Begini Ketentuan Gerakan yang Membatalkan Shalat Seorang Muslim

ketentuan gerakan yang membatalkan shalat

Pecihitam.org – Salah satu dari 15 Perkara yang dapat membatalkan Shalat adalah mengerjakan gerakan yang bukan merupakan bagian dari shalat. Bagaimana ketentuan yang dimaksud sebagai gerakan yang membatalkan Shalat ini?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

ﻭﺑﻔﻌﻞ ﻛﺜﻴﺮ ﻭﻻء ﻭﻟﻮ ﺳﻬﻮا ﻛﺜﻼﺙ ﺧﻄﻮاﺕ ﺗﻮاﻟﺖ

Artinya: Hal membatalkan shalat berikutnya adalah perbuatan yang banyak secara berturut-turut meskipun lupa, seperti 3 langkah secara berturut-berturut (tanpa berhenti).

Hal demikian termaktub dalam kitab Fathul Mu’in karangan Syekh Zainudin al-Malibari halaman 143. Juga termaktub dalam kitab Safiinatunnajah karangan Syekh Salim al-Hadhrami halaman 16.

Dalam kitab I’anatu At-Thaalibin karangan Syekh Muhammad Bakri Syaththa Jilid 1 halaman 247 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang banyak” haruslah yakin. Jika melakukan perbuatan yang banyak tersebut tidak yakin (ragu-ragu apakah ia mengerjakannya atau tidak) maka yang demikian tidaklah membatalkan shalat.

Selanjutnya, Syekh Muhammad Syaththa menjelaskan mengenai indikator terpenuhinya kadar “perbuatan yang banyak”, yaitu sebagai berikut:

ﻭاﻟﺤﺎﺻﻞ ﺫﻛﺮ ﻟﻠﻔﻌﻞ اﻟﻤﺒﻄﻞ ﺳﺘﺔ ﺷﺮﻭﻁ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻛﺜﻴﺮا، ﻭﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻛﺜﺮﺗﻪ ﺑﻴﻘﻴﻦ، ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺟﻨﺲ ﺃﻓﻌﺎﻟﻬﺎ، ﻭﺃﻥ ﻳﺼﺪﺭ ﻣﻦ اﻟﻌﺎﻟﻢ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ، ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﻻء، ﻭﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ ﻭﻧﻔﻞ اﻟﺴﻔﺮ.

Artinya: Walhasil: ketentuan “perbuatan yang banyak” apabila memenuhi 6 syarat berikut, yaitu perbuatannya harus banyak; perbuatan banyak tersebut harus dilakukan secara yakin; perbuatan tersebut bukanlah bagian dari jenis ritual/gerakan shalat; tahu bahwa perbuatan tersebut tidak diperbolehkan; dilakukan secara berturut-turut; bukan pada saat shalat syiddatil khauf atau shalat sunnah safar.

Baca Juga:  Bolehkah Makan di Rumah Non Muslim dengan Hidangan yang Belum Jelas Status Kehalalannya?

Di antara bentuk “perbuatan yang banyak” yang disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in adalah sebagai berikut:

ﻛﺜﻼﺙ ﻣﻀﻐﺎﺕ ﻭﺧﻄﻮاﺕ ﺗﻮاﻟﺖ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻘﺪﺭ ﺧﻄﻮﺓ ﻣﻐﺘﻔﺮﺓ ﻭﻛﺘﺤﺮﻳﻚ ﺭﺃﺳﻪ ﻭﻳﺪﻳﻪ ﻭﻟﻮ ﻣﻌﺎ

Artinya: Seperti 3x kunyahan; 3x melangkah berturut-turut meskipun melangkah yang diampuni oleh syara’ (seperti mengganti imam yang batal atau mengisi ruang shaf depan yang kosong); menggerakkan kepala dan kedua tangannya secara bersamaan (masing-masing dihitung).

Jika memperhatikan ketentuan-ketentuan “perbuatan yang banyak” di atas, ada beberapa hal yang mengganjal dalam pikiran. Pertama, bagaimana jika gerakan tersebut merupakan bagian dari shalat namun dilakukan bukan pada tempatnya. Apakah shalatnya batal?

Syekh Muhammad Syaththa mengatakan bahwa yang demikian diperinci, yaitu sebagai berikut:

ﻓﺈﺫا ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺟﻨﺴﻬﺎ ﻓﻔﻴﻪ ﺗﻔﺼﻴﻞ، ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻤﺪا ﺑﻄﻠﺖ، ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻓﻌﻼ ﻭاﺣﺪا ﻛﺰﻳﺎﺩﺓ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻋﻤﺪا. ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺳﻬﻮا ﻓﻼ ﺗﺒﻄﻞ

Artinya: Apabila perbuatan tersebut merupakan bagian dari jenis/gerakan shalat, maka diperinci, yaitu jika dilakukan secara sengaja maka batal shalatnya. Namun jika dilakukan secara tidak sengaja maka shalatnya tidak batal. Contohnya seperti melakukan rukuk meskipun satu kali bukan pada tempatnya secara sengaja, maka batal. Apabila tidak sengaja maka tidak batal.

Baca Juga:  Nafkah dalam Masa Iddah, Masih Wajibkah Suami Menanggungnya?

Kedua, bagaimana jika orang yang melakukan “perbuatan yang banyak” tersebut adalah orang awam (orang yang tidak tahu bahwa yang demikian itu dapat membatalkan shalat)?

Syekh Muhammad Syaththa kembali mengatakan yang demikian juga diperinci, yaitu sebagai berikut:

ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﺃﻭ ﺟﻬﻠﻪ ﻫﻮ ﻣﻔﻬﻮﻡ اﻟﻌﻠﻢ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﺬﺭ ﺃﻱ ﻓﻲ ﺟﻬﻠﻪ، ﺑﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻦ ﺃﻇﻬﺮ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻭﺑﻌﻴﺪ ﻋﻬﺪ ﺑﺎﻹﺳﻼﻡ. ﻭﻫﻮ ﻗﻴﺪ ﻓﻲ اﻟﺠﻬﻞ، ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻪ اﻟﻤﻌﺬﻭﺭ ﻓﻼ ﻳﺒﻄﻞ ﻓﻌﻠﻪ اﻟﻜﺜﻴﺮ.

Artinya: Ungkapan “atau ketidaktahuannya, maksudnya tidak tahu bahwa gerakan yang banyak tersebut membatalkan shalat” namun ketidaktahuannya tersebut tanpa udzur (yang dimaksud dengan tanpa udzur di sini adalah ulama berada di sekitarnya atau ia dekat dengan peradaban Islam), maka yang demikian dianggap batal shalatnya.

Kecuali ketidaktahuannya tersebut memang disebabkan karena udzur seperti tidak ada ulama di sekitarnya atau ia jauh dari peradaban Islam, maka shalatnya tidak dianggap batal meski mengerjakan perbuatan yang banyak.

Lantas apa saja gerakan (yang bukan bagian dari gerakan shalat) yang tidak membatalkan shalat?

Baca Juga:  Inilah ‘Illat yang Mempengaruhi 4 Perbedaan Hukum dalam Khulu’

Syekh Zainuddin al-Malibari mengungkapkan dalam kitab Fathul Mu’in halaman 143 yaitu sebagai berikut:

ﻻ ﺗﺒﻄﻞ ﺑﺤﺮﻛﺎﺕ ﺧﻔﻴﻔﺔ ﻭﺇﻥ ﻛﺜﺮﺕ ﻭﺗﻮاﻟﺖ ﺑﻞ ﺗﻜﺮﻩ ﻛﺘﺤﺮﻳﻚ ﺃﺻﺒﻊ ﺃﻭ ﺃﺻﺎﺑﻊ ﻓﻲ ﺣﻚ ﺃﻭ ﺳﺒﺤﺔ ﻣﻊ ﻗﺮاﺭ ﻛﻔﻪ ﺃﻭ ﺟﻔﻦ ﺃﻭ ﺷﻔﺔ ﺃﻭ ﺫﻛﺮ ﺃﻭ ﻟﺴﺎﻥ ﻷﻧﻬﺎ ﺗﺎﺑﻌﺔ ﻟﻤﺤﺎﻟﻬﺎ اﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﻛﺎﻷﺻﺎﺑﻊ

Artinya: Gerakan yang ringan tidaklah membatalkan shalat meskipun banyak dan berturut-turut, namun hukumnya makruh. Seperti menggerakkan pelupuk mata, bibir, zakar (kemaluan), atau lidah. Karena semua anggota badan tersebut masih menempel pada tempatnya dengan kokoh seperti jari jemari. Atau dengan menggerakkan satu jari atau beberapa jari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tidak ikut bergerak.

Demikianlah sekilas penjelasan mengenai gerakan yang membatalkan shalat dengan ketentuan-ketentuan yang sudah dipaparkan dalam beberapa Kitab Fiqih di atas. Wallahu a’lam

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *