Bagaimana Hukum Menjual Buku yang Disegel?

Bagaimana Hukum Menjual Buku yang Disegel?

PeciHitam.org – Bagaimana Hukum Menjual Buku yang Disegel? Haramkah? – Berbisnis buku memang merupakan usaha yang menjanjikan, keuntungan yang relatif tinggi dan resiko kerugian yang minim menjadikan bisnis buku di minati banyak kalangan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Lebih dari itu dengan bisnis buku khususnya buku tentang keagamaan dan pendidikan, seseorang sudah turut serta atau berpartisipasi dalam dalam mencerdaskan anak bangsa.

Bukan hanya penghasilan dunia saja yang di peroleh, melainkan pahala akhirat juga. Karenanya, setiap bisnis dan usaha perlu di sertai dengan niat mulia agar tidak menjadi sia sia.

Tak dapat di pungkiri, bahwa dalam bekerja setiap manusia tentu berharap keuntungan dan khawatir akan kerugian, ia berusaha agar dapat memberi sedikit mungkin dan memngambil sebanyak mungkin.

Jika tidak di barengi dengan ketaqwaan, prinsip ini bisa dan seringkali mendorong seseorang berbuat curang dalam bekerja, meng halalkan segala cara. Ia akan tidak peduli dengan pihak lain yang di rugikan karena ulahnya, yang terpenting dapat mengeruk keuntungan yang berlebih.

Oleh karenanya islam mengatur sesuatu segalanya yang berkaitan dengan transaksi agar tindakan seseorang tidak berdampak negatif terhadap nasib dirinya dan orang lain. Sebagaimana sabda Nabi Saw. Ketika seorang shohabat Ra. Menanyakan “Pekerjaan apakah yang paling halal?”

Nabi kemudian menjawab:

عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ لَا غِسَّ فِيْهِ وَلَا خِيَانَةَ

“Pekerjaan seseorang dengan keringatnya, dan jual beli yang baik, yang tidak ada penipuan dan penghianatan”.HR. al Hakim)

Untuk mengaplikasikan hadits di atas, Ulama mensyaratkan dalam transaksi jual beli untuk mengetahui barang yang di perjual belikan baik dengan melihat tau dengan menuturkan sifat sifat.

Baca Juga:  Hukum Mengqadha Shalat Fardhu yang Pernah Ditinggalkan

Tujuan dari syarat ini adalah tidak lain sebagai tindakan antisipasi agar tidak menimbulkan kekecewaan bagi salah satu pihak.

Oleh karena itu, mengetahui benda yang di jual belikan tidak cukup dari satu susdut pandang saja, melainkan harus menyeluruh. Seperti ukuran, jenis, macam, kualitas, serta mengetahui cacat yang terdapat pada benda tersebut. 

Pada beberapa praktik jual beli, melihat benda dari beberapa sudut pandang saja terkadang sudah di anggap cukup jual beli beras atau buah buahan dalam partai besar, cukup dengan melihat sebagaian saja yang sekiranya dapat mewakili yang lain.

Jual beli telur cukup dengan melihat kulitnya, atau jual beli minuman dalam kendi di perbolehkan dengan tanpa membuka tutupnya. Hal demikian jika di khawatirkan rasa minuman tersebut akan berubah dan berkuarang kualitas rasanya, jika di buka tutupnya.

Jual beli benda dalam keadaan terbungkus sebagaimana jual beli seperti di atas hukumnya tidak sah. Sebaliknya jika berlandaskan pada qaul muqobilul adzhar, maka hukumnya tetap sah saja bila dalam penjualannya di sebutkan jenis dan sifat sifat barang tersebut serta memberlakukan khiyar (hak memilih) jika ternyata tidak sesuai dengan yang di janjikan.

Lalu bagaimana huku menjual buku yang disegel? Bagaimana pendapat para ulama mengenai hal ini?

Qoul muqobilul adzhar ini senada dengan madzhab Malikiyah yang menjelaskan, bila barang yang di perjual belikan belum atau tidak ada, maka cukup dengan menyebutkan jenis dan sifat sifatnya saja.

Dalam masalah pembungkus, syara’ tidak melarang adanya pembungkus dalam sesuatu yang di jual belikan. Asalkan pembungkus tersebut tidak menghalangi penglihatan penjual tau pembeli.

Baca Juga:  Apa Itu Khulu' / Talak Tebus? Ini Maksud dan Dasar Hukumnya

Sehingga maksud penjual atau pembeli untuk melihat semua isi atau sebagian isi barang yang di jaul tersebut dapat terlaksana.

Ibnu Sholah menjelaskan bahwa dalam permasalahan ini, jika secara ‘urf (keumumanya) antara penjual dan pembeli telah di anggap melihat benda yang di perjual belikan, maka hal ini telah dianggap cukup dalam memenuhi syarat sahnya jual beli yang berupa melihat benda yang di perjual belikan.

Dalam hal ini standarisasi ‘urf yang di gunakan adalah sekiranya orang yang melihat tidak membutuhkan perhatian yang lebih dalam melihatnya.

Sebenarnya syara’ tidak melarang adanya pembungkus pada sesuatu yang di perjual belikan, asalkan pembungkus tersebut tidak menghalangi penglihatan pnjual maupun pembeli, sehingga maksud pembeli maupun penjual untuk melihat semua isi atau sebagian isi benda yang di bungkus tersebut dapat terlaksana

Menurut Qaul Azzhar dikatakan tidak sah, sementara menurut muqabir azhhar hukumnya sah, apabila penjual menjelaskan jenis buku dan sifat-sifat bukunya, namun dalam hal ini pembeli mempunyai hak khiyar ru’yah.

Khiyar ru’yah adalah hak pilih yang dimiliki pembeli dalam akad bai’ alghaib antara melangsungkan akad atau menggagalkan akad setelah melihat mabi’ secara keseluruhan. Apabila jual beli tersebut memiliki khiyar, maka jual beli dihukumi batal (tidak diperbolehkan).

Terkait hukumnya, yang pertama, Hukum menjual buku tersebut terjadi perbedaan pendapat seperti dibawah ini;

  1. Menurut versi adzhar dari madzhab Syafi’i. Hukumnya tidak sah secara mutlak.
  2. Menurut muqobilul adzhar hukumnya sah, apabila penjual menjelaskan jenis dan sifat sifat dari buku. Namun, dalam hal ini pembeli masih memiliki hak khiyar ru’yah{hak pilih yang di miliki pemebeli dalam akad bai’ul ghoib (transaksi jual beli dengan tanpa menghadirkan atau memperlihatkan yang di jual) antara melangsungkan atau menggagalkan akad  setelah melihat benda yang dijual secara langsung baik buku tersebut sesuai dengan ciri ciri sifat yang di jelaskan penjual atau tidak.
  3. Menurut kalangan Malikiyah, apabila penjual menyebutkan sifat sifat buku, maka jual beli tersebut di hukumi sah. Dan bagi pembeli di perkenankan untuk khiyar ketika buku ternyata tidak sesuai dengan sifatnya.
Baca Juga:  Pentingnya Mematangkan Pemahaman Tentang Niat dalam Ushul Fiqh

Apabila jual beli tersebut terjadi dengan menafikan khiyar, maka jual beli tersebut di hukumi batal.

Yang kedua, Standar sampul (bungkus) yang memenuhi kriteria ru’yatul mabi’ adalah semua sampul yang secara ‘urf tidak menghalangi penjual atau pembeli atau salah satunya untuk melihat langsung semua isi buku atau sebagian besar bukunya.

Demikian artikel yang membahas tentang Bagaimana Hukum Menjual Buku yang Disegel? Haramkah? kami ulas secara lebih mendalam. Semoga dapat diambil manfaatnya.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *