Bagaimana Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan Kepada Kyai? Ini Pendapat Ulama

Bagaimana Hukum Mencium Tangan dan Membungkukkan Badan Kepada Kyai

Pecihitam.org – Tradisi di pondok pesantren yang hingga hari ini masih terawat dengan baik adalah membungkukkan badan dan mencium tangan Kyai. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan santri terhadap Kyai.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tentunya penghormatan atas kezuhudan, kesalehan, ilmu dan kemuliaannya. Lantas bagaimana hukum mencium tangan dan membungkukkan badan kepada Kyai dalam pandangan agama Islam?

Tentu kita tahu, dewasa ini segelintir umat mengatakan bahwa membungkukkan badan terhadap orang yang berilmu dianggap sebagai sesuatu yang haram dan berlebihan.

Menurut mereka, hal seperti ini tidak layak dilakukan oleh umat Islam. Alasannya selalu sama, Nabi pun tidak pernah diperlakukan demikian. Selalu seperti ini.

Padahal sejatinya bentuk penghormatan itu masing-masing negara, daerah bahkan distrik yang cakupannya lebih kecil pun adakalanya berbeda-beda. Tujuannya sama, menghormati dan memuliakan.

Dapat kita lihat, ada yang dengan mengangkatkan topi lalu membungkukkan badan, ada juga yang hanya membungkukkan badannya saja, tanpa melepaskan tutup kepalanya.

Baca Juga:  Betulkah Membaca Doa Sebelum Makan "Allahumma Bariklana" Itu Bid'ah?

Namun demikian, para ulama telah membahas ketentuan ini dalam kitabnya masing-masing. Di antaranya Imam Nawawi dalam kitab Raudhatuththalibin juz 10 halaman 236, sebagai berikut:

ﻭﺃﻣﺎ ﺗﻘﺒﻴﻞ اﻟﻴﺪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﺰﻫﺪ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻴﺪ ﻭﺻﻼﺣﻪ، ﺃﻭ ﻋﻠﻤﻪ ﺃﻭ ﺷﺮﻓﻪ ﻭﺻﻴﺎﻧﺘﻪ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻣﻦ اﻷﻣﻮﺭ اﻟﺪﻳﻨﻴﺔ، ﻓﻤﺴﺘﺤﺐ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﺪﻧﻴﺎﻩ ﻭﺛﺮﻭﺗﻪ ﻭﺷﻮﻛﺘﻪ ﻭﻭﺟﺎﻫﺘﻪ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ، ﻓﻤﻜﺮﻭﻩ ﺷﺪﻳﺪ اﻟﻜﺮاﻫﺔ

Artinya: Adapun mencium tangan, jika dilakukan terhadap orang atas dasar kezuhudan, kesalehan, kealiman, kemuliaan dan keapikkannya dalam perkara agama maka hukumnya sunnah. Namun jika dilakukan atas dasar hal yang berbau duniawi, kekayaan, kekuasaan, keunggulannya dalam urusan dunia maka hukumnya makruh yang amat sangat.

Sebelumnya, Imam Nawawi juga menuturkan bahwa mencium tangan memanglah tidak terdapat asalnya dalam syariat, namun hal ini tidak dilarang.

ﻭﺗﻘﺒﻴﻞ اﻟﻴﺪ ﻻ ﺃﺻﻞ ﻟﻪ ﻓﻲ اﻟﺸﺮﻉ، ﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﺬﻣﻲ ﻣﻦ ﺗﻌﻈﻴﻢ اﻟﻤﺴﻠﻢ ﺑﻬﺎ، ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺗﻘﺒﻴﻞ اﻟﻴﺪ ﻟﺰﻫﺪ ﻭﻋﻠﻢ ﻭﻛﺒﺮ ﺳﻦ، ﻭﺗﺴﻦ اﻟﻤﺼﺎﻓﺤﺔ

Baca Juga:  Menjawab Wahabi yang Mengatakan Peringatan Isra Mi'raj Adalah Bid'ah

Artinya: Mencium tangan memanglah tidak terdapat asalnya dalam syariat, namun tidaklah dilarang non muslim bila mencium tangan muslim karena menghormatinya. Tidak dimakruhkan juga mencium tangan seseorang karena kezuhudan, keilmuan dan usianya yang lebih tinggi. Juga disunnahkan bersalaman.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah juz 13 halaman 130, sebagai berikut:

ﻻ ﺭﺧﺼﺔ ﻓﻲ ﺗﻘﺒﻴﻞ اﻟﻴﺪ ﻟﻐﻴﺮ ﻋﺎﻟﻢ ﻭﻋﺎﺩﻝ، ﻭﻳﻜﺮﻩ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ اﻟﺠﻬﺎﻝ ﻣﻦ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻳﺪ ﻧﻔﺴﻪ ﺇﺫا ﻟﻘﻲ ﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻳﺪ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻘﺎء ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﻻ ﻋﺎﺩﻻ

Artinya: Tidak ada dispensasi untuk mencium tangan selain orang alim dan adil. Makruh hukumnya bagi seseorang yang bodoh menciumkan tangannya terhadap orang lain. Begitu juga jika mencium tangan temannya yang bukan alim, bukan juga yang adil.

Adapun terkait membungkukkan badan, Syekh Wajih yang dinaskan dalam Adab asy-Syar’iyyah juz 2 halaman 178 menuturkannya sebagai berikut:

وقال شيخ وجيه الدين ابو المعالي في شرح الهداية: تستحب زيارة القادم ومعانقته والسلام عليه إلى أن قال وقال التحية بانحناء الظهر جائز وقيل سجود الملائكة لآدم

Baca Juga:  Boleh Ikhtilat (Campur Baur Laki Perempuan ) dengan Syarat!

Artinya: Syekh Wajihuddin Abul Ma’ali dalam Syarh al Hidayah berkata: Sunnah hukumnya menyambut kedatangan seseorang, memeluknya dan mengucapkan salam kepadanya. Hingga ia berkata: penghormatan yang dilakukan dengan membungkukkan punggung adalah boleh. Menurut satu pendapat, ini adalah bentuk sujudnya malaikat terhadap Nabi Adam.

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mencium tangan dan membungkukkan badan kepada Kyai adalah sunnah. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin