Begini Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Tidak Ditunaikan

cara bayar fidyah puasa

Pecihitam.org – Hukum ibadah puasa Ramadhan adalah wajib. Sebagai manusia yang tidak sempurna, adakalanya halangan muncul dan membuat seorang muslim tidak bisa melaksankan ibadah wajib tersebut. Bagaimana apabila kita tidak bisa melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan karena kondisi tertentu? Jika bisa diganti dengan fidyah, bagaimana cara bayar fidyah puasa Ramadhan yang tidak tertunaikan?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Fidyah dalam istilah syara adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin. Fungsinya yakni sebagai ganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Khusus dalam ibadah puasa Ramadhan, fidyah diwajibkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa disebabkan karena sakit yang tak kunjung sembuh atau lainnya.

Penjelasan di atas sesuai dengan ayat dalam Alquran surah Albaqarah ayat 184. Allah berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Ada tiga kelompok orang yang wajib membayar fidyah ketika tidak puasa di bulan Ramadhan. Ketiga kelompok tersebut tercantum dalam kitab Alfiqhul Manhaji yang menyebutkan bahwa:

Pertama, musafir dan orang sakit yang tidak puasa di bulan Ramadhan dan tidak kunjung mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut sampai puasa Ramadhan berikutnya tiba. Selain tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut, musafir juga wajib membayar fidyah setiap hari satu mud kepada fakir miskin.

Kedua, orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan karena sudah lanjut usia dan karena sakit yang tak kunjung sembuh. Dua kategori ini hanya wajib membayar fidyah setiap satu mud kepada fakir miskin.

Ketiga, orang hamil atau menyusui yang tidak puasa di bulan Ramadhan karena khawatir terhadap kandungan atau bayinya. Selain wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, juga wajib membayar fidyah setiap hari satu mud kepada fakir miskin.

Baca Juga:  Hukum Memelihara Burung dalam Islam

Waktu membayar fidyah sendiri boleh dibayar setiap hari di bulan Ramadhan atau membayar satu kali, baik di awal atau di akhir bulan Ramadhan. Namun, jika tidak memungkinkan, anda boleh membayar fidyah setelah selesai bulan Ramadhan.

Fidyah diwajibkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan disebabkan karena sakit yang tak kunjung sembuh atau lainnya. Besaran fidyah yang harus diberikan kepada fakir miskin dalam setiap hari tanpa puasa adalah satu mud makanan pokok suatu daerah. Di Indonesia, ukuran satu mud sama dengan ukuran beras 0.6 Kg atau ¾ liter beras.

Selanjutnya, Ibnu Hajar Alhaitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan, apabila seorang muslim tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan, maka dia wajib membayar fidyah kepada fakir miskin. Selain fakir miskin, tidak boleh menerima fidyah.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Menunda Malam Pertama Dalam Islam?

Beliau menambahkan, dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, hanya fakir miskin saja yang berhak menerima fidyah, sedangkan sisanya tidak boleh menerima. Apabila fidyah diberikan kepada selain fakir miskin seperti amil zakat, muallaf dan lainnya, maka hukumnya tidak sah dan wajib membayar fidyah lagi.

Pertanyaan selanjutnya adalah: cara bayar fidyah puasa kepada fakir miskin, apakah boleh dengan dicicil?

Imam Arromli dalam kitab Fatawa Arromli membahas secara rinci mengenai cara pembayaran fidyah. Menurut beliau, ada tiga cara dalam pembayaran fidyah.

Pertama, dibayar satu kali di akhir puasa Ramadhan. Misalnya, dari awal Ramadhan sampai akhir tidak puasa karena sudah tua renta, maka di akhir bulan Ramadhan membayar satu kali dari setiap hari puasa yang tinggalkan.

Kedua, fidyah dibayar setiap hari pada saat tidak puasa di hari tersebut. Dianjurkan pula agar fidyah tersebut diberikan setelah terbit fajar subuh. Misalnya, seseorang pada hari pertama Ramadhan tidak puasa, maka setelah terbit fajar subuh dia membayar fidyah, dan begitu seterusnya di hari-hari berikutnya sampai akhir Ramadhan.

Ketiga, membayar fidyah setelah Ramadhan selesai. Dalam membayar fidyah, dibolehkan untuk dikeluarkan setelah Ramadhan, baik dibayar satu kali maupun dicicil setiap hari satu hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas 29 atau 30 Ramadhan.

Baca Juga:  Inilah Faidah-Faidah Sholat Tarawih yang Bisa Membuat Orang Semangat

Dalam kitab Syarh Almuqaddimah Alhadhramiyah disebutkan, pembayaran fidyah boleh ditunda bahkan sampai menjelang puasa Ramadhan berikutnya.

لو أخر نحو الهرم الفدية عن السنة الأولى، لم يجب شيء للتأخير؛ لأنّ وجوبها على التراخي

Artinya: “Seandainya orang yang sudah tua renta dan sejenisnya mengakhirkan pembayaran fidyah tahun Ramadhan sebelumnya, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa, karena kewajiban membayar fidyah boleh untuk ditunda.”

Cara bayar fidyah puasa boleh diberikan satu kali dan boleh dicicil, baik ketika masih di bulan Ramadhan maupun setelah selesai. Adapun membayar fidyah sekaligus di awal Ramadhan untuk seluruh puasa yang akan ditinggalkan, maka terjadi perbedaan ulama. Ulama Hanafiyah membolehkan, sedangkan menurut ulama Syafiiyah tidak boleh.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *