Bagaimana Hukum Menikahi Anak Tiri Menurut Kacamata Syariat Islam?

bagaimana hukum menikahi anak tiri

Pecihitam.org – Agama telah mengatur pernikahan dengan sebaik mungkin dan tidak sembarangan, jika tidak demikian pernikahan seorang ayah dengan anak kandungnya pun bisa terjadi, Kasus yang sering muncul di kalangan masyarakat diantaranya seorang ayah yang hendak menikahi anak perempuan tirinya, maka bagaimana islam menyikapi hukum menikahi anak tiri ini?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada kasus ini, seorang ayah yang hendak menikahi anak perempuan tirinya, dalam kitab Tafsir al-Khozin Imam Ala’udin Ali al-Baghdadi berpendapat menurut kesepakatan para ulama perkara seperti ini menghasilkan dua hukum yang berbeda disertai dengan alasan yang berbeda juga.

Jika sang ayah yang akan menikah dengan anak perempuan tirinya belum pernah menggauli istrinya (ibu dari anak tirinya) maka hukum menikahi anak tirinya adalah halal, dengan catatan ketika menikah dengan anak tirinya sudah tidak ada status antara ayah dan ibu dari anak tiri tersebut, yaitu sudah bercerai entah bercerai karena meninggal dunia ataupun tidak.

Namun jika sang ayah menikah dengan anak perempuan tirinya dan pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya (ibu dari anak tirinya) maka hukum menikahi anak perempuan tirinya tersebut adalah haram, bahkan bukan hanya dengan anak perempuan tirinya melainkan juga haram menikahi cucu-cucu tiri dari istrinya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Rujuk dalam Islam? Pahami Dulu Syarat dan Tatacaranya

Dalil para ulama bersumber pada firman Allah dalam alquran Surah an Nisa:23

وربائكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم

“dan anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam asuhan kalian dan telah kalian gauli istri (ibu dari anak tiri) tersebut maka haram untuk dinikahi, tapi jika kalian belum menggauli istri-istri (ibu dari anak tiri) tersebut maka halal bagi kalian untuk menikahinya.”

Penjelasan ibnu Katsir dalam tafsirnya, Kalimat في حجوركم pada ayat tersebut menurut pendapat yang rojih yaitu mayoritas ulama anak tiri tersebut tidak harus berada pada asuhan ayah tirinya, artinya walaupun si anak tidak dalam asuhan ayah tirinya akan tetapi si ayah sudah menggauli istrinya (ibu dari anak tiri) maka tetap saja hukumnya haram untuk dinikahi, karena keterangan tersebut hanya terjadi pada kebanyakan masyarakat, maka tidak bisa mengambil hukum sebaliknya.

Baca Juga:  Bolehkah Berintim Ria Ketika Haid? Begini Penjelasan Para Ulama

Dalil ini juga diperkuat oleh riwayat Ummu Habibah (istri nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah memberi tawaran kepada Nabi untuk menikahi saudaranya Azat bint Abu Sufyan “apakah itu yang kau harapkan?” kata nabi. “iya, sebab aku pasti akan dimadu, dan aku ingin engkau memadu saudaraku” maka Nabi Muhammad berkata “ia tidak halal untukku.” Lalu Ummu Habibah berkata “kami medapat kabar, bahwa engkau akan menikah dengan putri Abu Salamah.” Putri Ummu Salamah?” timpal Nabi, “iya” jawab Ummu Habibah, lalu Rosul mengutarakan alasan alasan mengapa hal itu diharamkan, beliau bersbda: “jikalau ia bukanlah anak asuhanku, maka ia tak halal untukku, ia adalah anak dari sodara sepersusuanku, aku dan Abu Salamah menyusu pada Tsuwaibah, maka dari itu janganlah kalian memberikan tawaran untukku anakku atau saudara perempuanku. (H.R. Bukhori dan Muslim).

Baca Juga:  Syarat, Rukun, Sunnah dan yang Membatalkan Tayammum (Lengkap)

Dalam hadis tersebut alasan Rasul menjadikan dirinya haram menikah dengan anak perempuan Ummu Salamah ialah karena Rosul telah menikah dengan ibunya (Ummu Salamah).

Jadi kesimpulan dari hukum menikahi anak tiri adalah jika seorang ayah menikahi anak tirinya dan belum melakukan hubungan badan dengan ibu dari anaknya maka halal, namun dengan catatan harus sudah bercerai dengan istrinya ketika akan menikahi anak tirinya, akan tetapi jika sudah melakukan hubungan badan dengan istri (ibu dari anak tirinya) maka hukum menikahi anak tirinya adalah haram.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *