Batas Jumlah Minimal Mahar Pernikahan Menurut Para Ulama

mahar pernikahan

Pecihitam.org – Bayak sekali jenis-jeins mahar pernikahan yang digunakan di masyarakat dalam prosesi akad nikah. Seperti mahar dari emas, uang, benda bahkan ada juga mahar pengajaran al-Quran. Lalu adakah aturan batas minimal mahar pernikahan yang wajib dikeluarkan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama mengkatagorikan Mahar bukan termasuk sebagai rukun maupun syarat dalam akad nikah. Namun lebih merupakan konsekwensi logis yang timbul karena akad nikah itu sendiri. Inilah yang dipegangi oleh mayoritas para pakar hukum Islam.

وَالْمَهْرُ لَيْسَ شَرْطًا فِي عَقْدِ الزَّوَاجِ وَلاَ رُكْنًا عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ ، وَإِنَّمَا هُوَ أَثَرٌ مِنْ آثَارِهِ الْمُتَرَتِّبَةِ عَلَيْهِ

“Menurut mayoritas fuqaha` mahar bukanlah salah satu syarat dalam akad nikah, bukan juga salah satu rukunnya. Tetapi mahar hanyalah merupakan salah satu konsekwensi logis yang timbul karena akad nikah tersebut. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2, Kuwait-Dar as-Salasil, 1404 H-1427 H, juz, 24, h. 24).

Para ulama sepakat bahwa tidak ada batas maksimal mengenai jumlah mahar. Namun mereka berselisih pandangan mengenai jumlah minimal mahar. Setidaknya ada dua pendangan yang beredar dikalangan para pakar hukum Islam.

Pandangan pertama, di antaranya menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa mahar itu ditentukan batas minimalnya. Namun walaupun kedua imam tersebut sepakat akan adanya ketentuan minimal mahar pernikahan tetapi mereka berselisih mengenai jumlah minimalnya.

Baca Juga:  Hukum Anal Seks Menurut Pandangan Agama Islam

Menurut Imam Abu Hanifah, jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham atau yang senilai dengannya. Sedang menurut Imam Malik adalah seperempat dinar atau perak seberat tiga dirham timbangan atau yang senilai dengan perak seberat tiga dirham timbangan (kail), atau bisa juga dengan yang senilai dari salah satu dari keduanya.

وَقَاَل طَائِفَةٌ بِوُجُوبِ تَحْدِيدِ أَقَلِّهِ وَهَؤُلَاءِ اخْتَلَفُوا فَالْمَشْهُورُ فِي ذَلِكَ مَذْهَبَانِ: أَحَدُهُمَا مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَصْحَابُهُ. وَالثَّانِي مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ فَأَمَّا مَالِكٍ فَقَالَ: أَقَلُّهُ رُبْعُ دِينَارٍ مِنَ الذَّهَبِ أَوْ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ كَيْلًا مِنْ فِضَّةٍ أَوَ مَا سَاوَى الدَّرَاهِمَ الثَّلَاثَةَ أَعْنِي دَرَاهِمَ الْكَيْلِ فَقَطْ فِي الْمَشْهُورِ وَقِيلَ أَوْ مَا يَسَاوِي أَحَدَهُمَا وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: عَشْرَةُ دَرَاهِمَ أَقَلُّهُ وَقِيلَ خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَقِيلَ أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا

“Sekelompok ulama berpendapat tentang kewajiban membatasi jumlah minimal mahar. Dan mereka berselisih pendapat, namun yang masyhur dalam persoalan ini ada dua madzhab. Pertama, madzhab Imam Malik beserta para pengikutnya. Kedua, madzhab Imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya. Menurut imam Malik, jumlah minimal mahar adalah seperempat dinar emas atau perak seberat tiga dirham timbangan atau yang senilai dengan perak seberat tiga dirham timbangan saja. Hal ini menurut pendapat yang masyhur di kalangan madzhab maliki. Dan ada pendapat yang mengatakan atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya. Sedangkan menurut imam Abu Hanifah, jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham, ada pendapat yang mengatakan lima dirham, dan ada juga yang mengatakan empat puluh dirham”. (Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Musthafa Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975, juz, 2, h. 18).

Pendapat kedua, menurut Imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan fuqaha` Madinah dari kalangan tabi’in. Mereka berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal jumlah mahar dalam pernikahan.

Baca Juga:  Mengajarkan Agama Islam Pada Anak Adalah Kewajiban Setiap Orang Tua

Menurut mereka, segala sesuatu yang bisa dan boleh dijual-belikan atau sesuatu yang bernilai maka bisa dijadikan mahar. Pandangan ini juga dianut oleh Ibnu Wahab salah seoarang ulama dari kalangan madzhab maliki.

وَأَمَّا قَدْرُهُ فَإِنَّهُمْ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ لِأَكْثَرِهِ حَدٌّ وَاخْتَلَفُوا فِي أَقَلِّهِ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَفُقَهَاءُ الْمَدِينَةِ مِنَ التَّابِعِينَ لَيْسَ لِأَقَلِّهِ حَدٌّ وَكُلُّ مَا جَازَ أَنْ يَكُونَ ثَمَنًا وَقِيمَةً لِشَيْءٍ جَازَ أَنْ يَكُونَ صَدَاقًا وَبِهِ قَالَ ابْنُ وَهْبٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ

“Adapun mengenai besaran mahar maka para ulama telah sepakat bahwa tidak batasan berapa jumlah maksimal mahar. (namun) mereka berbeda pendapat mengenai batas minimalnya. Menurut imam Syafii, Abu Tsaur, dan para fuqaha` Madinah dari kalangan tabi’in tidak batasan minimal mahar, dan setiap sesuatu yang bisa diperjual-belikan atau bernilai maka boleh dijadikan sebagai mahar. Pandangan ini juga dikemukakan oleh Ibnu Wahb salah seorang ulama dari kalangan madzhab maliki” (lihat Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Musthafa Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975, juz, 2, h. 18)

Dari penjelasan di atas maka dapat ditarik benang merah bahwa setidaknya ada dua pendapat mengenai batas minimal mahar pernikahan. Pertama, pendapat yang membatasi jumlah minimal mahar, tetapi tidak jumlah maksimalnya. Kedua pendapat yang tidak membatasi berapa batas minimal dan maksimal mahar pernikahan yang harus dikeluarkan.

Baca Juga:  Mahar Hafalan Al Quran Saat Nikah Bagaimanakah Hukumnya?

Jika di kemukakan lagi bagi kita kalangan penganut madzhab syafii maka tidak ada batasan minimal mengenai jumlah mahar. Apa saja bisa menjadi mahar sepanjang bernilai atau bisa diperjualbelikan. Bahkan menurut riwayat mahar juga bisa menggunakan cincin dari besi, atau sandal sekalipun jika memang tidak ada yang lain, dan juga mahar pengajaran Al-Quran (jasa). Demikian penjelasan singkatnya semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *