Bagaimana Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi?

Bagaimana Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi

Pecihitam.org – Kata kaligrafi berasal dari bahasa arab khat dan juga bahasa latin kalios yang berarti indah dan graphi yang berarti tulisan. Kaligrafi yang dikenal dalam Islam adalah tulisan indah berbahasa arab yang memiliki bermacam-macam model dan bahan yang digunakan dalam membuatnya. Kaligrafi adalah bagian dari seni yang memiliki nilai estetika yang tinggi, seringkali kaligrafi juga menjadi penghias tembok-tembok di sekolah pesantren, atau di pinggir jalan atau yang kita kenal sekarang dengan grafiti, akan tetapi kata grafiti lebih umum mencakup seluruh jenis dan corak hiasan, lalu bagaimana dengan orang yang menghias masjid dengan kaligrafi, bagaimana hukumnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum membahas hukum menghias masjid dengan kaligrafi, Pertama hukum kaligrafi itu sendiri adalah boleh,  bahkan pada asalnya mempelajari  tulisan kaligrafi adalah hal yang terpuji, di Negara Islam lainnya bahkan ada yang disebut dengan مدرسة تحسين الخطوط (sekolah kaligrafi).

Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ, قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ, إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ

Artinya:

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi saw dia bersabda: tidak akan masuk surga manusia yang dalam hatinya  berisi  kesombongan seberat biji zarrah, kemudian seorang laki-laki berkata : sesungguhnya ada laki-laki menyukai kalau pakaiannya itu bagus dan sendalnya pun bagus, rasul saw bersabda “sesungguhnya Allah itu Indah dan menyukai keindahan, kesombongan maksudnya adalah tidak menerima kebenaran dan memandang remeh manusia.   (HR. Muslim Juz 1 halaman 93)

Kata إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ yang menunjukkan bolehnya seseorang memakai pakaian yang bagus dan bukan termasuk sebuah kesombongan, begitu pun kaligrafi, adalah tulisan yang memiliki nilai keindahan, di mana Allah menyukai keindahan.

Baca Juga:  Benarkah Wali Allah tidak Pernah Mati? Ini Penjelasannya

Dalam fiqih dikenal kaedah

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

Artinya:

“Asalnya sesuatu adalah mubah (boleh) sampai (kecuali) ada dalil yang mengharamkannya”

Dan Sabda Rasulullah saw:

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا وَحَرَّمَ حُرُمَاتٍ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا وَحَّدَ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا

Artinya:

dari Abi Tsa’labah al-Khusyani dia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan kewajiban-kewajiban maka janganlah kalian mengabaikannya, melarang sesuatu maka janganlah kalian melanggarnya, menetapkan batasan-batasan maka janganlah kalian melanggarnya, dan mendiamkan sesuatu tanpa (tidak) lupa maka janganlah kalian mencari-carinya  (HR al-Daruqutni dan selainnya)

Hadis di atas juga dicamtumkan Imam Nawawi dalam hadis arbainnya.

Baca Juga:  Mengenal Kalangan yang Mengatasnamakan “Islam Otentik”

Sama halnya dengan  menghias masjid dengan kaligrafi bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya hanya saja menurut ulama mazhab ada yang menganggapnya makruh seperti  mazhab maliki, syafi’i dan hanbali sedangkan mazhab hanafi mengatakan tidak makruh.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah :

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ نَقْشِ الْمَسْجِدِ: فَيَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ وَهُمُ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ كَرَاهِيَتَهُ، لِحَدِيثِ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ , وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ جَوَازَهُ، وَهُوَ رَأْيٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لاِبْنِ وَهْبٍ وَابْنِ نَافِعٍ، وَبَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ إِذَا كَانَ بِالشَّيْءِ الْخَفِيفِ , وَاحْتَجُّوا بِمَا رُوِيَ مِنْ أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ زَادَ فِي الْمَسْجِدِ (النَّبَوِيِّ) زِيَادَةً كَثِيرَةً

Artinya:

Para Fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum menghias (mengukir) masjid, maka jumhur fuqaha’ yaitu dari kalangan malikiyah, syafi’iyah, dan hanabilah mereka memakruhkannya, berdasarkan hadis Anas r.a. bahwa Nabi saw. Bersabda tidak akan datang hari kiamat sampai manusia saling membanggakan diri di dalam masjid. Sedangkan ulama hanafiah membolehkannya, dan itu merupakan pendapat yang dipegangi sebagian mazhab malikiyah ibnu Wahab dan Ibnu Nafi’, dan sebagian Mazhab Syafi’iyah jika dilakukan dengan sesuatu yang ringan, dan mereka berhujjah dengan apa yang diriwayatkan bahwa Usman r.a. menambahkan di masjid Nabawi tambahan (hiasan) yang banyak. ( Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah Juz 41 halaman 148).

Menghias masjid dengan kaligrafi ada yang dihukumi makruh karena beberapa alasan, tapi tidak sampai mengharamkannya. Bahkan hiasan masjid dengan kaligrafi dapat menambah daya tarik tersendiri, sekaligus sebagai media penyampaian pesan-pesan Allah swt di dalam al-Quran.

Baca Juga:  Arsitektur Masjid dalam Historiografi Kebudayaan Islam

Tidak ada salahnya menghias masjid dengan kaligrafi,  tapi tetap harus bijak dalam meletakkan tulisan kaligrafi tersebut, seperti kalangan mazhab syafi’i yang melihat ke tempat sujud ketika shalat maka jika tulisan kaligrafi itu berada di tempat sujud maka itulah yang akan menjadi makruh karena mengganggu kekhusyukan dalam shalat.

Akan tetapi jika diletakkan diposisi yang tidak terlalu terlihat pada saat shalat misalnya di tempat yang agak tinggi daripada posisi muka atau wajah, maka tulisan kaligrafi itu tidak akan mengganggu konsentrasi dalam shalat. Wallahu A’lam.

Khalil Nurul Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *