Bagaimana Hukum Menyusui Anak dan Konsekwensi Bagi Ibu yang Lalai Menyusui Anaknya

Hukum Menyusui Anak dan Konsekwensi Bagi Ibu yang Lalai Menyusui Anaknya

Pecihitam.org – Pada zaman ini tidak sedikit perempuan telah disibukkan dengan kegiatan mereka di ruang publik, hal tersebut boleh-boleh saja, namun sayangnya terkadang mereka mengabaikan tugas utamanya sebagai perempuan yang telah berstatus sebagai seorang istri dan ibu, hingga untuk sekedar menyusui anak yang telah dilahirkannya pun dilalaikan. Lalu bagaimana Bagaimana sebenarnya Hukum Menyusui Anak dan apa Konsekwensi bagi Ibu yang Lalai Menyusui Anaknya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama fiqh berbeda pendapat dalam masalah ini. Namun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa Hukum Menyusui Anak adalah wajib. Seorang ibu wajib menyusui anaknya dalam keadaan tertentu, baik itu sang ibu masih berstatus sebagai istri dari ayah anak tersebut ataupun sudah bercerai dengan ayahnya dan sudah habis masa iddahnya.

Jumhur ulama mewajiban sang ibu menyusui anaknya dalam 3 keadaan:

  1. Apabila sang bayi tidak mau menerima susuan dari selain puting ibunya, demi untuk mengenal dan dekat dengan ibunya.
  2. Tidak mendapatkan ibu susuan lain selainnya, karena untuk menjaga kehidupan sang bayi.
  3. Apabila ayah sang bayi atau keluarganya tidak mempunyai cukup uang untuk mempekerjakan ibu susuan lainnya.

Sedangkan Ibn Rusyd al-Maliki memiliki pendapat berbeda terkait Hukum Menyusui Anak . Ia justru berpendapat bahwa sunnah hukumnya bagi sang ibu untuk menyusui anaknya. 

Munculnya perbedaan pendapat ulama di atas adalah karena adanya perbedaan dalam istinbath atau metode menetapkan hukum yang terkandung dalam kalimat وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ pada ayat al-Qur’an:

Baca Juga:  Benarkah Istri-istri Rasulullah Merupakan Para Janda yang Sudah Nenek-nenek?

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِير

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah: 233)

Ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa wajib bagi sang ibu untuk menyusui anaknya jika ia masih berstatus sebagai seorang istri bagi ayah dari sang anak atau masih dalam masa iddah talak raj’I, maka haram hukumnya jika ia menolak untuk menyusui tanpa udzur atau alasan syar’I, kecuali jika sang ibu adalah seorang syarifah, maka tidak wajib baginya menyusui anak tersebut, jika sang bayi mendapatkan susuan dari selain sang ibu (kitab Fiqh al-Islamiy, Wahbah Zuhaili, jilid 7, hal. 698), dan tidak diwajibkan juga bagi sang ibu yang sudah ditalak bain, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Thalaaq ayat 6:

Baca Juga:  Ustadz Erwandi Tarmidzi Bilang GoFood Haram, Gak Paham Fikih Apa?

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

Ulama syafi’iyah mewajibkan sang ibu untuk menyusui anaknya, yaitu terutama memberikan air susu yang keluar saat pertama kelahiran, karena sang bayi tidak akan hidup kecuali dengan air susu itu, sedangkan jika digantikan dengan yang lainnya, maka itu tidak akan memenuhi kebutuhannya, atau tidak akan cukup.[1]

Baca Juga:  Hadis Nabi Jangan Minum Sambil Berdiri, Ini Penjelasan Medis

Lalu bagi mereka yang lalai menyusui anaknya atau enggan menyusui anaknya, maka sang ibu berdosa telah menelantarkan kehidupan sang anak karena tidak terpenuhi haknya mendapatkan asupan air susu ibu untuk dapat bertahan hidup.

Berbeda halnya dalam kondisi tertentu sehingga membuat sang ibu harus mempekerjakan perempuan lain yang dapat menyusui anak tersebut serta sang anak mau mengkonsumsi air susu selain dari ibu kandungnya atau sang ibu mendapatkan air susu ibu (lainnya) yang disediakan di suatu instansi Bank Susu yang saat-saat modern ini telah banyak didirikan dan disahkan di beberapa negara timur.

Wallahua’lam bi shawab.


[1] Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamiy Wa Adilltuhu

Siti Fauziyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *