Batas Usia Perempuan Ajnabiyah yang Dapat Membatalkan Wudhu Laki-Laki

batas usia perempuan ajnabiyah

Pecihitam.org – Sebagaimana kita ketahui bahwa apabila bersentuhan antara kulit laki-laki yang ada wudhu dengan kulit perempuan ajnabiyah (bukan mahramnya) maka batal wudhunya. Dan hal ini sudah diketahui dengan mudah oleh rata-rata umat Islam. Namun dalam hal ini ada satu masalah yang mungkin belum diketahui oleh semua umat Islam, yaitu batas usia perempuan ajnabiyah yang sudah dapat membatalkan wudhu laki-laki ajnabi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kitab Fath al-Mu’in di samping kitab I’anah al-Thalibin juz-1, hal. 64 dijelaskan sebagai berikut:

و رابعها (تلاقى بشرتى ذكر وأنثى) ولو بلا شهوة وإن كان أحدهما مكرها أو ميتا لكن لا ينقض وضوء الميت والمراد بالبشرة هنا غير الشعر والسن والظفر قاله شيخنا وغير باطن العين وذلك لقوله تعالى أو لامستم النساء أى لمستم ولو شك هل ما لمسه شعرا أو بشرا لم ينتقض كما لو وقعت يده على بشرة لا يعلم أهى بشرة رجل أو امرأة أو شك هل لمس محرما أو أجنبية وقال شيخنا فى شرح العباب ولو أخبره عدل بلمسها له أو بنحو خروج ريح منه حال نومه ممكنا وجب عليه الأخذ بقوله (بكير) فيهما فلا نقض بتلاقيهما مع صغر فيهما أو فى أحدهما لانتفاء مظنة الشهوة والمراد بذى الصغر من لا يشتهى عرفا غالبا. ( قوله والمراد بذى الصغر إلخ ) يعلم منه بيان ذى الكبر وقد عرفته وقوله من لا يشتهى عرفا أى عند أرباب الطباع السليمة ولا يتقيد بسبع سنين لاختلاف ذلك باختلاف الصغار وقوله غالبا أى من لا يشتهى فى الغالب عند ذوى الطباع السليمة

Baca Juga:  Begini Bacaan Shalat Jenazah Sesuai Sunnah yang Wajib Setiap Muslim Tahu

“Yang membatalkan wudhu keempat adalah bersentuh kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang sudah dewasa walau dengan tidak ada syahwat, walaupun salah satunya dipaksa atau mayit. Akan tetapi mayit tidak batal wudhu. yang dimaksudkan dengan bersentuhan kulit di sini adalah selain bulu, gigi dan kuku menurut Syaikhuna, dan bukan juga batin mata. Ini berdasarkan firman Allah taala “atau kalian menyentuh perempuan”.

Jikalau ragu yang bersentuhan itu apakah kulit atau bulu maka tidak batal wudhu, sama juga hukumnya jika jatuh tangan seseorang atas kulit yang diketahui dengan yakin apakah kulit laki-laki atau perempuan, atau ragu apakah yang disentuhnya adalah mahramnya atau ajnabiyah.

Baca Juga:  Ketentuan Pembagian Daging Kurban Menurut Kitab Bidayah al-Mujtahid

Syaikhuna dalam kitab al-‘Ubab telah berkata jikalau diberitahu oleh orang yang ‘adil bahwa ia tersentuh dengan perempuan atau ia keluar angin saat tidur dalam keadaan tetap maka wajib mempercayanya.

Maka tidak batal wudhu jika bersentuhan kulit dengan anak kecil karena tidak madhinnah syahwat (tempat dugaan ada syahwat). Yang dimaksud dengan anak kecil adalah yang belum ada keinginan kepadanya pada ‘urf.

Ungkapan pengarang “yang dimaksud dengan anak kecil hingga akhir” adalah memberi paham bahwa hanya orang besar yang dapat batal wudhu. Ungkapan pengarang “yang belum ada keinginan kepadanya pada ‘urf” adalah bagi orang yang tabiat normal. Jadi tidak tertentu dengan 7 tahun karena belum tentu demikian.”

Demikian juga dijelaskan dalam kitab Syarah Sullam Taufiq, hal. 21, Fath al-Mu’in disamping I’anatuth Thalibin juz-1, hal. 64 ( Darul Fikr ), Kasyifatus Saja, hal. 26-27 (Maktabah al ‘Idrus), dan al-Turmusi juz-1, hal. 309 – 310 ( Mathba’ah Al ‘Amirah Asy Syarafiyah ).

Berdasarkan rujukan kitab-kitab fiqih syafiiyah di atas maka dapat disimpulkan bahwa batas usia perempuan ajnabiyah yang dapat membatalkan wudlu laki-laki jika bersentuhan kulit dengannya adalah terjadi khilaf.

Baca Juga:  Pengertian dan Dasar Hukum Fikih Jinayah

Menurut pendapat shahih / mu’tamad (yang dipegang) tidak ada penentuan batas usia yang pasti, akan tetapi ditinjau pada urf. Sedangkan menurut muqabil (lawan) shahih / mu’tamad ada penentuan batas usia. Sebagian Ulama ada yang berpendapat usia 7 tahun. Dan ada juga yang berpendapat usia 6 tahun.

Maka berpijak pada pendapat yang kuat anak perempuan kecil yang belum ada syahwat kepadanya pada adat adalah tidak batal wudhu laki-laki jika bersentuhan dengannya.

Dan berpijak pada muqabilnya anak perempuan yang belum sampai umur 7 tahun atau 6 tahun tidak batal wudhu bersentuhan dengannya bagi laki-laki.

Wallahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.