Begini Cara Sujud yang Benar Menurut Syekh Muhammad Nawawi Banten

Cara Sujud yang Benar

Pecihitam.org – Salah satu rukun yang terdapat dalam ibadah shalat adalah sujud. Apabila pelaksanaan sujud kurang tepat, maka akan berdampak pada berkurangnya kualitas ibadah shalat yang kita laksanakan. Lalu bagaimana sebaiknya Cara sujud yang Benar ketika shalat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelum menjelaskannya, perlu kita pahami dulu bahwa Secara bahasa, sujud memiliki arti turun dan condong. Sedangkan menurut syara’, sujud didefinisikan sebagai gerakan menempelnya dahi orang yang shalat pada tempat sujudnya. Gerakan sujud di sini menggambarkan prosesi berserah seorang makhluk kepada penciptanya.

Bagaimana Cara Sujud yang Benar

Jika kita menilik lebih dalam lagi, agar dapat melakukan cara sujud yang benar setidaknya ada tujuh syarat pelaksanaan sujud yang dipaparkan didalam kitab Safînatun Najâ karangan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami. Ketujuh syarat tersebut diberikan penjelasan kembali oleh  Syekh Muhammad Nawawi Banten di dalam kitabnya yang berjudul Kâsyifatus Sajâ. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, proses bersujud melibatkan tujuh anggota badan.

Sujud sendiri harus diatas 7 (tujuh) anggota badan, yakni kening, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki. Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga:  Keutamaan Shalat Rawatib, Salah Satunya Dibangunkan Rumah di Surga

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

Artinya: “Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi—sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya–, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki.” (HR. Imam Bukhari)

Kedua, kening dalam keadaan tidak terhalang oleh apapun.

Maksdunya, ketika melaksanakan sujud, diharuskan untuk menjaga kening agar tetap terbuka dan tidak terhalang oleh apapun, kecuali bila ada udzur seperti adanya rambut yang tumbuh di kening atau adanya perban yang bila dilepas maka akan menimbulkan bahaya.

Ketiga, bertumpu pada kepala.

Maksudnya, pada saat bersujud tumpuan kita hanya terpusat pada kening, bukan kepada anggota badan yang lain. Musthafa Al-Khin memberikan keterangan perihal ketentuan ini didalam kitabnya  Al-Fiqhul Manhajî berupa sebuah analogi mengenai ketentuan ini. Bahwa jika semisal ada kapas dibawah kening diasaat bersujud, maka akan tampak jelas bekas sujud pada kapas tersebut

Keempat, Gerakan badan yang memang diniatkan untuk melakukan sujud.

Maksudnya, gerakan badan ke posisi sujud bukan dimaksudkan untuk gerakan lain selain untuk melakukan sujud. Jika terjadi hal yang tanpa disengaja merubah posisi badan ke posisi sujud semisal tanpa sengaja terdorong maka Ia mesti berdiri lagi kemudian melanjutkan rukun shalat. Akan tetapi  bila ia tetap melanjutkan sujudnya maka shalatnya menjadi tidak sah.

Baca Juga:  Bermakmum Pada Imam yang Shalatnya Beda, Sahkah Shalat Kita?

Kelima, tidak boleh bersujud di atas benda yang dapat bergerak mengikuti gerakannya orang yang shalat.

Seperti contoh baju yang dikenakan sewaktu melaksanakan ibadah salat ternyata kebesaran, bagian dari baju yang kebesaran ini adalah sesuatu yang tersambung dengan diri orang yang shalat dan bergerak karena gerakan orang tersebut. sehingga baju tersebut disaat sujud menghalangi kening orang yang sedang salat dan itu hukumnya tidak boleh

Hal ini juga berlaku pada telapak tangan. Bila ia bersujud di atas telapak tangannya maka sujudnya dianggap tidak sah karena telapak tangan diaanggap sebagai sesuatu yang bersambung dengannya.

Keenam, disaat proses bersujud diharuskan untuk mengangkat tubuh bagian bawah lebih tinggi daripada tubuh bagian atas.

Sehingga berdasarkan ketentuan ini maka posisi pantat ketika bersujud harus lebih tinggi dari posisi kepala dan kedua pundaknya, tidak boleh sejajar atau bahkan lebih rendah. Dalam kasus sujud di tangga semisal, berdasarkan ketentuan tersebut, letak kepala yang sejajar dengan pantat berakibat rusaknya sujud yang dilakukan. Dan ketika sujudnya rusak maka shalatnya pun menjadi tidak sah.

Baca Juga:  Meluruskan Pendapat Mereka yang Menolak Hukum Bolehnya Mengqadha Shalat

Menyingkapi ketentuan tersebut Syekh Nawawi memberikan penjelasan mengenai kelonggaran yang diberikan kepada wanita yang sedang hamil. Ketika dia tidak mampu melaksanakan sujud dengan aturan yang demikian, maka dia diperbolehkan melaksanakan sujud semampunya, dan tidak perlu mengulangi salatnya.

Ketujuh, tuma’ninah.

Sikap tuma’ninah merupakan sikap di mana semua anggota badan terdiam. Lama dari keadaan tuma’ninah ini berselang selama minimal orang mengucapkan kalimat tasbih subhânallâh.

Demikianlah sekilas tentang bagaimana cara sujud yang benar ketika menunaikan shalat. Sujud bukan hanya sekedar gerakan. Ia bagian dari penyerahan diri kita kepada Sang Pencipta. Maka apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, alangkah ruginya kita semua. Semoga sujud kita senantiasa baik sehingga ibadah shalat pun diterima oleh Allah SWT. Aamiin. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *