Bagaimanakah Hukum Memperbaiki Kesalahan Buku Pinjaman? Santri dan Mahasiswa Harus Tahu

Bagaimanakah Hukum Memperbaiki Kesalahan Buku Pinjaman, Santri dan Mahasiswa Harus Tahu

PECIHITAM.ORG – Sering kita jumpai di kalangan pelajar, di mana para santri, siswa ataupun mahasiswa saling meminjamkan buku atau kitab. Kemudian ketika di dalam buku itu terdapat kesalahan, misalnya kesalahan cetak, salah penulisan teks Arab atau bahkan salah substansi isinya. Bagi orang yang meminjam buku, apakah dibenarkan ketika memperbaiki kesalahan buku pinjaman tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengenai jawaban atas persoalan ini, maka jawabannya ditafsil atau dirinci dengan memandang status buku yang dipinjam. Penjelasan lengkapnya berikut:

Pertama, apabila yang dipinjam adalah Al-Qur’an atau kitab-kitab Hadis, maka bagi orang yang meminjam dibenarkan secara hukum untuk memperbaiki kesalahan buku pinjaman, bahkan hukumnya wajib.

Kedua, jika selain Al-Qur’an dan kitab-kitab hadis, peminjam tidak diperkenankan merevisi atau memperbaiki kesalahan buku pinjaman meskipun didalamnya terdapat kesalahan, kecuali ia menduga kuat bahwa pemiliknya telah merelakan atau mengikhlaskan ketika buku tersebut diperbaiki.

Ketiga, apabila yang dipinjam berstatus berstatus waqaf, baik berupa Al-Qur’an dan kitab hadits ataupun selain keduanya, maka wajib bagi kita merevisinya, jika telah yakin bahwa ada kesalahan dalam penulisannya, tanpa terlebih dahulu meminta izin pada pihak yang mewakafkan atau pihak yang berwenang ditugaskan untuk menjaga buku yang diwakafkan itu.

Tetapi kewajiban atau kebolehan memperbaiki kesalahan buku pinjaman yang telah dijelaskan di atas adalah jika hasil revisinya itu tidak menimbulkan aib pada kitab atau buku yang dipinjam, seperti karena hasil tulisan revisinya jelek.

Baca Juga:  Sering Diacuhkan! Inilah Syarat Halalnya Hukum Dropship dalam Islam

Penjelasan tentang ini bisa ditemukan dalam beberapa kitab fiqih Syafi’iyah. Diantaranya adalah kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 256

استعار كتابا فوجد فيه غلطا هل يصلحه؟ قال في التحفة الذي يتجه أن الملوك غير المصحف لا يصلح فيه سبأ مطلقا إلا إن من رضا أملكه وأنه يجب إصلاح المصحف لكن إن لم ينقصه خطه لردائته وأن الوقف يجب إصلاحه إن تيقن الخطاء فيه وكان خطه لا يعيبه سواء المصحف وغيره

Seseorang meminjam kitab kemudian di dalamnya ditemukan kesalahan, apakah orang itu memperbaikinya? Ibnu Hajar Al-Haitami berkata di dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj bahwa jika sesuatu yang dipinjam selain mushaf, maka tidak diperbolehkan untuk memperbaiki sama sekali secara mutlak, kecuali ia meyakini kerelaan orang yang memilikinya.

Dan sesungguhnya merevisi atau memperbaiki kesalahan buku pinjaman itu wajib pada mushaf, akan tetapi jika tulisannya tidak merusak Mushaf, seperti tulisannya jelek. Dan buku wakaf juga wajib direvisi jika dia yakin telah terjadi kesalahan di dalamnya dan catatan revisinya itu tidak membuat aib mushaf maupun selain mushaf.

Ibarat yang kedua diambil dari kitab Hasyiyata Qalyubi wa Umairah Juz II halaman 20

Baca Juga:  Jual Beli Kredit, Benarkah Hukumnya Termasuk Riba?

لو استعار كتاب علم أو مصحف أو كتاب حديث فوجد فيه خطأ وجب إصلاحه في القرآن والحديث مطلقا وكذا في غيرهما إن كان وقفا وإلا جاز ظاهره ولو منعه مالكه وفيه نظر وقال إبنحجر لا يجوز إلا برضا مالكه ومحل الجواز والوجوب في حظ مناسب لذلك وإلا فلا في الجميع

Jika seseorang meminjam kitab ilmu atau mushaf atau kitab Hadits, kemudian dia mendapati kesalahan di dalamnya, maka ia wajib memperbaikinya jika itu berupa Al-Qur’an atau hadis secara mutlak. Begitu juga wajib memperbaiki pada selain Al-Qur’an dan hadis jika buku yang dipinjam berupa waqaf.

Jika bukan berupa wakaf, maka jika orang yang memilikinya melarangnya, maka dalam hal ini ada Ibnu Hajar Al Haitami berkata, ia tidak boleh memperbaiki buku pinjaman tersebut kecuali dengan kerelaan orang yang memilikinya.

Dan kebolehan memperbaiki buku pinjaman yang salah serta kewajiban memperbaiki buku-buku pinjaman yang salah adalah dengan tulisan yang bersesuaian dengan itu. Jika tidak sesuai, maka hukumnya tidak boleh baik dalam Al-Qur’an dan hadis maupun selainnya, baik berupa wakaf atau bukan.

Ibarat yang ketiga diambil dari kitab Hasyiyah al-Jamal Juz II halaman 460

وقوله إن لم ينقصه بحظه الخ ينبغي أن يدفعه لمن يصلحه حيث كان خطه مناسبا للمصحف وغلب على ظنه إجابة المدفوع إليه ولم تلحقه مشقة في سؤاله

Baca Juga:  Mengenal Hiwalah, Akad Pemindahan Hutang dalam Islam

Perkataan mushonif: selagi revisi itu tidak merusak buku yang dipinjam – sampai pada perkataan – Dianjurkan bagi orang yang meminjam untuk memberikan kepada orang yang bisa memperbaiki kesalahan itu sekiranya tulisan orang tersebut bersesuaian dengan Mushaf dan ia mempunyai persangkaan kuat bahwa orang yang dimintai tolong akan menyanggupiya serta tidak merasa direpotkan ketika dimintai tolong.

Sahabat pembaca Pecihitam.org yang Budiman, demikian ulasan kami kali ini tentang hukum merevisi atau memperbaiki kesalahan buku yang dipinjam.

Di atas kami telah menyampaikan uraian berdasarkan perkataan para ulama yang disarikan dari kitab kitab muktabarah dari kalangan madzhab Syafi’iyah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam Bishawab!

Faisol Abdurrahman