Begini Ketentuan Tayammum Bagi Orang yang Punya Luka

Ketentuan Tayammum Bagi Orang yang Punya Luka

Pecihitam.org – Hadats terbagi kedalam dua bagian, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan wudhu, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan mandi. Cara mensucikan hadats kecil maupun hadats besar, pada kondisi tertentu dapat dilakukan dengan tayamum, seperti pada saat tidak ada air, penyakit tertentu dan lain sebagainya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seseorang mengalami kecelakaan yang sangat parah sehingga sebagian anggota wudhunya tidak dapat terkenai air menurut petunjuk dokter. Berdasarkan keterangan dokter, jika luka tersebut terkenai air maka fungsi anggota tubuh yang terluka akan hilang dan berujung pada kematian. Dalam pandangan fikih, yang demikian disebut dengan istilah al-maradh al-makhuuf.

Dokter menyatakan bahwa luka tersebut tidak tidak boleh terkenai air, namun diperbolehkan untuk tidak diperban. Bagaimana cara bersuci dari hadats kecil pada saat seperti ini? dan bagaimana Tayammum Bagi Orang yang Punya Luka seperti itu?

Syekh Syamsuddin Muhammad bin Ahamd asy Syafi’i menjelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaaj juz 1 halaman 255 sebagai berikut:

ﻭﺇﺫا اﻣﺘﻨﻊ اﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ) ﺃﻱ اﻟﻤﺎء ﻭﺟﻮﺑﻪ (ﻓﻲ ﻋﻀﻮ) ﻣﻦ ﻣﺤﻞ اﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻟﻨﺤﻮ ﻣﺮﺽ ﺃﻭ ﺟﺮﺡ (ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﺳﺎﺗﺮ ﻭﺟﺐ اﻟﺘﻴﻤﻢ) ﺟﺰﻣﺎ ﻟﺌﻼ ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻮﺿﻊ اﻟﻌﻠﺔ ﺑﻼ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻓﻴﻤﺮ اﻟﺘﺮاﺏ ﻣﺎ ﺃﻣﻜﻦ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺿﻊ اﻟﻌﻠﺔ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻤﺤﻞ اﻟﺘﻴﻤﻢ، … (ﻭﻛﺬا) ﻳﺠﺐ (ﻏﺴﻞ اﻟﺼﺤﻴﺢ) ﺑﻘﺪﺭ اﻹﻣﻜﺎﻥ (ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺬﻫﺐ)

Baca Juga:  Niat, Waktu, Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunnah Mutlak

Artinya: Apabila anggota wudhu seseorang tidak diperbolehkan terkena air karena sakit atau luka dengan tidak tertutupinya anggota wudhu tersebut oleh sesuatu (misal: perban) maka wajib hukumnya untuk ditayammumi agar menjadi suci. Cara melakukannya adalah dengan mengusapkan tanah terhadap anggota wudhu yang luka tersebut yang memungkinkan.

Sementara bagian anggota yang luka ditayammumi, bagian yang lainnya wajib dibasuh sebagaimana biasanya dengan penuh kehati-hatian menurut riwayat yang paling kuat.

Hal demikian dilakukan jika sebagian anggota wudhu luka namun tidak menggunakan perban. Lantas bagaimana jika anggota wudhu luka dan menggunakan perban atau gip dan tidak mungkin untuk membukanya?

Menurut Imam Syihabuddin Abu Abbas Ahmad al-Qalyubi dalam kitab Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah juz 1 halaman 97 dijelaskan bahwa yang demikian sama saja ketentuan bersuci dengan tidak menggunakan perban. Berikut ungkapannya:

وَإِنْ كَانَ بِالْعُضْوِ سَاتِرٌ كَجَبِيرَةٍ لا يُمْكِنُ نَزْعُهَا بِأَنْ يَخَافَ مِنْهُ مَحْذُورٌ مِمَّا سَبَقَ غَسَلَ الصَّحِيحَ وَتَيَمَّمَ كَمَا سَبَقَ وَيَجِبُ مَعَ ذَلِكَ مَسْحُ كُلِّ جَبِيرَتِهِ بِمَاءٍ اسْتِعْمَالًا لِلْمَاءِ مَا أَمْكَنَ

Baca Juga:  Perbedaan Duduk Iftirasy dan Tawaruk dalam Shalat

Artinya: Apabila pada anggota wudhu tertutupi dengan sesuatu seperti gip yang tidak mungkin untuk melepasnya karena dikhawatirkan akan semakin memperparah keadaannya, maka bertayamum dan basuhlah bagian yang tidak tertutupi gip/perban sebagaimana mestinya. Di samping itu, wajib hukumnya mengusap perban tersebut dengan air dengan ukuran yang memungkinkan.

Teknisnya bisa dilakukan dengan mendahulukan mengusap perban dengan tanah/debu (bertayamum) kemudian setelahnya mengusapkan air ke balutan perban/gip tersebut. Usapan tersebut wajib dilalukan secara maksimal dan merata.

Sesuatu yang bisa dikatakan sebagai perban adalah semua benda yang dapat menutupi luka, seperti kain, kapas, perban, salep dan lainnya

Persoalan berikutnya bagaimana jika kedua tangan dan wajahnya luka parah sehingga seluruh permukaannya dibalut perban tidak dapat terkena air atau tanah? Dalam Fataawa Ramlii juz 1 halaman 93 dijelaskan sebagai berikut:

سُئِلَ) عَمَّنْ سَتَرَتْ جَمِيعَ أَعْضَاءِ تَيَمُّمِهِ الْجَبِيرَاتُ هَلْ يَتَيَمَّمُ عَلَيْهَا أَمْ يُصَلِّيْ كَفَاقِدِ الطَّهُوْرَيْنِ ثُمَّ يُعِيْدُ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ التَّيَمُّمُ وَيُصَلِّي كَفَاقِدِ الطَّهُوْرَيْنِ ثُمَّ يُعِيْدُ وَلَكِنْ يُسَنُّ لَهُ التَّيَمُّمُ خُرُوْجًا مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ

Baca Juga:  Puasa Dzulhijjah, Kapan Saja Waktunya?

Artinya: Ditanya mengenai seseorang yang seluruh bagian tubuhnya terbaluti perban, apakah tetap wajib tayammum atau shalat seperti halnya tidak menemukan air dan debu dan wajib mengulanginya? Maka dijawab, sesungguhnya yang demikian tersebut tidak wajib bertayammum dan ia dapat shalat seperti halnya orang yang tidak menemukan air dan debu kemudian ia mengulangi shalat tersebut (setelah sembuh). Namun tetap disunnahkan untuk bertayammum dalam rangka menghormati pendapat wajibnya tayammum (pada saat demikian).

Demikian penjelasan mengenai ketentuan Tayammum Bagi Orang yang Punya Luka, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *