Bagaimanakah Hukum Menunda Malam Pertama Dalam Islam?

Bagaimanakah Hukum Menunda Malam Pertama Dalam Islam?

PeciHitam.org – Berbicara mengenai hukum menunda malam pertama dalam Islam sebenarnya tidak diatur secara khusus namun memang ada hadits yang menyinggung mengenai hal tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perlu diketahui bahwa setiap akad pasti ada konsekuensi dari akad tersebut, dan sebagaimana konsekuensi akad nikah ialah mereka para mempelai menjadi suami istri.

Dampak dari akad tersebut salah satunya ialah dihalalkan baginya untuk melakukan apapun selayaknya suami istri, namun bukan berarti setiap orang yang telah melakukan akad harus segera melakukan hal yang dihalalkannya.

Boleh saja mereka untuk menunda sampai waktu tertentu atau sesuai yang dikehendaki pasangan suami istri tersebut.

Diceritakan bahwa Rasulullah SAW menikahi Aisyah ra, ketika beliau berusia tujuh tahun dan Beliau baru kumpul dengan Aisyah ketika Aisyah berusia sembilan tahun.

Sebagaimana hadits dari Urwah, dari bibinya, Aisyah ra, beliau bercerita:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ

Baca Juga:  Batalkah Jika Sajadah atau Pakaian Sholat Terdapat Bangkai Serangga? Begini Penjelasannya

Artinya: “Bahwa Nabi SAW menikah dengan Aisyah ra, ketika Aisyah berusia tujuh tahun dan Aisyah kumpul dengan Nabi SAW ketika beliau berusia sembilan tahun, sementara mainan Aisyah bersamanya, dan Nabi SAW wafat ketika Aisyah berusia delapan belas tahun. (HR. Muslim: 3546)

Aisyah ra, dalam riwayat lain juga bercerita:

تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

Artinya: “Nabi SAW menikahiku pada saat usiaku enam tahun dan Beliau serumah denganku pada saat usiaku sembilan tahun.” (Muttafaqun ‘alaih)

Semua riwayat tersebutlah yang dapat menjadi dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul serta boleh juga mereka untuk menunda sesuai kesepakatan.

Maka berdasarkan hadits tersebut hukum menunda malam pertama dalam islam dibolehkan dan menundanya tidak dibatasi jangka waktu tertentu melainkan ssesuai berdasarkan kesepakatan pasangan suami istri.

Ar-Ruhaibani mennjelaskan bahwa:

Baca Juga:  Dampak Pernikahan Jarak Jauh Menurut Para Ahli

ومن استمهل منهما أي ‏الزوجين ‏الآخر ‏‏لزمه إمهاله ما أي: مدة جرت عادة بإصلاح أمره أي: المستمهل فيها ‏‏كاليومين والثلاثة طلبا ‏لليسر ‏والسهولة، ‏والمرجع في ذلك إلى العرف بين الناس؛ لأنه لا ‏تقدير فيه، فوجب الرجوع فيه إلى العادات

Artinya: “Jika salah satu dari suami istri minta ditunda maka harus ditunda selama rentang waktu sesuai kebiasaan (adat) yang berlaku, untuk persiapan bagi pihak yang minta ditunda, seperti dua atau tiga hari dalam rangka mengambil yang paling mudah,

dan acuan dalam hal ini kembali kepada apa yang berlaku di masyarakat, karena tidak ada acuan bakunya, sehingga harus dikembalikan kepada tradisi yang berlaku di masyarakat.” (Lihat: Mathalib Ulin Nuha, 5:257)

Berdasarkan penjelasan tersebut maka maka memang tidak ada acuan baku tentang jangka waktu dari hukum menunda malam pertama dalam islam, serta dalam pengambilan keputusan akan kembali kepada kesepakatan kedua pihak yang bersangkutan.

Adapun dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dijelaskan bahwa:

Baca Juga:  Hukum Panitia Qurban Mengambil Jatah Daging, Bolehkah?

فلم يأت الشرع بتأقيت معين للفترة ما بين العقد والبناء الدخلة، وبالتالي فالمرجع في تحديده إلى العرف وما توافق ‏عليه الزوجان

Artinya: “Syariat tidak menentukan batasan waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul, karena itu acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf atau tradisi masyarakat atau kesepakatan antara suami istri.” (Lihat: Fatwa Syabakah Islamiyah: 263188)

Demikianlah dalil yang membolehkan tentang hukum menunda malam pertama dalam islam, dan perlu di jelaskan lagi bahwa jangka waktu dari menunda tersebut tidak diatur dalam islam melainkan bebas sesuai kesepakatan dari suami dan istri ataupun sesuai adat yang berlaku setempat.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *