Begini Ketentuan Sujud yang Benar Menurut Madzhab Syafi’i

Ketentuan Sujud yang Benar Menurut Madzhab Syafi’i

Pecihitam.org – Sebagaimana yang telah kitahui bersama bahwa rukun shalat berjumlah 17 yang terbagi kedalam 3 bagian, yaitu qalbi (rukun bangsa hati), rukun qauli (rukun bangsa ucapan) dan rukun fi’li (rukun bangsa perbuatan). Di antara rukun shalat yang termasuk rukun fi’li adalah sujud.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seperti dalam rukun shalat lainnya, sujud yang benar juga memiliki syarat dan ketentuan tersendiri. Jika syarat dan ketentuan sujud ini dipenuhi, maka sah/sempurnalah sujudnya.

Sebaliknya, jika tidak terpenuhi, minimal tidak mendapat kesunnahan, makruh bahkan maksimalnya dapat mengakibatkan batalnya shalat. Jelas, mesti hati-hati dan diperhatikan.

Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengungkapkan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi juz 2 halaman 35 bahwa anggota tubuh yang digunakan untuk sujud ada 7, yaitu sebagai berikut:

ﻭﻳﺠﺐ ﻭﺿﻊ ﺟﺰء ﻣﻦ ﺭﻛﺒﺘﻴﻪ ﻭﻣﻦ ﺑﺎﻃﻦ ﻛﻔﻴﻪ ﻭﻣﻦ ﺑﺎﻃﻦ ﺃﺻﺎﺑﻊ ﻗﺪﻣﻴﻪ ﻓﻲ اﻟﺴﺠﻮﺩ ﻟﺨﺒﺮ اﻟﺸﻴﺨﻴﻦ: «ﺃﻣﺮﺕ ﺃﻥ ﺃﺳﺠﺪ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻋﻈﻢ: اﻟﺠﺒﻬﺔ، ﻭاﻟﻴﺪﻳﻦ، ﻭاﻟﺮﻛﺒﺘﻴﻦ، ﻭﺃﻃﺮاﻑ اﻟﻘﺪﻣﻴﻦ»

Artinya: Meletakkan sebagian permukaan kedua lutut, sebagian permukaan kedua telapak tangan, sebagian permukaan telapak jari kaki pada saat sujud hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim “aku diperintahkan untuk bersujud dengan menggunakan tujuh tulang, yaitu kening, dua tangan, dua lutut dan dua ujung jari kaki”.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Arisan? Apakah Boleh atau Justru Dilarang?

Dalam kitab Kasyifah, yang dimaksud dengan kening dalam cakupan luasnya adalah permukaan di antara dua pelipis, sedangkan dalam cakupan sempitnya adalah permukaan bagian depan antara tempat tumbuh rambut kepala dan alis mata, tidak termasuk pelipis.

Jadi, seseorang tidak boleh menggunakan pelipisnya untuk bersujud.
Bagaimana jika dahinya terhalang oleh rambut? Jika rambutnya tumbuh di dahi maka tak masalah, baik sedikit maupun banyak.

Namun jika rambutnya berasal dari atas kepala dan memenuhi permukaan keningnya, maka batal sujudnya. Adapun jika sebagian keningnya masih dapat digunakan untuk bersujud, maka tidak mengapa. Sebagaimana termaktub Hasyiyah al-Bujairimi juz 1 halaman 211, juz 2 halaman 35 dan Hasyiyah al-Jamal juz 1 halaman 375.

Perlu diketahui bahwa anggota sujud yang tujuh tersebut di atas, yang menjadi kewajibannya hanya sebagian-sebagiannya saja. Seperti pada dua telapak tangan, cukup hanya dengan menggunakan sebagain permukaan telapak jari atau sebagian perut jarinya saja.

Begitupun dengan lutut, renggangkan bagian atas paha dan betisnya. Adapun bagian ujung jari kaki, maka cukup hanya sebagiannya saja, bahkan meski satu jari. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Kasyifatussaja.

Baca Juga:  Panduan Bacaan Sholat Lengkap Beserta Latin dan Terjemahnya

Bagaimana dengan urutan gerakan sujud yang benar jika dimulai dari berdiri?

Dalam madzhab Syafii, urutan melakukan sujud berbeda dengan madzhab Maliki. Berikut kesunnahannya, sebagaimana dalam al-Majmu’ juz 3 halaman 421, sebagai berikut:

مذﻫﺒﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﺪﻡ ﻓﻲ اﻟﺴﺠﻮﺩ اﻟﺮﻛﺒﺘﻴﻦ ﺛﻢ اﻟﻴﺪﻳﻦ ﺛﻢ اﻟﺠﺒﻬﺔ ﻭاﻷﻧﻒ ﻗﺎﻝ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭاﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﻭﺑﻬﺬا ﻗﺎﻝ ﺃﻛﺜﺮ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻭﺣﻜﺎﻩ ﺃﻳﻀﺎ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ اﻟﻄﻴﺐ ﻋﻦ ﻋﺎﻣﺔ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻭﺣﻜﺎﻩ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ اﻟﺨﻄﺎﺏ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭاﻟﻨﺨﻌﻲ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﺑﻦ ﺑﺸﺎﺭ ﻭﺳﻔﻴﺎﻥ اﻟﺜﻮﺭﻱ ﻭاﺣﻤﺪ ﻭاﺳﺤﻖ ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺮﺃﻱ

Artinya: Dalam madzhab kami (Syafiiyah), sunnahnya pada saat melakukan sujud (dari berdiri) adalah mendahulukan dua lutut, kemudian dua tangan, kemudian kening dan terakhir hidung. Imam Tirmidzi, Imam Khatabi dan mayoritas ulama berkata demikian. Begitupun Qadhi Abu Thayyib dari mayoritas ulama fikih. Sebagaimana Ibnu Mundzir menghikayatlannya dari Umar bin Khatab, An Nakha’i dan Muslin bin Basyar, Sufyan Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq dan Ashab Ra’y.

Bagaimana jika urutannya tidak demikian, apakah harus sujud sahwi? Tidak harus, hanya saja makruh, sebagaimana dalam al-Majmu’ juz 3 halaman 422, sebagai berikut:

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menunda Mengeluarkan Zakat Padahal Sudah Mampu?

ﺛﻢ ﺇﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﻀﻊ ﻋﻠﻰ اﻷﺭﺽ ﻣﻨﻪ ﺭﻛﺒﺘﻴﻪ ﺛﻢ ﻳﺪﻳﻪ ﺛﻢ ﻭﺟﻬﻪ ﻓﺈﻥ ﻭﺿﻊ ﻭﺟﻬﻪ ﻗﺒﻞ ﻳﺪﻳﻪ ﺃﻭ ﻳﺪﻳﻪ ﻗﺒﻞ ﺭﻛﺒﺘﻴﻪ ﻛﺮﻫﺘﻪ ﻭﻻ ﺇﻋﺎﺩﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﺳﺠﻮﺩ ﺳﻬﻮ

Artinya: (Menurut Imam Syafii dalam kitab al-Umm), dalam melakukan sujud, sesungguhnya anggota tubuh yang pertama menyentuh bumi (sajadah) adalah dua lutut, kemudian dua tangannya, kemudian wajahnya. Apabila sajid (orang yang bersujud) meletakkan wajahnya terlebih dahulu daripada kedua tangannya, atau meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya, maka aku tidak menyukainya. Namun baginya tidak perlu mengulangnya, juga tidak perlu sujud sahwi.

Demikian sekilas penjelasan mengenai ketentuan sujud yang benar ketika shalat khususnya dalam perspektif Madzhab Syafi’i, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *