Bagaimana Hukum Ngobrol dan Tertawa di Dalam Masjid?

Bagaimana Hukum Ngobrol dan Tertawa di Dalam Masjid

Pecihitam.org – Ngobrol adalah aktivitas yang tak pernah luput dilakukan oleh orang yang hidup bergandengan dengan sesamanya. Dimanapun dan kapanpun ngobrol biasa terjadi, adakalanya diikuti dengan tawa. Termasuk di dalam masjid, entah tahu atau tidak tahu hukum ngobrol dan tertawa di dalam masjid tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Orang-orang biasa melakukannya di jalanan, kantor, stasiun, terminal, kampus, pasar, kontrakan, restoran, posko, sekretariat, bandara bahkan di masjid. Dimana-mana. Waktunya bisa pagi, siang, sore, malam hingga dini hari. Kapan saja.

Bagi manusia sebagai makhluk sosial, ngobrol kiranya adalah sebuah kebutuhan. Meski materi yang diobrolkan tidak selalu hal yang penting. Bahkan sebagian di antara mereka ada yang gemar betul menjalankan aktivitas ini, bahkan hingga “lupa tempat”. Boleh juga “lupa waktu”. Di masjid misalnya.

Bagaimana ajaran Islam memandang perkara ini? Tepatnya, bagaimana hukum ngobrol dan tertawa di dalam masjid?

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ miliknya mengungkapkan hal berikut ini:

ﻳﺠﻮﺯ اﻟﺘﺤﺪﺙ ﺑﺎﻟﺤﺪﻳﺚ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﺑﺄﻣﻮﺭ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻣﻦ اﻟﻤﺒﺎﺣﺎﺕ ﻭﺇﻥ ﺣﺼﻞ ﻓﻴﻪ ﺿﺤﻚ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻣﺎ ﺩاﻡ ﻣﺒﺎﺣﺎ ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﺳﻤﺮﺓ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ (ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﻣﻦ ﻣﺼﻼﻩ اﻟﺬﻱ ﺻﻠﻰ ﻓﻴﻪ اﻟﺼﺒﺢ ﺣﺘﻰ ﺗﻄﻠﻊ اﻟﺸﻤﺲ ﻓﺈﺫا ﻃﻠﻌﺖ ﻗﺎﻡ ﻗﺎﻝ ﻭﻛﺎﻧﻮا ﻳﺘﺤﺪﺛﻮﻥ ﻓﻴﺄﺧﺬﻭﻥ ﻓﻲ ﺃﻣﺮ اﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ ﻓﻴﻀﺤﻜﻮﻥ ﻭﻳﺘﺒﺴﻢ) ﺭﻭاﻩ ﻣﺴﻠﻢ

Baca Juga:  Hukum Mendoakan Non Muslim, yang Boleh dan Tidak Boleh

Artinya: Ngobrol di dalam masjid diperbolehkan jika hal yang diobrolkan adalah perkara mubah. Termasuk bolehnya ngobrolin perkara dunia, selama bahasannya mubah dan tidak dilarang agama. Ngobrol di dalam masjid hukumnya boleh meskipun mengundang tawa, selagi hal itu perkara. Hal ini berdasarkan hadis Jabir bin Samurah ra., ia berkata “Rasulullah saw tidak beranjak dari tempat shalatnya hingga matahari terbit, yang mana ia shalat subuh di tempat tersebut. Tatkala matahari telah terbit, barulah ia berdiri. Jabir berkata: para sahabat bercakap-cakap membicarakan mengenai jahiliyah kemudian mereka tertawa, sedangkan Nabi Muhammad tersenyum.”. HR. Muslim.

Hadis ini memang riwayat Imam Muslim. Jika kita telusuri lebih jauh, hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Yahya bin Yahya, dari Abu Khutsaimah, dari Simak bin Harb, dari Jabir bin Samurah. Termaktub dalam kitab al-Fadhail, bab Tabassumih Shallallaahu alaihi wasaalam wa Husni ‘Isratihi.

Baca Juga:  Isilah Hidupmu dengan Menabur Kebaikan dan Berharap pada-Nya dalam Rangka Meraih Husnul Khotimah

Dalam syarahnya, Imam Nawawi juga mengomentari ini hadis ini dengan padat:

وفيه جوازالحديث بأخبار الجاهلية وغيرها من الأمم ، وجواز الضحك ، والأفضل الاقتصار على التبسم كما فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم في عامة أوقاته.

Artinya: Hadis ini mengandung pesan bolehnya ngobrolin perkara jahiliyah atau perkara umat lainnya di dalam masjid. Hadis ini juga dasar kebolehan tertawa dalam masjid atau selainnya, namun yang lebih utama cukup dengan senyum saja sebagaimana Rasulullah mencontohkannya dalam setiap saat.

Ngobrol dan tertawa di dalam masjid hukum awalnya adalah mubah, jika materi yang diobrolkan perkara mubah. Namun ngobrol dapat dihukumi haram apabila menimbulkan kebisingan dan kegaduhan sehingga mengganggu orang yang sedang shalat.

Jangankan ngobrol, membaca Qur’an dapat dihukumi haram jika mengganggu keskhusyukan atau mengakibatkan was-wasnya orang yang shalat.

Hal ini tertuang dalam kitab I’anah karya Syekh Bakri:

Baca Juga:  Tidak Semua Harus Dituruti, Ini Batasan Anak Taat Kepada Orang Tua

ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺠﻬﺮ ﺑﺎﻟﻘﺮاءﺓ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ) ﺃﻱ ﺑﺤﻀﺮﺓ اﻟﻤﺼﻠﻴﻦ ﻓﻴﻪ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ اﻟﺸﺎﺭﺡ ﻓﻲ (ﺑﺎﺏ اﻟﺼﻼﺓ) : ﻭﺑﺤﺚ ﺑﻌﻀﻬﻢ اﻟﻤﻨﻊ ﻣﻦ اﻟﺠﻬﺮ ﺑﻘﺮﺁﻥ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺤﻀﺮﺓ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﻣﻄﻠﻘﺎ، ﺃﻱ ﺷﻮﺵ ﻋﻠﻴﻪ

Artinya: Membaca Qur’an di masjid dengan suara yang keras layak dikatakan haram apabila di dalamnya terdapat orang yang shalat. Dalam bab shalat dijelaskan: sebagian ulama mencegah secara mutlak untuk mengeraskan suara bacaan Qur’an atau selainnya jika posisinya berdekatan (memungkinkan mengganggu) terhadap orang yang shalat.

Demikianlah penjelasan tentang hukum ngobrol dan tertawa di dalam masjid, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin