Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa?

Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa?

PeciHitam.org – Sudah menjadi pengetahuan dasar dalam berpuasa bahwa orang yang puasa dilarang memasukkan benda dalam bentuk apapun ke dalam tubuh melalui lubang tujuh yang dimiliki setiap manusia. Lalu, bagaimana dengan menggosok gigi? Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat berpuasa?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari sebuah keimanan. Demikian juga dengan aroma mulut yang tidak bau merupakan bagian dari kebaikan itu sendiri.

Islam menganjurkan untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut agar bersih dan segar melalui siwak, sikat gigi dan lainnya.

Hanya saja pada saat berpuasa anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut perlu diatur waktunya. Sebab, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari dikarenakan menyalahi keutamaan.

Hal ini yang disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain sebagai berikut.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya; “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Hal. 195).

Kenapa bersiwak atau sikat gigi termasuk makruh? Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama (keutamaan puasa yang telah dijelaskan diatas).

Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya disebabkan beberapa pendapat menjelaskan bahwa aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.

Baca Juga:  Cara Duduk Iftirasy Dalam Beberapa Riwayat Nabi Muhammad

Dari satu pendapat diatas sudah jelas Bagaimana Hukum Sikat Gigi saat sedang berpuasa. Untuk lebih jalasnya, berikut penjelasan dari al-Habib Abdullah bin Husein bin Thahir dibawah ini.

Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam kitabnya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut.

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر “لخلوف” أي لتغير “فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك

Artinya; “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Hal. 117).

Sebab itu, berkumur, bersiwak, dan sikat gigi perlu diatur waktnya. Sekurangnya kedua aktivitas itu bisa dilakukan sebelum zhuhur tiba demi mendapatkan keutamaan puasa. Adapun efek samping dalam perintah syara’ memang selalu terdapat konskuensi dan toleransi.

Seperti orang berwudhu disunnahkan berkumur tiga kali. Bagi yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunnahkan oleh syara’.

Efek sampingnya, jika ada air yang tertelan secara tidak sengaja, tidak membatalkan puasa asalkan berkumurnya tidak berlebih-lebihan.

Baca Juga:  Seputar Hukum Mahar yang Dihutang dalam Pernikahan, Ini Penjelasannya

Begitu pula ketika mandi wajib atau sunnah, selama tidak berlebihan dalam menghentak, jika tidak sengaja, kemudian ada air yang masuk kedalam lubang tujuh, puasanya tidak batal.

Kembali ke tema utama, Lantas bagaimana orang yang bersiwak atau gosok gigi dengan pasta gigi yang kemudian menyebabkan pasta atau air yang masuk melalui mulut?

Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan persoalan diatas sebagai berikut:

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya; Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, hal. 343)

Dari redaksi di atas, hal yang dapat kita pahami ialah apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?

Oleh sebab itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi serta pasta, jika tidak ada air atau pasta gigi yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta tertelan walaupun tak disengaja, puasanya batal.

Baca Juga:  Hukum Zina dalam Islam: Berikut Penjelasan Dalil, Besaran Dosa dan Jenis-Jenisnya

Solusinya, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak atau jika lupa sebelum dhuhur tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.

Jika ingin menutupnya dengan air (berkumur), sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali. Sehingga masing-masing aman. Demikian solusinya.

Wallahu a’lam..

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *