Beberapa Pendapat Tentang Hukum Umrah dan Haji

Beberapa Pendapat Tentang Hukum Umrah dan Haji

Pecihitam.org – Beberapa Pendapat Tentang Hukum Umrah dan Haji Haji yang merupakan salah satu dari Rukun Islam, kita ketahui sebagai ibadah yang wajib bagi muslim yang mampu. Dalam perjalanan hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melakukan empat kali umrah dan sekali haji. Dari keempat umrah itu, tiga diantaranya dilaksanakan sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji. Sementara satu umrah dilakukan bersamaan dengan haji beliau. Dengan dasaran atas apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah, ulama sepakat bahwa boleh umrah sebelum berangkat haji.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terkait kewajiban umrah diperselisihkan Ulama, para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai status hukum umrah. Menurut madzhab maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab hanafi menyatakan bahwa umrah hukumnya adalah sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Tetapi menurut sebagian ulama lain dari kalangan madzhab hanafi hukumnya wajib, sekali seumur hidup. Sedangkan menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab syafi’i dan menurut madzhab hanbali, hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Namun imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk kota Makkah karena rukun umrah yang paling dominan adalah thawaf, sedang mereka terbiasa melakukannya.

Baca Juga:  Sujud Sahwi; Pengertian, Alasan dan Tata Cara Pelaksanaannya

وَالْأَظْهَرُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّ الْعُمْرَةَ فَرْضٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَنَصَّ أَحْمَدُ عَلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ لاَ تَجِبُ عَلَى الْمَكِّيِّ ؛ لِأَنَّ أَرْكَانَ الْعُمْرَةِ مُعْظَمُهَا الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَهُمْ يَفْعَلُونَهُ فَأَجْزَأَ عَنْهُمُ

“Pendapat yang azhhar dalam madzhab syafi’i, dan merupakan pendapat yang juga dianut madzhab hanbali adalah bahwa umrah itu hukumnya wajib, sekali dalam seumur hidup. Namun imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku bagi penduduk kota Makkah karena sebagian besar rukun umrah adalah thowaf di Ka’bah, sedang mereka biasa melakukannya, maka hal itu sudah mencukupi bagi mereka”. (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Dar ash-Shafwah, juz, XXX, h. 315)

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat tentang kewajiban melakukan umrah. Hal itu berdasarkan beberapa hadits, antara lain hadits berikut:

الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَأَنْ تُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ وَتَعْتَمِرَ، وَتَغْتَسِلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَأَنْ تُتِمَّ الْوُضُوءَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ

Baca Juga:  Pembagian Warisan dengan Cara Damai, Apa Tetap Sesuai Syariat?

Islam adalah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Allâh dan bahwa Muhammad Rasûlullâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji dan umrah, mandi junub, menyempurnakan wudhu dan puasa Ramadhan.

Dalam hadits ini umrah disebutkan bersama kewajiban-kewajiban Islam yang lain, yang berisi fondasi-fondasi Islam. Dengan penjelasan serta runtutan dalam hadis di atas, menunjukkan kewajiban umrah. Jadi haji dan umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Namun keduanya bisa dilakukan secara beriringan atau bersama-sama. Orang yang saat haji memilih cara tamattu’, dia akan memulai perjalanan hajinya dengan umrah, baru setelah itu menunaikan ibadah haji. Adapun yang memilih cara qiran, ia akan menggabungkan haji dan umrah sekaligus dalam satu ibadah.

Haji lebih tegas kewajibannya daripada umrah, namun tidak ada aturan harus mendahulukan haji sebelum umrah. Bahkan orang yang berhaji dengan cara tamattu’ pun akan memulai rangkaian amalah hajinya dengan umrah dulu. Maka boleh saja mendahulukan umrah, apalagi jika bekalnya hanya cukup untuk umrah saja dan tidak cukup untuk haji, atau antrian haji harus menunggu belasan atau puluhan tahun.

Baca Juga:  Seksualitas dalam Al-Quran Menurut Imam Madzhab

Boleh juga umrah tanpa haji, namun itu hanya menggugurkan kewajiban umrah saja atas dirinya. Kewajiban haji masih melekat padanya sampai dia menunaikannya suatu saat nanti, karena keduanya adalah kewajiban yang berbeda.

Demikian artikel tentang Beberapa Pendapat Tentang Hukum Umrah dan Haji. Semoga ada hikmah dan pelajaran yang bisa diambil dari artikel diatas.

Wallahu A’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *