Basah Kehujanan Ketika Shalat, Haruskah Sholat Dilanjutkan?

Basah Kehujanan Ketika Shalat, Haruskah Sholat Dilanjutkan?

PeciHitam.org – Saat musim penghujan tidak jarang umat muslim dihadapkan dengan situasi di mana pakaian basah kuyup karena kehujanan ketika hendak melaksakan shalat berjamaah di masjid dan bahkan tidak jarang pula banyak jamaah yang basah kehujanan ketika shalat karena kebagian shaf di serambi ataupun halaman masjid saat masjid terisi penuh oleh para jamaah shalat tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengingat bahwa shalat merupakan bentuk ibadah serta komunikasi seorang muslim dengan Allah SWT maka kadang muncul pertanyaan apakah basah kehujanan ketika shalat itu hukumnya sah.

Jadi perlu diketahui bahwa Rasulullah SAW pernah shalat ditempat yg basah dan berair karena atap masjid bocor saat hujan dan Beliau masih tetap khusyu’.

Sebgaimana dalam Shahih Bukhari 2:80 dijelaskan:

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَقَالَ جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ

Baca Juga:  Tidak Hanya Berdosa, Meninggalkan Sholat 5 Waktu Berpotensi Kekufuran

Artinya: “Dari Yahya dari Abu Salamah berkata, ‘Aku bertanya kepada Abu Sa’id Al Khudri’, ia lalu menjawab, ‘Pada suatu hari ada banyak awan lalu turun hujan lebat hingga atap Masjid menjadi bocor oleh air hujan, waktu itu atap masih terbuat dari daun pohon kurma, ketika shalat dilaksanakan aku melihat Rasulullah SAW sujud di atas air dan lumpur hingga tampak sisa tanah becek pada dahi Beliau.”

Syeikh Abu Asy-Syuja’ menjelaskan dalam kitab al-Ghayah wa at-Taqrib sebagai berikut:

وَشَرَائِطُ الصَّلَاة قَبْلَ الدُّخُول فِيهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ طَهَارَةُ الأَعْضَاءِ مِنَ الحَدَثِ وَالنَّجَسِ وَسِتْرُ العَوْرَةِ بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ وَالْوُقُوفُ عَلَى مَكَانٍ طَاهِرٍ وَالْعِلْمُ بِدُخُولِ الْوَقْتِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ -ابو الشجاع، الغاية والتقريب، بيروت-عالم الكتب ، ص. 8

Artinya: “Dan syarat-syarat salat sebelum masuk di dalamnya ada lima yaitu sucinya anggota badan dari hadats dan najis, menutup aurat dng baju yg suci, wuquf di atas tempat yg suci, mengetahui waktu masuknya shalat, dan menghadap kiblat”. (Abu Asy-Syuja`, al-Ghayah wa at-Taqrib, Bairut)

Baca Juga:  Sunnah-Sunnah dalam Shalat Menurut Kitab Fathul Mu'in

Berdasarkan penjelasan di atas bahwa terdapat lima syarat yang harus dipenuhi ketika hendak melaksanakan shalat yaitu yang pertama suci anggota badan baik hadats kecil maupun hadats besar serta najis, kedua ialah menutup aurat dengan pakaian yang suci, selanjutnya yang ketiga wukuf di tempat yang suci, berikutnya yaitu yang keempat mengetahui waktu masuknya shalat dan yang terakhir ialah menghadap kiblat

Maka berdasarkan penjelasan tersebut dapat ditemukan kesimpulan bahwa seorang muslim yang hendak shalat ataupun sedang melaksanakan shalat kemudian basah kehujanan ketika shalat serta pakaiannya pun basah karena diguyur hujan, jadi asalkan masih memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas maka shalatnya tetap sah karena Rasulullah SAW pun pernah mengalami yang demikian.

Baca Juga:  Shalat Jumat Bagi Wanita, Bagaimana Hukumnya?

Akan tetapi alangkah lebih baiknya lagi apabila bagi siapapun muslim yang hendak melaksanakan shalat dan kemudian pakaiannya basah entah karena hujan atau terciprat air suci jika masih ada waktu untuk mengganti pakaian yang basah tersebut maka lebih baik untuk mengganti dengan yang kering terlebih dahulu agar dapat menjaga kekhusyukan ibadah shalat serta dapat merasa nyaman dengan pakaian yang dikenakan.

Selanjutnya bagi siapapun muslim yang sedang melaksanakan ibadah kemudian basah kehujanan ketika Shalat maka tetaplah melanjutkan shalatnya selama masih dapat khusyu’ dan tidak khawatir dengan bahaya cuaca yang melanda semisal khawatir akan adanya angin kencang, petir, badai dan lain-lain. Jadi demikianlah penjelasan basah kehujanan ketika shalat.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *