Bagaimanakah Status Hubungan Mahram dari Bank ASI?

status hubungan mahram

Pecihitam.org – Kondisi seseorang memang berbeda. Sebagian orang mengalami surplus ASI. Tetapi sebagian lagi mengalami krisis ASI sehingga ia tidak dapat menyusui anaknya sendiri. Ada perempuan dikaruniai ASI yang begitu melimpah. Setiap 4 jam sekali ia memerah ASI, lalu membuangnya. Kemudian Untuk mengatasi kedua masalah ini, kalangan medis berinisiatif untuk membuat bank ASI, lembaga yang menampung ASI dari relawan dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan. Namun bagaimanakah status hubungan mahram dengan bayi yang meminum ASI dari bank tersebut, apakah menjadikannya mahram radha?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kita ketahui donor ASI adalah aktivitas yang berpotensi mengakibatkan status keharaman nikah atau mahram karena persusuan. Pasalnya, asupan susu untuk bayi dari bank ASI setara dengan asupan susu untuk bayi langsung dari putting susu ibu atau salah seorang perempuan sebagaimana keterangan pada I’anatut Thalibin berikut ini:

قوله وصول الخ) سواء كان بمصّ الثدي أم بغيره كما إذا حلب منها ثم صبّ في فم الرضيع وقوله لبن أي ولو مخيضا ومثل الزبد والجبن والإقط والقشطة لأن ما ذكر في حكم اللبن

Artinya, “Kata syarah ‘Sampainya…’ sama saja sampainya susu itu (ke rongga anak) dengan jalan mengisap puting atau dengan jalan lainnya sebagaimana apabila diperah dari susu itu lalu dituang ke mulut bayi tersebut. Kata syarah ‘susu,’ bermakna susu sekalipun sudah diangkat rumnya, dan seperti juga rum, susu beku, keju, dan kulit susu. Semua yang tersebut itu masih dalam hukum susu,” (Lihat Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Mesir: Daru Ihyai Kutubil Arabiyah Isa Al-Babi Al-Halabi, tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 286).

Masalah bank ASI ini pernah diangkat oleh para kyai dalam Muktamar Ke-25 NU di Surabaya pada 20-25 Desember 1971 M. Deskripsi masalah yang muncul ketika itu adalah pengumpulan air susu oleh sebuah rumah sakit dari beberapa kaum ibu (benar-benar susu mereka) untuk dikirimkan kepada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut. Pertanyaannya kemudian adalah apakah hal tersebut dapat menjadikan status hubungan mahram radha’?

Baca Juga:  Syarat Sah Hukum Persusuan Menurut Para Fuqoha (Bagian 1)

Para kyai saat itu menyimpulkan bahwa pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan kepada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram radha’ dengan sejumlah syarat:

  1. Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan (kira-kira) berusia sembilan tahun Qamariyah.
  2. Bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur dua tahun.
  3. Pengambilan dan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya lima kali.
  4. Air susu itu harus dari perempuan yang tertentu.
  5. Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).

Para kyai NU pada muktamar tersebut mengutip Kitab I’anatut Thalibin berikut ini:

ثُمَّ أَنَّ ظَاهِرَ الْعِبَارَةِ أَنَّهُ يَكْفِيْ وُصُوْلُ اللَّبَنِ الْجَوْفَ خَمْسَ مَرَّاتٍ وَلَوِ انْفَصَلَ اللَّبَنُ مِنَ الثَّدْيِ دَفْعَةً وَاحِدَةً وَلَيْسَ كَذَلِكَ بَلْ لاَ بُدَّ مِنْ انْفِصَالِ اللَّبَنِ خَمْسًا وَوُصُوْلِهِ الْجَوْفَ خَمْسًا

Baca Juga:  Bolehkah Memegang Tafsir dalam Keadaan Memiliki Hadats?

Artinya, “Lalu makna lahiriah teks Fathul Mu’in menyatakan (persusuan yang menjadikan hubungan mahram) itu cukup dengan sampainya air susu perempuan yang menyusui ke dalam perut anak yang disusui lima kali tahapan, meskipun air susu tersebut keluar dari payudara sekali tahapan (saja). Dan yang benar bukan seperti itu. Namun air susu itu harus keluar dari payudara lima kali tahapan dan sampai ke perut anak yang disusui lima kali tahapan pula,” (Lihat Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Mesir: At-Tijariyatul Kubra, tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 287).

Persoalan ini juga pernah diangkat oleh guru kita Alm KHM M Syafi’i Hadzami pada 1973, (Lihat KHM Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah: Seratus Masalah Agama [Kudus: Menara Kudus, 1982], juz II, halaman 78). Menurutnya, setiap tahapan penyusuan tidak disyaratkan dengan banyak tetes atau sampai kenyang. Satu tetes dalam satu tahapan sekalipun sudah dihitung sebagai satu kali tahapan penyusuan sebagaimana keterangan Syaikh Zainuddin Al-Malibari berikut ini:

الرضاع المحرم وصول لبن آدمية بلغت سن حيض ولو قطرة أو مختلطا بغيره وإن قل جوف رضيع لم يبلغ حولين يقينا خمس مرات يقينا عرفا

Artinya, “Persusuan yang mengharamkan nikah adalah sampainya susu putri Adam yang sudah mencapai usia haidh, meski hanya setetes atau bercampur dengan lainnya, meski sedikit, ke rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun secara yakin, sebanyak lima kali dengan yakin secara uruf,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin pada Hamisy I’anatut Thalibin, [Mesir: Daru Ihyai Kutubil Arabiyah Isa Al-Babi Al-Halabi, tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 286).

Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa donor ASI dari bank ASI dapat menjadikan status hubungan mahram karena asupan susu bayi dari bank ASI dapat memenuhi syarat berdampak pada haram pernikahan karena persusuan. Keharaman ini tidak berlaku hanya antara ibu relawan dan bayi penerima donor ASI, tetapi juga saudara susu dan lain sebagainya seperti haram pada nasab.

Baca Juga:  Wudhu dengan Segelas Air dan Cara Menghindari Air Musta'mal

Untuk memastikan, disarankan agar aktivitas donor dan pengeleloaan bank ASI melakukan pencatatan dan pendataan ibu relawan dan bayi penerima donor ASI dengan dokumentasi yang rapi dan mudah diakses (digital). Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah asupan susu untuk bayi lewat bank ASI memenuhi syarat keharaman atau tidak. Pasalnya, keyakinan adalah salah satu syarat pertalian mahram karena persusuan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Wallahua’alam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *