamaah lain yang belum hadir di masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Begitu banyak keuntungan dan manfaat puji-pujian ini dilihat dari sudut pandang manapun, terlebih sudut pandang sosial. Seperti disampaikan di muka, puji-pujian ini kerap kali larang dan dibid’ahkan oleh segelintir umat dengan alasan basi, Nabi Muhammad tidak melakukannya.

Yang lebih ekstrim mereka mengatakan bahwa tradisi puji-pujian dalam masjid ini menyerupai umat Nasrani yang kian mereka senandungkan di Gereja. Istilah lainnya adalah tasyabbuh.

Baca Juga:  Hukum Onani Saat Puasa, Apakah Puasanya Batal dan Wajib Membayar Kafarat?

Ini adalah hal yang sudah tidak asing terjadi dan sering difatwakan oleh sebagian ustaz-ustaz di Indonesia. Namun bagaimanakah ajaran Islam memandangnya? Jelasnya, bagaimana hukum melantunkan puji-pujian di masjid?

Dalam riwayat Imam Bukhari, Rasulullah saw bersabda, sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ فِي الْمَسْجِدِ وَحَسَّانُ يُنْشِدُ فَقَالَ كُنْتُ أُنْشِدُ فِيهِ وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُiوحِ الْقُدُسِ قَالَ نَعَمْ

Artinya: Telah bercerita kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah bercerita kepada kami Sufyan telah bercerita kepada kami Az Zuhriy dari Sa’id bin Al Musayyab berkata; “‘Umar berjalan di dalam masjid sedangkan Hassan sedang bersya’ir lalu (‘Umar mencelanya) maka Hassan berkata; “Aku pernah bersya’ir di masjid dan saat itu ada orang yang lebih baik darimu”. Kemudian dia berpaling dan menemui Abu Hurairah radliallahu ‘anhu seraya berkata; “Aku bersumpah kepadamu atas nama Allah, apakah anda mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penuhilah permohonanku.”Ya Allah kuatkanlah dia dengan Ruhul Qudus (Malaikat Jibril ‘alaihissalam) “. Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata: “Iya” [HR. Bukhari]

Baca Juga:  Pagar Masjid Digembok, Wanita Ini Buka Paksa Pakai Palu

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa seorang sahabat bernama Hassan melantunkan puji-pujian terhadap Rasulullah di masjid, sedang di dalamnya terdapar Rasulullah saw.

Sebelumnya Rasulullah pernah mendoakan Hassan berkat puji-pujian yang ia senandungkan dengan doa “Ya Allah, kuatkanlah Hassan dengan Ruh Qudus”.

Di samping itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 2 halaman 177, mengungkapkan sebagai berikut:

ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺈﻧﺸﺎﺩ اﻟﺸﻌﺮ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﺪﺣﺎ ﻟﻠﻨﺒﻮﺓ ﺃﻭ اﻹﺳﻼﻡ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺣﻜﻤﺔ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻣﻜﺎﺭﻡ اﻷﺧﻼﻕ ﺃﻭ اﻟﺰﻫﺪ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺃﻧﻮاﻉ اﻟﺨﻴﺮ: ﻓﺄﻣﺎ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺷﺊ ﻣﺬﻣﻮﻡ ﻛﻬﺠﻮ ﻣﺴﻠﻢ ﺃﻭ ﺻﻔﺔ اﻟﺨﻤﺮ ﺃﻭ ﺫﻛﺮ اﻟﻨﺴﺎء ﺃﻭ اﻟﻤﺮﺩ ﺃﻭ ﻣﺪﺡ ﻇﺎﻟﻢ ﺃﻭ اﻓﺘﺨﺎﺭ ﻣﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻓﺤﺮاﻡ ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ اﻟﺴﺎﺑﻖ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ اﻟﺘﺎﺳﻌﺔ

Artinya: Melantunkan tembang puji-pujian terhadap Nabi, puji-pujian terhadap Islam, puji-pujian yang mengandung hikmah, menyiratkan pesan akhlak yang mulia atau zuhud dan puji-pujian yang mengandung nilai kebaikan di dalamnya tidak mengapa, tidaklah masalah. Adapun jika di dalamnya mengandung sesuatu yang buruk seperti menyindir, mengecam, memfitnah muslim, seperti sifat khamr, menyebut-nyebut perempuan, berlebih-lebihan dalam menyebut-nyebut perempuan, memuji orang zalim, merendahkan orang yang dilarang merendahkannya dan semacamnya maka hukumnya haram. Hal ini berdasarkan hadis Anas yang telah dibahas di masalah nomor sembilan.

Baca Juga:  Membaca Surat an Nas Sebelum Sholat, Benarkah Bid'ah? Baca Biar Gak Salah Paham

Jadi, jelas tidaklah mengapa puji-pujian dilantunkan di dalam masjid. Hukum melantunkan puji-pujian di masjid itu boleh. Sungguh banyak manfaat dan keuntungan yang banyak pula diabaikan bahkan dianggap bid’ah oleh segelintir orang.

Demikianlah Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin