Bagaimanakah Zakat Orang Yang Punya Hutang? Begini Pendapat Para Ulama

Bagaimanakah Zakat Orang Yang Punya Hutang? Begini Pendapat Para Ulama

PeciHitam.org – Bagaimanakah Zakat Orang Yang Punya Hutang? Begini Pendapat Para Ulama  – Salah satu syarat harta yang wajib dizakati ialah harta dengan kepemilikan penuh. Bahwasannya seseorang memiliki harta tersebut secara penuh, tidak ada keterkaitan pihak lain yang bersyarikat dalam harta itu sehingga dia bebas menggunakan harta itu tanpa ada yang menghalanginya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Permasalahan muncul pada harta hutang dimana seseorang dapat menggunakannya secara bebas karena sudah menjadi miliknya, tetapi masih ada kewajiban mengembalikan kepada orang yang memberi hutang, sehingga seakan-akan ada dua kepemilikan terhadap harta tersebut.

Apalagi saat ini, banyak sekali orang yang mengembangkan proyek bisnis dengan hutang yang muncul dari transaksi bisnis yang bisa berefek kepada pembayaran zakatnya. Jika kita memiliki harta tapi juga memiliki hutang, apakah hutang tersebut berpengaruh dalam zakatnya?

Hutang disini ialah semua bentuk hutang, baik hutang yang diakibatkan perbuatan yang merusak atau menghilangkan barang orang lain atau hutang yang diakibatkan oleh sebuah transaksi, misalnya transaksi jual beli atau transaksi yang lain termasuk akad nikah yang maharnya masih dihutang. Lalu, Bagaimanakah Zakat Orang Yang Punya Hutang?

Jika seseorang memiliki harta yang mencapai nishâb dan telah berlalu satu tahun, namun dia masih mempunyai hutang kepada orang lain, maka para ahli fikih sepakat:

  1. Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat bila hutang tersebut menjadi tanggungan orang yang berhutang setelah kewajiban zakat menghampirinya.
  2. Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat bila hutang tersebut tidak mengurangi harta dari nishâb.

Para ulama mempunyai perbedaan pendapat terkait apakah hutang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki oleh orang yang memiliki tanggungan hutang diluar dua keadaan (yang telah disepakati para ulama) di atas?

Baca Juga:  Tata cara Haji dan Umroh Lengkap dari Awal Hingga Akhir

Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat:

Pendapat pertama, hutang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik pada harta yang terlihat (zhâhirah) maupun harta yang tidak terlihat (Bâthinah), baik hutang itu telah jatuh tempo atau belum, baik hutang itu terkait hak Allâh Azza wa Jalla atau hak manusia, serta sejenis dengan harta yang wajib dizakati atau bukan.

Ini merupakan pendapat (qaul qadim) Imam asy-Syâfi’i rahimahullah , dan riwayat paling shahih di kalangan Hanâbilah. Sebagian Ulama Syâfi’iyah dan Hanâbilah menetapkan syarat bahwa hutang yang menghalangi kewajiban zakat yaitu hutang yang jatuh tempo.

Pendapat kedua, penulis kitab Kasysyâful Qanna’,  mengatakan bahwa kewajiban zakat terhalangi oleh hutang sesuai dengan kadar hutangnya.

Dalam artian yang sama, jika harta yang tersisa masih cukup nishab, maka ia tetap diwajibkan mengeluarkan zakatnya. Misalnya, dia mempunyai seratus ekor kambing, namun dia juga memikul hutang yang setara dengan enam puluh ekor. Maka ia harus menzakati empat puluh ekor yang tersisa karena angkanya masih mencapai nishab sempurna.

Apabila hutangnya mencapai kadar enam puluh satu ekor, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat dari jumlah kambing yang tersisa, karena yang tersisa kurang dari nishâb.

Dalil pendapat pertama berargumen dengan beberapa alasan diantaranya:

a. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat atas orang-orang kaya dan memerintahkan mereka agar menyerahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana dalam sabda beliau,

أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّ عَلىَ فُقَرَاءِكُمْ

“Aku diperintahkan untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dari kalian dan memberikannya kepada orang-orang fakir dari kalian.“

Baca Juga:  Hukum FaceApp dalam Islam; Benarkan Mendahului Takdir Allah?

Orang yang masih berhutang memerlukan harta untuk melunasi hutangnya sebagaimana orang fakir memerlukan zakat yang dikeluarkan oleh orang yang kaya. Sehingga orang yang berhutang tidak layak disebut kaya yang membuatnya wajib zakat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَدَقَةَ إِلاَّ عَنْ ظَهْرِ غِنَى

“Tidak ada sedekah kecuali berasal dari kekayaan (kecukupan).”

Bahkan, orang yang berhutang bisa saja disebut fakir sehingga dia berhak menerima zakat karena dia termasuk gharim.

b. Lemahnya kepemilikan (Suatu barang) orang yang memikul hutang karena pemilik uang (kreditor) berkuasa dan berhak menuntutnya agar membayar hutangnya serta berhak atas harta itu.

c. Pemilik piutang (kreditor) tentu akan menzakatinya juga. Seandainya orang yang berhutang (debitor) juga mengeluarkan zakatnya, itu berarti zakatnya berganda (double), karena pemilik piutang (kreditor) dan penghutangnya (debitor) sama-sama membayar zakatnya. Ini tidak boleh.

d. Qiyas (analogi) kepada ibadah haji, sebagaimana hutang bisa menghalangi kewajiban haji, maka hutang juga bisa menghalangi kewajiban zakat.

Namun qiyas ini dapat disanggah, karena termasuk qiyas yang disertai perbedaan. Karena antara zakat dan haji ada beberapa perbedaan sehingga zakat tidak bisa diqiyaskan ke haji. Diantara perbedaan itu:

Zakat tetap diwajibkan anak-anak dan orang gila, sementara ibadah haji tidak diwajibkan atas mereka. Haji juga diwajibkan atas orang-orang fakir di Mekah sementara zakat tidak wajib atas mereka.

e. Hutang tidak menghalangi zakat sama sekali, ini adalah pendapat yang lebih terkenal di kalangan Syâfi’iyah dan sebuah riwayat di kalangan Hanâbilah.

Dalil pendapat yang kedua, Para Ulama yang berpendapat dengan pendapat yang kedua ini berargumentasi dengan beberapa dalil, diantaranya:

Baca Juga:  Hukum Menari Dalam Islam Dari Berbagai Perspektif

a. Nash-nash syariat yang mewajibkan zakat pada harta, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi sebuah) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [At-Taubah/9:103]

b. Tidak ada dalil dari al-Qur`an, sunnah dan ijma’ yang menetapkan bahwa hutang bisa menggugurkan kewajiban zakat dari harta yang berkait dengan hutang.

c. Kepemilikan nishâb pada harta masih berlaku. Kalau begitu harta itu adalah miliknya dan hutang yang ditanggungnya tidak merubah status harta itu menjadi bukan miliknya, sehingga zakatnya tetap ditanggung oleh dia.

demikian artikel mengenai Bagaimanakah Zakat Orang Yang Punya Hutang? Begini Pendapat Para Ulama, semoga bisa memberikan pengetahuan bagi para pembaca disini.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *