Bagaimana Hukum Percikan Air yang Terjatuhi Air Kencing?

Hukum Percikan Air yang Terjatuhi Air Kencing

Pecihitam.org – Di beberapa tempat wisata air adakalanya disediakan tempat untuk sekedar mengganti pakaian, kamar mandi dan fasilitas privasi lainnya. Namun tidak jarang juga yang hanya menawarkan keindahannya saja tanpa dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainnya. Barangkali karena alasan pengelolaan, anggaran atau faktor lainnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tidak adanya beberapa fasilitas tersebut kiranya berdampak pada perilaku pengunjung tersendiri. Misalnya saja di salah satu pantai tidak disediakan tempat buang air kecil, maka seseorang bisa kencing dimana saja, bahkan bisa jadi di pinggir pantai apabila keadaannya memungkinkan.

Persoalannya, bagaimana jika seseorang kencing di pinggir pantai sedang percikannya mengenai tubuh atau pakaian, apakah percikan air yang terjatuhi air kencing tersebut dapat dikatakan najis?

Syekh Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal juz 1 halaman 39 mengungkapkan bahwa percikan air yang terjatuhi air kencing tersebut dihukumi suci, tidak najis sama sekali.

ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻣﺜﻼ ﻓﺎﺭﺗﻔﻌﺖ ﻣﻨﻪ ﺭﻏﻮﺓ ﻓﻬﻲ ﻃﺎﻫﺮﺓ ﻛﻤﺎ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ اﻟﻮاﻟﺪ – ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ – ﻷﻧﻬﺎ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﺎء اﻟﻜﺜﻴﺮ

Artinya: Apabila seseorang kencing di atas laut umpamanya, kemudian percikan air tersebut mengenainya, maka yang demikian tetap dihukumi suci sebagaimana yang difatwakan oleh Syekh al-Walid rahimahullahu ta’ala. Hal ini dikarenakan percikan air tersebut merupakan bagian dari air yang banyak.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Online dalam Pandangan Islam

Sederhananya, jika seseorang kencing ke arah air yang banyak -dua qullah atau lebih, seperti lautan, kolam renang dan sebagainya- (posisinya bisa berhadapan dengan air yang banyak tersebut atau tidak) kemudian air kencing yang terjatuh ke air yang banyak tersebut menghasilkan percikan, maka percikan air tersebut dihukumi suci, tidak najis sama sekali. Jadi, apabila percikan tersebut mengenai anggota tubuh atau pakaian, maka tidak perlu dicuci.

Bagaimana jika najis lainnya seperti kotoran hewan dijatuhkan kedalam air yang banyak, lantas jatuhan airnya memercik ke pakaian seseorang, apakah percikan air tersebut dihukumi najis?

Imam Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj juz 1 halaman 75 mengatakan bahwa ia tetap dihukumi suci, berikut kutipannya:

ﻭﺇﻥ ﻃﺮﺣﺖ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﺑﻌﺮﺓ ﻣﺜﻼ ﻓﻮﻗﻌﺖ ﻣﻨﻪ ﻗﻄﺮﺓ ﺑﺴﺒﺐ ﺳﻘﻮﻃﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺷﻲء ﻟﻢ ﺗﻨﺠﺴﻪ

Artinya: Apabila kotoran hewan misalnya dijatuhkan ke laut yang mana akan menyebabkan air yang terjatuhi kotoran tersebut memercik ke atas. Jika air tersebut mengenai sesuatu, maka ia tetap dihukumi suci.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Istinjak Menggunakan Batu Saja? Ini Kriteria Batu yang Bisa Digunakan Istinjak

Kasusnya sama seperti yang pertama, air jatuhan kotoran yang memercik ke pakaian, tubuh atau sesuatu yang lain tetap dihukumi suci. Oleh karenanya, tidak perlu dicuci.

Ini berlaku jika air yang terjatuhinya adalah air yang banyak. Adapun jika airnya sedikit, maka percikan beserta air sedikit tersebut dihukumi najis yang tidak diampuni, termasuk dalam shalat.

Bagaimana jika air yang banyak tersebut menjadi berubah salah satu sifatnya setelah terjatuhi air kencing atau benda najis lainnya, apakah percikannya tetap dihukumi suci?

Tidak dihukumi suci, sebagaimana ungkapan Syekh Zainudin al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in juz 1 halaman 43, yaitu:

ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻣﺜﻼ ﻓﺎﺭﺗﻔﻌﺖ ﻣﻨﻪ ﺭﻏﻮﺓ ﻓﻬﻲ ﻧﺠﺴﺔ ﺇﻥ ﺗﺤﻘﻖ ﺃﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﻋﻴﻦ اﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺃﻭ ﻣﻦ اﻟﻤﺘﻐﻴﺮ ﺃﺣﺪ ﺃﻭﺻﺎﻓﻪ ﺑﻬﺎ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ

Artinya: Apabila seseorang kencing di laut misalnya, kemudian jatuhan air kencingnya menghasilkan percikan, maka percikan tersebut dapat dihukumi najis jika yang memercik adalah air kencingnya sendiri (bukan air yang terjatuhi air kencing) atau air yang terjatuhi air kencing tersebut berubah salah satu sifatnya (yakni aroma, rasa dan warna). Jika tidak demikian, maka dihukumi suci.

Baca Juga:  Harus Paham! Begini Hukum Jual Beli Online dalam Islam

Sederhananya, jika seseorang kencing di atas air yang lebih dari dua qullah, kemudian air tersebut berubah menjadi kuning atau pahit atau bau pesing, maka ketika air percikan karena terjatuhinya air kencing memercik ke pakaian atau tubuh, maka air percikan itu dihukumi najis. Begitupun dengan percikan air kencing, maka mutlak dihukumi najis.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *