Bagaimana Hukum Selfie dalam Islam Islam?

Bagaimana Hukum Selfie dalam Islam Islam?

PeciHitam.org – Seiring berkembangnya mode dan teknologi, yang awalnya kebutuhan Tersier menjadi kebutuhan Sekunder bahkan Primer. Salah satu bentuknya ialah swafoto atau selfie. Bagaimanakah hukum selfie dalam Islam itu sendiri? Apakah boleh? Berikut penjelasannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum membahas selfie dalam kacamata Hukum Islam, dewasa ini, self-photography atau potret diri dengan mudahnya menghiasi linimasa atau halaman media sosial. Fenomena selfie seolah menjadi candu serta kebutuhan membudaya yang telah dianggap hal biasa di masyarakat.

Selanjutnya, bagaimana fenomena tersebut bisa terjadi? Selfie merupakan tentang bagaimana kita mendefinisikan serta berekspresi diri dan merupakan suatu cara untuk mencari jati diri kita. Faktor lainnya karena didukung oleh kencangnya kemajuan teknologi yang semakin canggih, yang menyajikan perangkat dan modifikasi foto dengan kualitas yang lebih baik.

Adapun Media sosial merupakan faktor yang sangat memengaruhi hal tersebut, dengan mengambil foto dan membaginya di medsos dengan ribuan orang secara online kapan saja dan di mana saja, dan berdampak pada penilaian orang lain terhadap kita. Hal itu lah yang membuat pelaku sosial media ketagihan dengan selfie sehingga merubah yang awalnya kebutuhan sekunder menjadi primer.

Baca Juga:  Perhatikan! Begini Cara Mentasharufkan Wasiat dalam Pembagian Waris

kebanyakan dari mereka menyalahgunakan hal tersebut untuk sekedar mencari perhatian, membuat sensasi, mendongkrak popularitas, riya’ hingga pamer. Dan apabila kita tidak berhati-hati ketika berselfie, hal tersebut dapat mencelakai kita, bahkan tak jarang jika selfie berujung pada kematian.

Tak dapat dipungkiri bahwasannya selfie lebih banyak digandrungi oleh kaum hawa yakni muslimah. Kebanyakan dari mereka melakukan hal tersebut tanpa menjaga adab-adab Islami baik dalam kurang sempurnanya menutup aurat dan melakukan pose-pose yang diduga dapat menimbulkan fitnah atau mendorong kemaksiatan.

Lalu, bagaimana hukum selfie dalam Islam khususnya kacamata fiqih? Berfoto sebenarnya merupakan perkara mu’amalah yang hukum asalnya boleh. Menurut kaidah fiqh;

الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةُ الْإِبَاحَة حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمها

Artinya: (Asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya).

Akan tetapi, di kutip dari KaryaTulis.com, menurut hasil Bahtsul Masail para santri se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri pada 15 April 2015, selfie menjadi haram jika menimbulkan fitnah serta mengundang orang lain untuk bekomentar negatif.

الفقه الإسلامي وأدلته الجزء الرابع, ص: ٢٢٤الكتاب:

Baca Juga:  Begini Pendapat Imam Syafi'i Terkait Hukum Istimna' / Masturbasi

أما التصوير الشمسي أو الخيالي فهذا جائز، ولا مانع من تعليق الصور الخيالية في المنازل وغيرها، إذا لم تكن داعية للفتنة كصور النساء التي يظهر فيها شيء من جسدها غير الوجه والكفين، كالسواعد والسيقان والشعور، وهذا ينطبق أيضا على صور التلفاز  . وما يعرض فيه من رقص وتمثيل وغناء مغنيات، كل ذلك حرام في رأيي

Artinya: (Adapun hukum gambar dari hasil kamera itu boleh selama tidak mendatangkan fitnah seperti gambar wanita yang tampak sesuatu dari jasadnya selain wajah dan kedua telapak tangan).

الكتاب: توشيح على ابن قاسم, ص:١٩٧

الفتنة هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر

(Yang dinamakan fitnah adalah ketertarikan hati untuk melakukan zina atau pendahuluannya dan mengundang orang lain untuk berkomentar yang yang negatif).

Jadi, hukum selfie adalah boleh apabila yakin atau ada dugaan kuat bahwa hal yang dilakukan tersebut tidak akan menimbulkan fitnah. Fitnah di sini yang dikehendaki berarti suatu hal yang dapat mendorong kemaksiatan atau ketertarikan hati untuk mendekati zina bahkan melakukannya, dan mengundang orang lain berkomentar senonoh yang tidak sesuai ketentuan syariat Islam. Adapun haram tidaknya selfie tergantung dari niat dan tujuan “si pelaku”, apabila digunakan untuk menipu, menghina, dan melecehkan orang lain yang dapat menimbulkan penyakit hati, maka hukumnya haram.

Baca Juga:  Inilah Tata Cara Mandi Junub dari Kitab Bulughul Maram

Seiring berkembangnya teknologi dan tuntutan zaman kebutuhan foto sangatlah tinggi. Seperti dalam foto surat kabar, sarana berbisnis, dokumentasi instansi pendidikan, bahan investigasi pihak kepolisian, urgensi pencacatan sipil warga negara, serta hal-hal penting lainnya, semuanya mutlak membutuhkan foto. Dalam hal memang dibutuhkan, selfie boleh-boleh saja.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *